Hukum Menulis Sebagian Ayat Al-Quran di Nisan Kuburan

Umumnya, nisan kuburan hanya ditulisi nama orang yang dikubur. Namun terdapat sebagian nisan kuburan yang tidak hanya ditulisi nama orang yang dikubur, tetapi juga ditulisi sebagian ayat Al-Quran, seperti ayat ‘Inna lillaahi wa innaa ilaihi roji’un’, dan ayat-ayat lainnya. Bagaimana hukum menulis sebagian ayat Al-Quran di nisan kuburan, apakah boleh?

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum menulis ayat-ayat Al-Quran tertentu di nisan kuburan. Setidaknya, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, menurut ulama Malikiyah, menulis ayat-ayat Al-Quran tertentu di batu nisan kuburan adalah haram. Sementara jika yang ditulis adalah nama jenazah, tanggal lahir dan tanggal wafatnya, maka hukumnya adalah makruh.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah berikut;

المالكية قالوا: الكتابة على القبر إن كانت قرآنا حرمت، وإن كانت لبيان اسمه، أو تاريخ موته، فهي مكروهة

Ulama Malikiyah berkata; Menulis di atas kuburan, jika tulisan tersebut adalah Al-Quran, maka hukumnya haram. Namun jika tulisan tersebut adalah untuk menjelaskan nama dan tanggal wafat jenazah, maka dimakruhkan.

Kedua, menurut ulama Syafiiyah, menulis ayat-ayat Al-Quran di batu nisan kuburan, jika bukan kuburan orang alim atau orang shalih, maka hukumnya adalah makruh. Namun jika kuburan orang alim atau shalih, maka tidak masalah menulis ayat-ayat Al-Quran, nama, tanggal lahir dan tanggal wafat pada batu nisannya. Ini bertujuan untuk membedakan antara kuburan orang alim dan orang shalih dengan kuburan orang-orang pada umumnya.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah berikut;

الشافعية قالوا: الكتابة على القبر مكروهة، سواء كانت قرآنا أو غيره، إلا إذا كان قبر عالم أو صالح، فيندب كتابة اسمه، وما يميزه ليعرف

Ulama Syafiiyah berkata; Menulis di atas kuburan hukumnya makruh, baik tulisan tersebut berupa al-Quran atau lainnya. Kecuali kuburan orang alim atau orang shalih, maka sunah menulis namanya dan sesuatu yang bisa membedakannya agar bisa diketahui.

Dengan demikian, melalui penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa menurut ulama Malikiyah, menulis ayat-ayat Al-Quran di batu nisan kuburan hukumnya adalah haram. Sementara menurut ulama Syafiiyah, jika kuburan orang alim atau shalih, maka boleh menulis ayat Al-Quran di batu nisannya, dan adapun kuburan selain orang alim dan shalih tidak boleh.

BINCANG SYARIAH