Berswafoto adalah salah satu cara bagi seseorang untuk berfoto yang dilakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain. Swafoto ini terkadang hanya menunjukkan bagian wajah atau meliputi bagian tubuh atas. Dalam Islam swafoto tidaklah dikatakan haram dan tidak disebutkan pula dalam Alquran atau hadis. Namun Islam memandang kemudaratan dalam swafoto lebih banyak dari pada manfaatnya.
Ketua Komisi Dakwa MUI Ustaz Moh Zaitun Rasmin menghimbau, agar sebaiknyak tidak melakukan swafoto, terlebih kepada para Muslimah. Meskipun dalam berswafoto terkadang menampakkan wajah dan telapak tangan yang bukan merupakan bagian dari aurat perempuan.
“Tapi kan sebaikanya perempuan tidak menyebarkan fotonya dan menjadi konsumsi banyak orang. Apalagi sudah memiliki suami, sebaiknya kalau swafoto fotonya itu disimpan,” kata Rasmin.
Dalam hal ini muslimah yang melakukan swafoto bukanlah sekedar untuk berfoto saja namun terkadang masuk dalam perilaku narsis. Berswafoto akan menampilkan pose dan ekspresi, di mana perilaku tersebut mengarah pada keinginan untuk diperhatikan melalui komentar, like pada sosial media yang digunakan. Padahal Allah berpesan pada Muslimah: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka tundukkan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya’…” (QS 24:31)
Perintah Allah tersebut menyuruh perempuan untuk tidak memamerkan dirinya kepada publik dan menjaga dirinya dengan rasa malu. Sebab Islam memandang rasa malu adalah akhlak yang harus dimiliki oleh semua umat Islam. Terlebih bagi seorang perempuan, rasa malu adalah sebuah pakaian baginya. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap agama memiliki akhlak, dan akhlak Islam adalah malu” (HR Ibnu Majah)
Selain itu swafoto yang disebarkan di sosial media tentunya akan dilihat oleh banyak orang. Mudharatnya dapat disalahgunakan lawan jenis. “Hanya boleh diperlihatkan pada orang-orang yang halal untuk melihatnya. Kecuali untuk kepentingan perempuan yang belum menikah kemudian dikirim pada laki-laki yang mau melamarnya itu boleh. Mudharatnya foto bisa disalahgunakan, dapat menimbulkan hasrat orang tertentu. Padahal, tidak melalui jalur pernikahan. Dilihat-lihat fotonya, dinikmati oleh lawan jenis yang bukan mahram itukan tidak boleh,” tegas Rasmin.