Cerita Petugas Haji Setiap Hari Temukan Ratusan Jamaah Nyasar di Nabawi

Mayoritas jamaah yang nyasar adalah lansia dan mengalami demensia.

Laporan Jurnalis Republika Karta Raharja Ucu dari  Madinah

“Tas saya tadi simpan di depan ketika sholat Isya. Karena padat sekali, saya berdiri dan lupa ambil. Sekarang entah di mana.”

Kalimat demi kalimat diceritakan seorang jamaah asal Medan, Rus Rahman. Pria 74 tahun ini mengaku kehilangan tas di Masjid Nabawi, Kamis (24/5/2024) malam. Repotnya, Rus tidak membawa kartu identitas dan tidak tahu jalan pulang.

Beruntung beliau memakai gelang sehingga saat saya diamanahi untuk menolongnya, saya bisa mendeteksi di mana beliau menginap. Lucunya, setelah ditelusuri ketua kloter, ternyata tas Bapak Rus ada di dalam kamar hotel dan tidak dibawa ke masjid.

Bapak Rus bukan satu-satunya jamaah yang nyasar dan tidak tahu jalan pulang ke hotel. Di lain waktu, saya bertemu dengan Bapak Arfan asal Halmahera, Maluku.

Pria berusia 68 tahun ini nyasar lebih dari dua kilometer dari hotel tempatnya menginap. “Saya tara tahu hotel tempat saya menginap,” ucap dia saat bersalaman dengan saya.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil ini tertinggal dan terpisah dari rombongannya usai Sholat Ashar. Setelah diantar ke hotel, beliau pun bertemu dengan istrinya yang sudah menunggu di hotel.

Ee kemarin kau hilang, sekarang hilang juga,” ucap sang istri di lobi hotel.

Setiap hari ada ratusan jamaah yang nyasar di Masjid Nabawi. Biasanya mereka kesulitan kembali ke hotel karena terpisah dari rombongannya setelah sholat fardhu.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di sektor khusus Masjid Nabawi selama Selasa (21/5/2024) sore hingga Rabu (22/5/2024) Waktu Arab Saudi, mencatat ada 109 jamaah yang kesulitan kembali ke tempat penginapannya. Tujuh puluh jamaah di antaranya harus diantarkan oleh petugas, sementara sisanya dijemput jamaah satu rombongan atau ketua kloter.

Diakui Kepala Sektor Khusus Masjid Nabawi PPIH Arab Saudi Surnadi persoalan jamaah yang tersasar menjadi insiden paling sering ditemui petugas haji di Masjid Nabawi. Namun, semua itu bisa diselesaikan dan semua jamaah bisa pulang ke hotel.

Persoalan jamaah nyasar memang menjadi konsentrasi Petugas Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi 2024, sehingga untuk mengantisipasinya ditempatkan petugas-petugas khusus di seluruh sektor. Tugas mereka nantinya membantu dan mengantarkan jamaah pulang ke hotel.

Mayoritas jamaah yang tersasar adalah lansia di atas usia 65 tahun. Alasannya tertinggal dari jamaah, tidak membawa gelang, atau yang paling parah demensia.

Saat berbincang dengan Kepala Seksi Layanan Lansia, Disabilitas, dan PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jamaah Haji) Dokter Leksmana Arry Chandra, dia mengungkapkan tidak sedikit jamaah lansia yang mengalami demensia ketika di Tanah Suci. Baik itu lupa nama, keluarga, atau bahkan merasa masih berada di kampung halamannya.

Pemicu demensia menurut dokter yang sehari-hari bertugas di Kantor Daker

 Madinah ini, dipicu dua hal yakni faktor sosial atau psikososial, dan faktor pribadi atau psikilogis. “Selain itu juga dipicu oleh faktor biologis.”

Banyak kasus jamaah nyasar di Masjid Nabawi membuat Kepala Perlindungan Jamaah AKBP Ahmad Hanafi mengimbau agar selalu pergi dan pulang dari masjid bersama rombongan. Jangan pula lupa selalu membawa kartu identitas dan gelang.

“Jangan lupa itu,” katanya.

IHRAM

5 Perkara Ini Dilarang di Masjidil Haram, Tapi Banyak Dilanggar Jamaah Haji Indonesia

Arab Saudi berlakukan aturan ketat di  Masjidil Haram

Oleh Muhyiddin Yamin, jurnalis Republika.co.id, langsung dari Makkah, Arab Saudi

Sejak Senin (20/5/2024) kemarin, ribuan calon jamaah haji Indonesia sudah tiba di Makkah Al Mukarramah untuk melaksanakan ibafah umrah wajib di Masjidil Haram. Saat berada di masjid ini, jamaah haji pun tidak boleh berbuat sesukanya, karena pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan cukup ketat. 

Bisa aja jamaah haji Indonesia menganggap apa yang dilakukan di Masjidil Haram lumrah dilakukan di masjid-masjid Indonesia. Namun, pada kenyataannya hal itu sangat dilarang untuk dilakukan di

 Masjidil Haram.

Berikut lima hal yang lumrah dilakukan jamaah haji tapi tidak boleh dilakukan ketika berada di Masjidik Haram:

1. Membentangkan spanduk atau bendera

Saat berada di Indonesia, mungkin jamaah haji Indonesia lumrah membetangkan spanduk atau bendera ketika berada di kawasan masjid. Namun, ketika berada di kawasan

 Masjidil Haram, Anda jangan coba-coba. Karena, askar atau polisi yang bertugas di Masjidil Haram akan segera mengambil tindakan tegas. 

2. Mengambil barang temuan

Ketika menemukan barang, orang Indonesia biasanya tergerak mengambilnya untuk kemudian mengembalikan ke pemiliknya. Namun, tindakan ini dilarang dilakukan di Masjidil Haram.Karena, otoritas Arab Saudi bisa menganggapnya sebagai tindakan pencurian. 

Karena itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, jamaah sebaiknya segera menghubungi pihak berwenang. 

3. Berkerumun dalam waktu lama

Berkumpul atau berkerumun merupakan hal yang lumrah dilakukan orang-orang Indonesia ketika berada di kawasan masjid Indonesia. Namun, jika Anda berkerumun di kawasan

 Masjidil Haram, Anda akan segera dibubarkan oleh askar. 

Pada Rabu (21/5/2024) dini hari, Republika.co.id sempat melakukan mapping ke kawasan

 Masjidil Haram. Dan benar adanya, ketika ada rombongan jamaah yang berhenti dalam waktu yang lama, pihak askar langsung menyuruh mereka melanjutkan perjalannya. Karena, hal itu dapat menganggu jamaah lainnya yang akan lewat.

4. Merekam video terlalu lama

Merekam video di dalam masjid mungkin lumrah dilakukan di Indonesia untuk kemudian diunggah ke media sosial. Namun, jika hal itu dilakukan di kawasan Masjdil Haram, akan beda ceritanya. Jika jamaah merekam video di masjid ini terlalu lama dan tidak bergerak, maka askar akan datang untuk mengamankannya. 

Karena itu, ketika ingin mengambil video di

 Masjidil Haram, jamaah hendaknya terus berjalan, serta tidak membawa peralatan lengkap, seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya. 

5. Merokok

Untuk yang satu ini, calon jamaah haji Indonesia juga tidak boleh melakukannya di kawasan

 Masjidil Haram. Karena, jika hal ini dilakukan, jamaah haji Indonesia bisa mendapatkan hukuman yang cukup berat, yakni dikenakan denda 200 riyal oleh pihak berwenang atau sekitar Rp 800 ribu. 

“Jamaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat, karena merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jamaah, di antaranya akan dikenakan denda yang cukup besar oleh pihak berwenang,” ujar anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda. 

IHRAM

Memaknai Haji Mabrur

Hari-hari ini jamaah haji non resident (selain yang memang tinggal di Saudi) bersiap-siap untuk kembali ke negara asal masing-masing. Seluruh rangkaian ibadah haji telah selesai. Sebagian kembali langsung dari Mekah via Jeddah. Sebagian lainnya memenuhi sunnah Rasul mengunjungi masjid Nabawi dan maqam beliau di Madinah.

Imam Shamsi Ali menceritakan pada momen-momen seperti inilah ada perasaan haru bahkan sedih karena akan meninggalkan tanah haram. Tapi juga ada rasa senang dan bahagia karena telah menunaikan sebuah ibadah besar, kewajiban bahkan rukun Islam yang kelima. 

Namun pada saat yang sama jamaah yang sadar tentunya tidak hanyut dalam kesenangan yang berlebihan. Tapi juga merasakan dua kemungkinan; harapan hajinya telah diterima?Atau sebaliknya jangan-jangan justeru hajinya tertolak. 

“Dalam bahasa agama haji yang tertolak dikenal dengan istilah “haj marduud”. Sementara haji yang baik dan diterima oleh Allah SWT dikenal dengan istilah “haj mabrur”. Sebuah ibadah yang pahalanya dijanjikan syurga oleh Allah SWT,”ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (17/7).

Rasulullah SAW bersabda: “Al-hajju Al-mabrur laesa lahu jazaa illa Al-Jannah” (haji mabrur itu tiada balasan baginya kecuali syurga). 

Pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah haji mabrur itu? Adakah defenisi yang diberikan oleh para ulama kita? 

Imam Shamsi mencoba menelusuri beberapa kitab rujukan, mencari pendapat pada ulama. Dia pun menemukan beberapa penjelasan yang disampaikan oleh para Ulama kita. 

Satu di antaranya adalah Imam an-Nawawi misalnya berkata, “ganjaran haji mabrur itu bukan sekedar menghapuskan dosa. Pemahaman paling benar adalah bahwa Haji mabrur itu adalah Haji yang tidak dicampuri dengan dosa. Kata ini diambil dari “Al-birr” yang artinya kebaikan”. (Jalaluddin As-Suyuthi, syarha  Sunan An-Nasa’i). 

Pernyataan An-Nawawi maupun pernyataan para ulama lainnya sekadar menyampaikan penekanan tentang pahala haji mabrur. Tapi tidak memberikan definisi khusus tentang haji mabrur itu. Mereka menekankan bahwa haji mabrur adalah Haji yang telah dilaksanakan secara sempurna sesuai tuntunan Alquran dan as-Sunnah.  

“Saya lebih tertarik sebenarnya untuk menyampaikan dua hadits yang justru lebih mu’tabar (menjadi rujukan) sebagai rujukan untuk mendefenisikan haji mabrur ini,”jelas dia.

Pertama, diriwayatkan oleh Al-Hakim, bahwa Rasulullah SAW menjawab pertanyaan seorang sahabat: “apa haji mabrur itu wahai Rasulullah? Beliau menjawa: اطعام الطعام وطيب الكلام (memberi makan dan berbicara yang baik).

Kedua, habits Imam Ahmad dalam musnadnya: “para sahabat bertanya: apa haji mabrur wahai Rasulullah? Beliau menjawab: اطعام الطعام وافشاء السلام (memberi makan dan menyebarkan salam).

Dari dua hadits di atas, Rasulullah seolah  mendefenisikan tentang Haji mabrur dengan tiga hal, pertama, memberikan makan. Kedua,  berkata yang baik. Dan ketiga menebarkan perdamaian.

“haji mabrur itu adalah haji yang menjadikan pelakunya semakin dermawan, berakhlak mulia dan mampu menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia,” ujar Imam Shamsi.

Dia dapat mendefinisikan haji mabrur sebagai haji yang telah dilaksanakan sesuai aturan syariah dan memberikan dampak positif dalam hidup pelakunya baik secara vertikal maupun horizontal.

Dari definisi sederhana ini kita simpulkan bahwa esensi yang paling mendasar dari haji mabrur adalah terjadinya perubahan positif dalam kehidupan seorang haji. Baik pada aspek ubudiyah (ritual) maupun pada aspek mu’amalat (sosial). 

Definisi ini sejalan dengan jawaban Abu Bakar ketika ditanya oleh seorang sahabat di musim haji pertama dalam sejarah Islam di tahun ke 8 Hijriyah. “Apa haji mabrur itu wahai Abu Bakar?” Jawaban beliau: “haji mabrur akan kamu lihat sekembali kamu ke Madinah”.

Jawaban Abu Bakar ini seolah mengatakan bahwa haji mabrur itu akan nampak setelah sang haji kembali ke kampung halaman masing-masing. Di sana akan nampak makna Ihram sebagai komitmen kefitrahan dan ketaatan (labbaik allahumma labbai). Di sanalah akan nampak makna thawaf di Maka Ka’bah (kebenaran) akan selalu menjadi pusat pusaran hidupnya. 

Di sana juga akan nampak Sa’i atau usaha dan kerja kerasnya untuk membangun dunia ini sebagai bagian dari tanggung jawab khilafahnya. Tentu tidak kalah pentingnya di sana akan nampak komitmen melempar jumrah sebagai bukti komitmen “amar ma’ruf dan nahi mungkar”. 

Semua itu akan dilakukan oleh sang haji hingga masanya melakukan thawaf wada’ sebagai simbol komitmen “Jangan kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim”. Seperti yang dipesankan oleh Rasulullah SAW: “barang siapa yang di akhir hayatnya mengucapkan Laa ilaaha illa Allah” maka dia masuk syurga”.  

“Kita doakan semoga jamaah haji mendapatkan haji mabrur. Tidak saja bahwa hajinya telah diterima sebagai amalan ibadah yang utama dalam Islam dan membawa pengampunan. Tapi tidak kalah pentingnya adalah bahwa pesan-pesan moral haji mereka telah membawa perubahan positif dalam hidup mereka. Lebih khusus lagi dalam hal kebaikan (kindness) dan kedermawanan (generosity), akhlakul karimah (karakter) yang semakin baik, dan memiliki komitmen untuk membangun kedamaian (peace),”jelas dia./n

IHRAM

Hukum Jamuan Makan Sepulang Haji

Jama’ah haji yang pulang dari tanah suci biasanya mengadakan acara jamuan makan (walimah) atau sejenisnya ketika mereka tiba di tanah air. Bagaimana hukum mengadakan acara ini ?

Fatwa 1

Pertanyaan:

يا شيخنا … بارك الله فيكم.. و يوجد عندنا في الأزمنة المتأخرة عقد الوليمة بمناسبة السفر للحج فهل يمكن أن نعدها من العادات المباحة؟

Ya Syaikh, di zaman ini banyak orang yang mengadakan walimah ketika kembali dari safar dalam rangka ibadah haji. Apakah acara ini termasuk kebiasaan yang dibolehkan?

Syaikh Ali Hasan Al Halabi hafizhahullah menjawab:

إذا أصبح هذا شأنا مستمرا قد يؤاخذ تاركه:فهذا لا يجوز..أما إذا فعل تارة وتارة دون مثالا ذلك النكير لمن ترك:فأرجو أن لا بأس

Jika acara ini diadakan terus-menerus, atau kadang dicela orang yang tidak mengadakannya, maka ini tidak diperbolehkan. Namun bila diadakan kadang-kadang saja dan orang yang tidak melakukannya tidak tercela, maka mudah-mudahan tidak mengapa.

Sumber: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=5532

Fatwa 2

Pertanyaan:

جرت العادة عندنا أنّ الحاجَّ إذا أراد الذهاب إلى الحجِّ صنع طعامًا ودعا الأقارب والأحباب والجيران إليه، ويفعل الشيء نفسه عند عودته، وتسمّى هذه الدعوة عندنا بقولهم: «عشاء الحاجّ»، فنرجو منكم بيانَ حكم صنع هذا الطعام، وبارك الله فيكم

Sudah menjadi kebiasaan, jika seorang ingin pergi haji ia mengadakan acara makan-makan yang mengundang kerabat, teman, serta tetangga. Ia juga mengadakan acara yang sama ketika pulang dari haji. Acara ini oleh masyarakat kami biasa disebut ‘asyaa-ul hajj. Kami mohon penjelasan dari anda tentang hukum mengadakan acara ini.

Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah menjawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد:

Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta, juga kepada keluarganya, sahabatnya serta saudaranya seiman hingga hari kiamat. Amma ba’du.

فالطعامُ المعدُّ عند قدومِ المسافر يقال له «النقيعة»، وهو مُشتقٌّ من النَّقْعِ -وهو الغبار- لأنّ المسافر يأتي وعليه غبارُ السفر، وقد صحَّ عن النبيِّ صَلَّى الله عليه وآله وسَلَّم: «أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً»(١)، والحديثُ يدلّ على مشروعية الدعوة عند القدوم من السفر(٢)، وقد بوّب له البخاري: «باب الطعام عند القدوم، وكان ابنُ عمرَ رضي الله عنهما يُفطِر لمن يغشاه»(٣)، أي: يغشونه للسلام عليه والتهنئة بالقدوم، قال ابن بطال في الحديث السابق: «فيه إطعام الإمام والرئيس أصحابَه عند القدوم من السفر، وهو مستحبٌّ عند السلف، ويسمَّى النقيعة، ونقل عن المهلب أن ابن عمر رضي الله عنهما كان إذا قدم من سفر أطعم من يأتيه ويفطر معهم، ويترك قضاء رمضان لأنه كان لا يصوم في السفر فإذا انتهى الطعام ابتدأ قضاء رمضان».

Acara makan-makan ketika datangnya orang yang safar disebut An Naqi’ah. Istilah An Naqi’ah dari kata dasar An Naq’u yang artinya debu. Karena orang yang safar biasanya terkena debu diperjalanan. Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallalahu’alaihi Wasallam:

أَنَّهُ لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina” (HR. Bukhari no.2923 bab Ath Tha’am Indal Qudum)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengundang orang untuk mendatangi An Naqi’ah itu disyariatkan (Lihat Aunul Ma’bud, 10/211). Imam Al Bukhari membuat judul Bab “Bab jamuan ketika ada musafir yang datang, Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma biasa menjamu makan orang yang datang kepadanya” (Fathul Baari, 6/194). Maksudnya, orang-orang yang mendatangi Ibnu Umar untuk memberi salam dan menyambut kedatangannya. Ibnu Bathal menjelaskan hadits di atas: “Hadits ini dalil disyariatkannya seorang imam atau pemimpin memberi jamuan makan bagi kaumnya ketika datang dari safar. Hukumnya mustahab menurut para salaf. Acara ini disebut An Naqi’ah. Dinukil riwayat dari Muhallab bahwa Ibnu Umar Radhiallahu’anhuma jika beliau datang dari safar, ia menjamu makan orang yang mendatanginya lalu makan bersama mereka. Walaupun beliau memiliki hutang puasa Ramadhan karena baru saja safar, beliau tidak mulai membayar hutang puasa tersebut hingga jamuan makan selesai”.

هذا، ومذهبُ جمهورِ الصحابة والتابعين وجوبُ الإجابة إلى سائرِ الولائم، وهي على ما ذكره القاضي عياض والنووي ثمان(٤) منها: «النقيعة»، مع اختلافهم هل الطعام يصنعه المسافرُ أم يصنعه غيرُه له؟ ومن النصِّ السابقِ والأثرِ يظهر ترجيحُ القولِ الأَوَّل.

Demikianlah hukumnya. Lalu, madzhab jumhur sahabat dan tabi’in berpendapat wajibnya memenuhi undangan untuk semua jenis jamuan makan. Al Qadhi ‘Iyadh dan An Nawawi menyebutkan ada 8 jamuan yang wajib didatangi, salah satunya An Naqi’ah (Lihat Syarah Muslim, 9/171;Tuhfatul Maudud, 127; Nailul Authar, 6/238). Namun memang para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang membuat hidangannya, apakah si musafir ataukah orang yang menyambut dia? Namun berdasarkan nash hadits di atas dan berdasarkan atsar, nampaknya pendapat yang rajih adalah pendapat pertama.

أمَّا إعدادُ الطعام قبل السفر فلا يُعلم دخوله تحت تَعداد الولائم المشروعة؛ لأنها وليمة ارتبطت بالحجّ وأضيفت إليه، و«كُلُّ مَا أُضِيفَ إِلَى حُكْمٍ شَرْعِيٍّ يَحْتَاجُ إِلَى دَلِيلٍ يُصَحِّحُهُ».

Adapun mengenai jamuan makan sebelum berangkat haji, aku tidak mengetahui bahwa ini adalah jamuan yang disyariatkan. Karena hal ini dikait-kaitkan dengan haji dan kaidah mengatakan “segala sesuatu yang dikaitkan dengan sebuah hukum syar’i, butuh dalil untuk membenarkannya“.

Sumber: http://www.ferkous.com/rep/Bh27.php

Fatwa 3

Pertanyaan:

ظاهرة تنتشر في القرى خاصة بعد عودة الحجاج من مكة يعملون ولائم يسمونها ” ذبيحة للحجاج ” أو ” فرحة بالحجاج ” أو ” سلامة الحجاج ” ، وقد تكون هذه اللحوم من لحوم الأضاحي ، أو لحوم ذبائح جديدة ، ويصاحبها نوع من التبذير ، فما رأي فضيلتكم من الناحية الشرعية ، ومن الناحية الاجتماعية

Suatu hal yang sedang marak dilakukan oleh orang-orang, khususnya orang desa, ketika mereka kembali dari ibadah haji di Mekkah, mereka mengadakan jamuan makan yang dinamakan Dzabihah Lil Hujjaj atau Farhah Bil Hujjaj atau Salamatul Hujjaj. Terkadang makanannya adalah daging sembelihan biasa, terkadang daging sembelihan model baru. Dan biasanya dalam acara ini banyak pemborosan. Bagaimana pandangan anda wahai Syaikh, baik dari segi syar’i maupun dari segi sosial?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab:

هذا لا بأس به ، لا بأس بإكرام الحجاج عند قدومهم ؛ لأن هذا يدل على الاحتفاء بهم ، ويشجعهم أيضاً على الحج ، لكن التبذير الذي أشرت إليه والإسراف هو الذي ينهى عنه ؛ لأن الإسراف منهي عنه ، سواء بهذه المناسبة ، أو غيرها ، قال الله تبارك وتعالى : ( وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ ) الأنعام/141 ، وقال تعالى : ( إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ) الإسراء/27 ، لكن إذا كانت وليمة مناسبة ، على قدر الحاضرين ، أو تزيد قليلاً : فهذا لا بأس به من الناحية الشرعية ،

Tidak mengapa mengadakannya. Boleh melakukannya dalam rangka memuliakan para jama’ah haji ketika mereka datang, karena acara ini merupakan bentuk penyambutan bagi mereka. Selain itu dapat memacu orang untuk berhaji. Namun pemborosan, sebagaimana yang engkau ceritakan, inilah yang terlarang. Karena pemborosan itu dilarang agama, baik dalam acara seperti ini maupun dalam acara lain. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al An’am:141)

Allah Ta’ala juga berfirman:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (QS. Al Isra: 27)

Bila jamuan makan ini hanya mengundang orang secukupnya atau lebih banyak sedikit, maka ini tidak mengapa (bukan pemborosan, pent.) dari segi syari’at.

ومن الناحية الاجتماعية ، وهذا لعله يكون في القرى ، أما في المدن فهو مفقود ، ونرى كثيراً من الناس يأتون من الحج ولا يقام لهم ولائم ، لكن في القرى الصغيرة هذه قد توجد ، ولا بأس به ، وأهل القرى عندهم كرم ، ولا يحب أحدهم أن يُقَصِّر على الآخر

Adapun dari segi sosial, sepertinya acara ini hanya ada di pedesaan saja, di perkotaan nampaknya sudah tidak ada lagi. Saya sudah sering melihat banyak orang datang dari haji namun mereka tidak mengadakan apa-apa. Namun di daerah pedesaan kecil memang terkadang masih kita jumpai, dan ini boleh-boleh saja. Orang pun desa memiliki keutamaan, dan tidak boleh meremehkan satu dengan yang lain.

(Liqaa Baabil Maftuh, kaset 154 pertanyaan no.12,  dikutip dari:http://www.islamqa.com/ar/ref/97879 )

Penyusun: Yulian Purnama

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/7001-hukum-jamuan-makan-sepulang-haji.html

Sambut Puncak Haji, Ini Imbauan untuk Jaga Kesehatan Jamaah

amaah haji akan segera memasuki fase puncak haji. Wukuf di Arafah akan berlangsung pada 8 Juli 2022, dimana jamaah mulai diberangkatkan dari hotel di Makkah menuju Arafah pada 7 Juli 2022.

Sementara itu, kondisi cuaca di Arab Saudi saat ini sangat panas. Selain panas, kelembaban udara juga sangat rendah. Tim Kesehatan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dr Edi Supriyatna mengingatkan bahwa suhu yang tinggi dengan kelembaban rendah merupakan kondisi ekstrem yang sering menjadikan orang tidak sadar dirinya mengalami kekurangan cairan.

 “Di Saudi, ekstremnya karena suhu tinggi dan kelembaban rendah sehingga tidak sadar kita sudah kekurangan cairan. Maka support kami kepada semua jamaah, minum air jangan tunggu haus,” pesan dr Edi saat di KKHI Makkah, Ahad (3/7/2022).

Bagaimana agar jamaah bisa rutin minum dan tidak sering buang air kecil? dr Edi berbagi tips. Menurutnya, proses minumnya diukur, minimal 200 ml per jam atau satu gelas belimbing per jam saat aktivitas.

“Agar tidak dehidrasi dan tidak sering kencing, minum diatur 200 ml/jam dan dicampur dengan setengah sachet oralit. Diminum setiap satu jam sekali, saat beraktivitas. Minumnya pelan-pelan dan dinikmati,” tuturnya.

Untuk menjaga kelembaban dan menghindari hidung mimisan karena terlalu panas dan kering, jamaah juga diimbau tetap menggunakan masker. “Yang pasti, jangan terlalu capek dan cukup istirahat. Simpan energi, khususnya saat-saat ini yang sudah memasuki fase persiapan menuju pucak haji Arafah, Muzdalifah, Mina (Armuzna),” pesannya.

Kepada para pembimbing ibadah, dr Edi berpesan agar mereka terus mengimbau dan mengingatkan jamaah cukup istirahat atau menahan diri untuk tidak beraktifitas diluar hotel selama tiga hari sebelum Armuzna. Sebab, jamaah perlu mempersiapkan kondisi fisiknya agar berada dalam kondisi prima saat di Armuzna.

“Kita semua harus ingat bahwa puncak dari ibadah haji adalah Armuzna, dan itu butuh fisik yang prima,” tandasnya.*

HIDAYATULLAH

Tiap Pekan, Jemaah Dapat Tiga Menu Katering Khas Daerah

Tanjung Pinang (Kemenag) — Jemaah haji Indonesia akan mendapatkan menu khas daerah, sebanyak tiga kali dalam satu pekan. Pemerintah mengupayakan  menu tersebut akan diberikan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Upaya ini dilakukan dengan tetap memperhitungkan ketersediaan bahan baku di Arab Saudi. Hal ini disampaikan Kasubdit Katering Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Abdullah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Ini menyesuaikan dengan kebijakan akomodasi penempatan jemaah yang menggunakan sistem zonasi,” ujarnya, Selasa (18/06).

Makanan dengan menu zonasi ini berisi menu-menu khas dari masing-masing daerah. Misalnya, rawon bagi jemaah dari embarkasi Surabaya, soto betawi untuk jemaah embarkasi Jakarta, hingga pindang ikan patin untuk jemaah dari Sumatera.

“Meskipun mungkin belum sempurna, kami mengupayakan cita rasa makanan dapat mendekati rasa makanan yang ada di Indonesia,” kata Abdullah.

Salah satu usaha yang dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan kepada penyedia katering di tiga daerah kerja. “Kita akan latih para juru masak di tiga daerah kerja sehingga dapat menyajikan makanan yang kami harap mendekati cita rasa masakan Indonesia,” ujar Abdullah.

Khusus di Makkah, Abdullah menyampaikan para penyedia katering pun telah berkomitmen akan menyajikan menu tambahan bubur kacang hijau setiap usai sholat Jumat. “Jadi bagi jemaah yang misalnya tinggal di Makkah selama 20 hari, maka paling tidak, ia minimal dapat menikmati bubur kacang hijau sebanyak dua kali,” ujarnya.

Di samping itu, di waktu terpisah Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis mengungkapkan selain penyajian menu zonasi, penyusunan menu makanan jemaah haji juga memperhatikan masukan jemaah haji. Salah satunya penerapan rumus 2,3,4, dan 5.

Ini adalah rumus khusus yang digunakan untuk menyusun menu bagi jemaah haji setiap minggunya. Yaitu, dua kali menu telur, tiga kali menu daging, empat kali menu ayam, dan lima kali menu ikan.

Rumusan ini menurut Sri Ilham dielaborasi berdasarkan masukan jemaah pada survei indeks kepuasan haji yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun lalu. “Rumusan 2, 3,4, dan 5 pada penyusunan menu katering, adalah hasil masukan jemaah pada survei indeks kepuasan di tahun lalu,” ujar Sri Ilham.

Rekomendasi ini menurut Sri Ilham, karena banyaknya jemaah haji Indonesia yang telah tergolong lansia yang memilih mengurangi menu daging. “Karena saat survei tahun lalu, jemaah minta kita memperbanyak menu ikan dan mengurangi menu daging,” kata Sri Ilham.

KEMENAG RI

Nama-Nama Pintu Masjid Al-Haram

Masjid Al-Haram merupakan salah satu dari tiga masjid suci. Di masjid al-haram terdapat kabah, yang merupakan kitab suci umat Islam.

Masjidil Haram memiliki banyak pintu. Sedikitnya ada empat pintu utama dan 45 pintu biasa. Masing-masing pintu memiliki nama. Karena banyaknya jumlah pintu tersebut, tak heran jika banyak jamaah yang tersesat ketika keluar dari Masjidil Haram.

Adapun nama-nama pintu (bab) Masjidil Haram itu adalah:

  • Bab Shafa
  • Bab Darul Arqam
  • Bab Ali
  • Bab Abbas
  • Bab Nabi
  • Bab Babussalam
  • Bab Bani Syaibah
  • Bab Huju
  • Bab Mudda’a
  • Bab Ma’ala
  • Bab Marwat
  • Bab Quraisy
  • Bab Afqodisiyah
  • Bab Aziz Thuwa
  • Bab Umar Abdul Aziz
  • Bab Murod
  • Bab Hudaibiyah
  • Bab Babussalam Jahid
  • Bab Ghararah
  • Bab Al-Fatah
  • Bab Faruq Umar
  • Bab Nadwah
  • Bab Syamsiyah
  • Bab Al-Qudus
  • Bab Umrah
  • Bab Madinah Munawarah
  • Bab Abu Bakar Shiddiq
  • Bab Hijrah
  • Bab Umi Hani
  • Bab Ibrahim
  • Bab Wada
  • Bab Malik Abdul Aziz
  • Bab Alyad
  • Bab Bilal
  • Bab Ismail

REPUBLIKA

Kedepan Pendaftaran dan Pelunasan Haji Bisa Gunakan ATM

Yogyakarta (PHU)—Kementerian Agama terus berkomitmen untuk melakukan inovasi-inovasi untuk mempermudah pelayanan kepada jemaah haji, termasuk rencana untuk mengembangkan sistem pendaftaran dan pelunasan haji melalui non teller.

Hal ini disampaikan langsung Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadhan Harisman saat menjadi pembicara pada Evaluasi Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Darat Jemaah Haji di Arab Saudi 1439H/2018M di Yogyakarta. Sabtu (29/09).

Menurut Ramadhan, kedapannya jemaah saat membayar pendaftaran dan pelunasan biaya haji di Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak perlu lagi antri, tapi sudah bisa melakukan pembayaran melalui ATM, SMS Banking atau Internet Banking.

“Dengan sistem ini, kami berharap ke depan, jemaah saat membayar pendaftaran dan pelunasan biaya haji, tidak perlu antri di bank, tapi bisa melalui atm, sms banking, atau internet banking,” ujarnya di Yogyakarta.

Nantinya, Lanjut Ramadhan, struknya bisa dijadikan bukti bayar atau lunas untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kemenang Kabupaten/Kota terdekat untuk diverifikasi.

“Struk pembayarannya, bisa jadi bukti bayar atau lunas untuk dibawa ke Kankemenag. Di Kankemeng akan kita siapkan alat verifikasinya,” jelasnya.

Jika sistem ini sudah berjalan, maka waktu pembayaran dan pelunasan biaya haji tidak harus mengikuti jadwal buka layanan di bank. Terobosan ini akan mempermudah akses jemaah, termasuk di daerah yang belum ada layanan syariahnya.

“Ini akan terus kita kembangkan dan dibahas bersama regulasi dan SOP-nya dengan pihak perbank-kan,” Pungkasnya.(mkd/ha)

PIHK Diminta tak Tinggalkan Jamaah Sakit

Meski seluruh rombongan haji khusus yang datang ke Tanah Suci telah dipulangkan, beberapa jamaah masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi. Pihak PPIH Arab Saudi menyoroti ketiadaan perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memantau keadaan jamaah yang tengah dirawat tersebut.

Hal tersebut disampaikan saat PPIH Arab Saudi Bidang Pengawasan Haji Khusus mengadakan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dilaksanakan oleh PIHK. Kegiatan evaluasi dilakukan di Kantor Daker Madinah akhir pekan lalu.

“Kami mengusulkan agar PIHK memiliki perwakilan di Arab Saudi yang harus memantau perkembangan jamaahnya yang sakit dan mengurus kepulangannya,” kata Kepala Bidang Pengawasan PIHK, Mulyo Widodo di Madinah, Sabtu (22/9). Rapat evaluasi tersebut melibatkan seksi pengawasan PIHK Daker Madinah dan Daker Bandara.

Dalam rapat evaluasi tersebut, dilaporkan perkembangan terakhir jamaah haji khusus yang masih dirawat di RS Ohud, Madinah. Termasuk dengan informasi soal jamaah bernama Daeng Baba Baso dari PIHK PT Penata Rihlah yang wafat.

Dengan kematian tersebut, saat ini terdapat tiga jamaah haji khusus yang masih dirawat di Saudi. Dua orang dirawat di RS Madinah dan seorang di RS Makkah. Sedangkan yang telah kembali ke Tanah Air seluruhnya sebanyak 16.815 orang.

Keberadaan jamaah yang masih tertinggal karena sakit ini menjadi sorotan tersendiri pada evaluasi tersebut. Mengingat seluruh anggota PIHK yang memberangkatkan mereka telah kembali lebih dulu ke Tanah Air.

Rapat evaluasi menyimpulkan perlunya penyempurnaan regulasi tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus mengenai pelayanan kesehatan terhadap jamaah yang tertinggal.

Petugas PIHK tersebut yang nantinya akan berkoordinasi dengan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia mengenai keberadaan jamaah haji yang sakit ini. Menurut Widodo, perwakilan ini juga dapat diberikan tugas untuk melakukan penanganan jamaah pada saat tiba di Arab Saudi atau kembali ke Indonesia.

Selain mengenai pelayanan kesehatan pasca kepulangan, beberapa poin lainnya yang akan diusulkan dalam penyempurnaan SPM adalah ketentuan-ketentuan mengenai keberadaan, masa tinggal, serta lokasi hotel transit yang digunakan jamaah haji. Secara internal, Widodo mendorong Bidang Pengawasan PIHK untuk melakukan restrukturisasi organisasi, penguatan SDM, sarana dan prasarana dalam menunjang pengawasan PIHK. “Ini untuk lebih optimalnya pengawasan terhadap PIHK dalam rangka memastikan jamaah memperoleh hak-haknya,” kata dia.

Hal itu dianggap mendesak, agar jamaah yang tertinggal setelah PIHK meninggalkan Arab Saudi tetap mendapatkan haknya dalam pelayanan dan perlindungan. Berbeda dengan haji reguler, haji khusus difasilitasi keberangkatan dan ibadahnya di Tanah Suci oleh PIHK. Jamaah haji khusus tersebut membayar biaya lebih dengan imbalan pelayanan tersendiri dan waktu tunggu yang lebih singkat. Meski ditangani PIHK, jamaah khusus yang sakit biasanya tetap ditangani petugas kesehatan PPIH Arab Saudi.

REPUBLIKA

Lebih dari 100 Jemaah Haji “Tanazul”

Madinah (PHU)—Lebih dari seratus jemaah diproses lebih cepat atau lebih lambat kepulangannya melalui mekanisme tanazul pada gelombang pertama pemulangan jemaah haji. Para jemaah yang ditanazulkan tersebut menderita berbagai penyakit.

Menurut Kordinator Tim Mobile Kesehatan Daker Airport, dr Rachmawanti Agustina, total 103 jamaah ditanazulkan melalui Bandara Kibg Abdul Aziz (KAA), Jeddah. Mereka diberangkatkan sepanjang masa pemulangan gelombang satu sejak 27 Agustus hingga 9 September ini.

Menurutnya, tiga jemaah sempat ditunda pemulangan lebih cepatnya. Kendati demikian, masuk lagi tiga permohonan tanazul baru yang akan berangkat sebelum pemulangan kloter terakhir pada Ahad (9/9) dini hari waktu Arab Saudi.

Tanazul adalah proses percepatan atau penundaan pemulangan jemaah individual. Alasan utamanya biasanya karena jemaah masih dalam perawatan medis. Para jemaah dipulangkan dengan kloter berbeda pada debarkasi yang sama tempat di mana mereka berangkat.

“Kebanyakan yang ditanazulkan memang sudah berisiko tinggi dari Tanah Air dan berusia tua,” kata Rachmawanti di Madinah, Sabtu (8/9) malam. Menurutnya, jemaah yang ditanazulkan ada yang mengidap demensia, menderita penyakit paru kronis hingga stroke.

Jemaah yang ditanazulkan biasanya mengambil kursi kosong dari kloter tertentu akibat anggota kelompok tersebut ada yang wafat atau masih dirawat di Saudi. Sepanjang pemulangan gelombang satu, kebanyakan jemaah tanazul bisa duduk dan hanya mengambil masing-masing kursi kosong kloter pemulangan. “Hanya dua jamaah yang harus dibaringkan,” kata Rachmawanti.

Sebelum pemulangan, kata dia, jemaah yang ditanazulkan diserahkan ke Tenaga Kesehatan Haji Daerah yang mendampingi masing-masiing kloter. Para jemaah tersebut kemudian dijemput keluarga di debarkasi untuk menjalani perawatan kesehatan lanjutan di Tanah Air.

Sejauh ini, dua jemaah masih dirawat di RS King Abdullah, Jeddah. Mereka akan terus diawasi perawatannya oleh petugas PPIH Arab Saudi untuk nantinya diputuskan penanganan selanjutnya. Ratusan jemaah lain masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah maupun RS Arab Saudi. Jika memungkinkan, mereka akan dievakuasi ke Madinah seiring dengan pemulangan jemaah berikutnya. (mch/ab).

 

KEMENAG RI