Mengenal Nikah Mut’ah ala Syiah Rafidhah [2]

Ali Bin Abi Thalib mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh (dihapus) sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119

 

Sambungan artikel PERTAMA

 

2.Tanpa disertai wali si wanita

Sebagaimana Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam7/254)

3.Tanpa disertai saksi (Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)

4.Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan? Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan: wanita Majusi? (Tahdzibul Ahkam 7/254),wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara’i’il Islam hal. 184),wanita pelacur? (Tahdzibul Ahkam7/253),wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini),wanita sepersusuan? (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini),wanita yang telah bersuami.?(Tahdzibul Ahkam7/253)

Iistrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli.?(Al-Ibtishar 3/144),wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait.?(Tahdzibul Ahkam 7/272),sesama pria yang dikenal dengan homoseks? (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 54).

5.Batas usia wanita yang dimut’ah

Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut’ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37),bertentangan dengan anatomi tubuh wanita dari hasil riset ilmiah,karena organ tubuh repoduksi harus mmenuhi ukuran dan waktu tertentu agar dapat berhubungan dengan lawan jenis.

6. Jumlah wanita yang dimut’ah

Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikahi walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147),fenomena moral yang amat buruk status wanita lebih murah dari barang rongsokan,sungguh sebuah ajaran yang keji dan tidak manusiawi

7. Nikahi upah

Adapun Nikahi upah ketika melakukan nikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya, Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 danTahdzibul Ahkam 7/260),menghargai martabat wnita seperti sampah akal busuk para pemuja syahwat agar bebas menyalurkan libidonya tanpa etika Agama.

8.Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut’ah dengan seorang wanita?

Diijinkan bagi seorang pria untuk melakukan mut’ah dengan seorang wanita berapa kali dia kehendaki. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/460-461)

9.Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?

Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:

A.Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!

B.Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu! (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

10.Nikah mut’ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38).

Tetapi wanita yang dimut’ah para sayyid tidak boleh dimut’ah oleh masyarakat Syi’ah secara umum.

11.Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 44).

12.Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, dimasa Al-‘Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya. (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239).

Bukankah hal seperti ini mirip perdaganan wanita ala AS, di mana kelompok wanita diperdagangkan sebagai budak nafsu secara terbuka.

Ali Menentang Mut’ah

Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut’ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib -yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka-  bahwa beliau justru menentang nikah mut’ah.

Ali Radhiallahu Anhu mengatakan:  “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh (dihapus) sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.

Sebagaimana dikupas dalam bukunya Buya Hamka, ”Wanita Dalam Pandangan Islam”, nasib kaum wanita terseok-seok oleh faham filsafat sesat dan sekuler, akibat wanita tidak memposisi
kan diri dalam bingkai syari’at Islam yang haq.Wanita selalu berada dalam ekploitasi peradaban, di mana para filosof memandang sebagai ular berbisa, Iblis yang sangat buruk, bahkan filosof Satre sampai  meninggal lantaran berfikir tetang dunia gender yang tidak dapat dipecahkan oleh kemampuan akalnya sendiri.

Semua itu menunjukan betapa ruak dan tak berharganya kaum wanita tatkala jauh dari tuntunan Illahi yang dicontohkan oleh Muhammad Shalallahu’alaihi wa Sallam dan para Sahabat mereka sampai empat generasi sesudahnya.

Inilah fakta sosial negara industri.Wallahu’alam.*

 

Oleh: Imam Hanafi

Penulis adalah Direktur LBH Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

sumber: Hidayatullah.com

Mengenal Nikah Mut’ah ala Syiah Rafidhah [1]

“Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

 

JIKA kaum muslimin memiliki pandangan bahwa pernikahan yang sah menurut syariat Islam merupakan jalan untuk menjaga kesucian harga diri mereka. Namun aka kaum Syi’ah Rafidhah memiliki pandangan lain.Mereka menganal apa yang disebut nikah mut’ah.

Tentu saja mereka tidak ridha kalau nikah mut’ah disejajarkan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam.

Ta’rif Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)

Hukum Nikah Mut’ah

Pada awal tegaknya agama Islam, nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah ? di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah  dan Salamah bin Al- Akwa’ ?:

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah.” (HR. Muslim)

Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)

Dan Nabi bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr ? dan Umar? maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An- Nawawi)

Nikah Mut’ah di Era Rasulullah

Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi ?, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat ?.

Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

Pertama, dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat (HR. Muslim hadits no. 1404)

Kedua, tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tesebut (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)

Ketiga, jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)

Keempat, keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya (HR. Muslim no. 1406)

Mut’ah dalam Syi’ah Rafidhah

Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut’ah. Dua kesalahan tersebut adalah:

Pertama, penghalalan Nikah Mut’ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya nikah mut’ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”

Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya:

“Apakah nikah mut’ah itu memiliki pahala ?” Maka beliau menjawab: “Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima’ ketika nikah mut’ah, pen) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya”.

Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi ?, bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali ?, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku.”

Kedua, buruknya Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah

1. Akad nikah

Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah seNikahi dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31).* (BERSAMBUNG)

 

Oleh: Imam Hanafi

Penulis adalah Direktur LBH Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

sumber: Hidayatullah.com