Kasus covid-19 di beberapa wilayah mengalami peningkatan.
Kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah mengalami peningkatan. Sejumlah pimpinan daerah memperketat aturan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengimbau umat untuk mematuhi aturan pemerintah daerah dan dan Gugus Tugas Covid-19 dalam melaksanakan protokol kesehatan. Untuk wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi atau zona merah, Menag imbau umat agar membatasi beraktivitas di luar dan melaksanakan ibadah di rumah.
“Kami imbau, umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu,” kata Menag melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (11/9).
Menag juga mengajak umat agar menjadi teladan yang disiplin mematuhi protokol kesehatan. Tugas seorang hamba Tuhan adalah mewujudkan kemaslahatan bagi sesama. Karenanya, kepatuhan dan disiplin terhadap protokol kesehatan harus diyakini sebagai bagian dari wujud pelaksanaan ajaran agama.
“Teladan itu akan memberi kontribusi besar dalam menghadapi pandemi Covid-19 di negeri kita,” ujarnya.
Menag mencontohkan kepatuhan penduduk Syam terhadap pesan Gubernur Amru bin Ash saat dilanda wabah Tha’un dalam sejarah Islam. Menurut Amru bin Ash, wabah bagaikan api yang menjilat dan bisa membakar siapa saja. Karenanya, harus dijauhi hingga api itu padam. Arahan ini dipatuhi penduduk Syam hingga wabah Tha’un hilang.
“Mari, sama-sama kita patuhi arahan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Covid-19, semoga pandemi ini segera berakhir,” jelas Menag.
Imbauan serupa juga banyak disampaikan tokoh agama. Menag menilai, mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk tetap di rumah serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 adalah bentuk kesalehan sosial sebagai umat beragama sekaligus tanggung jawab sebagai warga negara.
“Sebagai umat beragama, kita perlu mengutamakan menjaga keselamatan jiwa atau hifdzu an-nafs. Menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu substansi dan kewajiban utama dalam beragama,” kata Menag.