Pemerintah Fasilitasi Zakat ASN Muslim, Bukan Mewajibkan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa tidak ada istilah kewajiban dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim. Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya.

“Yang perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban. Yang ada, pemerintah memfasilitasi, khususnya ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat. Zakat adalah kewajiban agama,” terang Menag saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2).

Menurut Menag, meski umat Islam adalah mayoritas penduduk, Indonesia bukan negara Islam. Namun, Indonesia juga bukan negara sekuler.

Menag mengatakan, sejak dulu, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis dan pemerintahnya ikut memfasilitasi pelayanan kebutuhan pengamalan ajaran agama. Pelaksanaan ibadah haji misalnya, negara ikut memfasilitasi. Dalam hal puasa, negara juga memfasilitasi warganya untuk tahu kapan memulai dan mengakhirinya. “Itulah kenapa ada sidang itsbat. Demikian halnya dengan zakat. Yang mewajibkan adalah agama. Pemerintah memfasilitasi umat Muslim untuk berzakat. Dalam konteks ini, negara ingin memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

Menag menjelaskan, bahwa ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan. Bagi ASN Muslim yang keberatan gajinya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. “Sebagaimana ASN yang akan disisipkan penghasilannya sebagai zakat, juga harus menyatakan kesediaannya,” tutur Menag.

Karena itu, proses ini harus ada akad. Tidak serta merta pemerintah memotong atau menghimpun zakatnya.

Prinsip kedua, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN Muslim. Sebab, pemerintah perlu memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya. Kewajiban itu tentunya bagi ASN Muslim yang pendapatannya sudah mencapai nishab (batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya, Red).

Mereka yang penghasilannya tidak sampai nishab, tidak wajib berzakat. Jadi ada batas minimal penghasilan yang menjadi tolak ukur. “Artinya ini juga tidak berlaku bagi seluruh ASN Muslim,” katanya.

Secara operasional, Lukman mengatakan, dana zakat ini nantinya akan dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh ormas Islam dan kalangan profesional lainnya. Potensinya sekitar Rp 10 triliun.

Zakat yang dihimpun nantinya akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Baik untuk pendidikan, pesantren, madrasah, sekolah, beasiswa, rumah sakit, ekonomi umat, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami musibah bencana. “Ini seperti yang selama ini sudah dilakukan BAZNAS dan LAZ,” tuturnya.

 

REPUBLIKA

Menag Resmikan Tujuh Kantor Pelayanan Haji Satu Atap Provinsi Jawa Barat

Karawang (Kemenag) — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan tujuh kantor Pelayanan Haji Satu Atap (PHSA) binaan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Ketujuh PHSA tersebut antara lain berada di Kankemenag Kab. Karawang, Kab. Bandung, dan Kab. Indramayu.

Selain itu, Menag juga meresmikan sembilan balai nikah dan manasik haji kecamatan di tujuh Kabupaten/Kota, yaitu: Kab. Kuningan, Kab. Garut, Kota Tasikmalaya, Kab. Subang, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, dan Kota Sukabumi.

Seremonial peresmian dilangsungkan di Kankemenag Kab. Karawang. Tampak hadir, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, Kakanwil Kemenag Jawa Barat A Bukhori, Ketua Umum MUI Jawa Barat, para Kepala Kankemenag Kab/Kota di Provinsi Jawa Barat, serta ratusan ASN Kementerian Agama.

Menag mengapresiasi capaian Kanwil Kemenag Jabar hingga sudah memiliki sembilan PHSA. “Apa yang kita lakukan, bagian dari komitmen kita memberikan layanan terbaik bagi semua umat beragama di mana kita berada,” terang Menag di Karawang, Senin (20/11).

Apresiasi juga disampaikan  Menag seiring terus  ddiperbaikinya layanan balai Nikah  dan manasik haji. Menag berharap, seiring dengan kualitas sarana yang membaik, fungsi KUA harus dioptimalkan, setidaknya untuk dua hal:

Pertama, fungsinya sebagai tempat bimbingan manasik haji. Kemenag ingin kualitas umat Islam semakin baik melalui jemaah haji, sehingga manasik perlu ditingkatkan dan perlu tempat yang baik.

“Manasik perlu perubahan mendasar, tidak semata ritual ibadah semata tapi juga harus mampu menangkap makna dan ruh setiap ritual yang ada,” ujarnya.

Kedua, fungsi KUA sebagai tempat pendidikan pra nikah. Kemenag mempersiapkan program bimbingan perkawinan sejak satu tahun lalu.

Kita prihatin, angka perceraian melonjak. Pernikahan yang sakral, mengalami penurunan dan pergeseran nilai yang luar biasa. Dalam konteks ini, kata Menag, program pendidikan pra nikah sangat penting.

“KUA menjadi ujung tombak pendidikan ini. Kita ingin pendidikannya itu nanti substantif dan mendalam,” tegas Menag.

Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat A Bukhori melaporkan bahwa keberadaan PHSA menjadi upaya Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota di Jawa Barat untuk  memberikan pelayanan yang prima bagi calon jemaah haji.

“Dengan PHSA, jemaah yang biasanya mendaftar minimal 2 – 3 hari, dengan ini, pendaftar maksimal hanya 2 jam,” ujarnya.

“Bahkan kalau kosong hanya 45 menit saja,” sambungnya.

Menurut Bukhari, keberadaan PHSA telah memotong alur pendaftaran yang sebelumnya terlalu panjang. Jemaah yang sebelumnya  harus bolak-balik antara bank penerima setoran dan Kankemenag Kab/Kota, sekarang sudah tidak. Mereka cukup datang ke PHSA.

“Sudah ada 9 PHSA di Jawa Barat. Di daerah yang cukup gemuk pendaftarnya, sudah ada PHSA sehingga memudahkan jemaah,” tandasnya.

Berikut ini daftar Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji

1. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Mandirancan Kab Kuningan
2. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Luragung Kab Kuningan
3. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Tarogong Kidul Kab Garut
4. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Cigedug Kab. Garut
5. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Purbaratu Kota Tasikmalaya

6. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Cisalak Kab Subang
7. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Panjalu Kab Ciamis
8. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Cakalongkulon Kab. Cianjur
9. Balai Nikah  dan  Manasik  Haji KUA Kec Gunung Puyuh Kota Sukabumi

 

KEMENAG

Hari Ini, Menag Tanda Tangan MoU Kuota Haji 2016

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sebtu (13/3)  ini sedang bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi. Rencananya mereka akan menandatangani nota kesepahaman kuota haji 2016.

“Rapat penetapan kuota haji sedang berlangsung, nanti saya akan kabari mengenai keputusan penambahan kuota setelah rapat selesai,” ujar Slamet Staf Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi, Ahad (13/3).

Kunjungan Lukman beserta rombongan di Arab Saudi akan berlangsung hingga Selasa, (15/3). Selain menentukan kuota haji 2016, pihakya juga memantau seluruh kesiapan haji 2016 di Arab Saudi.

Beberapa tempat yang dikunjungi diantaranya Rumah Sakit Arab Saudi, peninjauan pemondokan pra haji, pertemuan dengan menteri haji dan menteri kesehatan Arab Saudi, Muassasah Asia Tenggara dan Balai Pengobatan Haji Indonesia di Makkah.

Sementara itu hasil peninjauan persiapan haji sejak Rabu (9/3), Menag memutuskan agar jamaah haji tak lagi menginap di Mina Jadid.

 

sumber: Republika Online