Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan

Salah satu motivasi bagi mereka yang ingin menikah adalah janji Allah kepada mereka yang menikah untuk menjaga kehormatan. Di zaman ini fitnah syahwat begitu besar dengan adanya internet , sosial media dan pergaulan yang sudah tidak sesuai fitrah manusia. Menikah adalah salah satu solusi untuk menjaga kehormatan diri dan mencegah terjerumus dalam perzinahan. Oleh karena itu menikah menyempurnakan setengah agama, yaitu terlindungi dari fitnah syahwat dan zina karena ia sudah menyalurkannya kepada yang halal, seorang wanita yang ia cintai yaitu istrinya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” [HR. Al Baihaqi, As Silsilah Ash Shahihah no. 625]

Al-Qurthubi menjelaskan maksud hadits,

“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’ [Tafsir al-Qurthubi, 9/327]

Allah berjanji akan menolong dan membantu orang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ تَعَالَى عَوْنُهُمْ : الْمُجَاهِدُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَ الْمُكَاتَبُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِيْ يُرِيْدُ الْعَفَافَ 

“Ada tiga golongan, Allah mewajibkan atas Dzatnya untuk membantunya: (yaitu) Orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang menikah untuk menjaga kehormatan diri dan budak yang berusaha membeli dirinya sendiri hingga menjadi orang merdeka “. [HR. Ahmad & at-Tirmidzi] 

Dan kita tentu yakin bahwa Allah tidak akan menyelisihi janjinya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُخْلِفُ الْمِيعَادَ

“Sesungguhnya Allah tidak menyalahi janji” (QS. Al Imran: 7).

Bagi para pemuda dan jomblo, apabila ingin menikah janganlah ragu-ragu. Hendaknya luruskan niat menikah dan sebelum mengambil keputusan hendaknya berdiskusi serta musyawarah dahulu dengan orang tua, ustadz dan teman-teman yang dahulu punya pengalaman yang sama, yaitu ingin segera menikah untuk menjaga kehormatan.

Misalnya anda sedang kuliah dan ingin menikah, anda bisa melakukan diskusi dan musyawarah dengan orang tua dan ustadz. Diskusikan dengan mereka yang punya pengalaman menikah ketika akan kuliah, bisa jadi keadaan dan pengalaman setiap orang berbeda-beda. Insyaallah semua ada solusi apabila bisa didiskusikan dan dimusywarahkan baik-baik.

 Apabila kita sudah musyawarah dan berazam kuat, hendaknya kita lakukan dan kemudian bertawakkal kepada Allah setelah berusaha dan menempuh sebab.

Allah Ta’ala berfirman,

وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ 

“Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” [QS. Ali ‘Imran: 159]

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen

MUSLIMcom

Kasus Kawin Kontrak di Bogor, Bagaimana Hukumnya di Islam?

Kasus kawin kontrak di Bogor diungkap oleh polisi baru-baru ini.

Kawin kontrak atau nikah mut’ah menjadi fenomena yang masih berlangsung hingga saat ini. Baru-baru ini, polisi dan jajaran pemerintah daerah Bogor berhasil menguak praktik kawin kontrak di lokasi di Puncak Bogor dan menetapkan beberapa tersangka.

Pada dasarnya, pernikahan dalam Islam adalah sesuatu yang halal dan bahkan disunahkan. Namun, pernikahan itu sendiri memiliki syarat sah dan rukun nikah agar tidak terjerumus dalam kekeliruan dan kedzaliman dalam pernikahan.

Lalu, bagaimana dengan nikah mut’ah?

Dalam buku berjudul “Mistik, Seks, dan Ibadah”, cendekiawan yang juga pakar tafsir Alquran Prof Quraish Shihab menjelaskan, bahwa mut’ah dalam pengertian bahasa adalah kenikmatan, kesenangan dan kelezatan. Sementara nikah mut’ah didefinisikan sebagai pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu, hari atau bulan yang disepakati calon suami istri. Jika batas waktu itu berakhir, maka secara otomatis perceraian terjadi.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait Nikah Mut’ah ini?

Dalam sejarahnya, nikah mut’ah pernah diperbolehkan pada masa awal Islam karena situasi darurat.  DR. Ahmad Nahrawi Abdus Salam dalam buku berjudul “Ensiklopedia Imam Syafi’i” menyebutkan, bahwa nikah mu’tah kemudian dilarang dan larangan itu sudah menjadi ijma’ ulama.

Dikutip dari buku berjudul “Serial Hadits Nikah 2 Cinta Terlarang” oleh Firman Arifandi, Lc., MA, Imam An Nawawi menjelaskan dalam Al Minhaj, bahwa nikah mut’ah pernah diperbolehkan dan kemudian dilarang hingga hari akhir. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Salamah bin Al Akwa’ berkata, “Rasulullah saw memberi keringanan pada kami dalam masalah mut’ah wanita-wanita pada tahun Authos selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya.”

Dalam hadits yang diriwayatkan At-Tirmizy, Abdullah bin Abbas ra mengatakan bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan di awal-awal pensyariatan. Saat itu, seseorang yang mengembara di suatu negeri tanpa memiliki pengetahuan berapa lama akan tinggal, lalu dia menikah dengan seorang wanita sekadar masa bermukim di negeri itu, istrinya itu memelihara hartanya dan mengurusinya, hingga turunnya ayat yang berbunyi: orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali kepada istrinya dan budaknya.

Nikah mut’ah pernah diperbolehkan karena masyarakat Islam saat itu masih dalam masa transisi dari zaman jahiliyah kepada Islam. Akan tetapi, Rasulullah saw kemudian melarang praktik nikah mut’ah. Hal ini juga ditegaskan dalam Fathul Bari, Ibnu hajar Al Asqalani menjelaskan, bahwa pernikahan mut’ah praktiknya seperti nikah kontrak, yang mana hukum kebolehannya sudah termansukh atau terhapus.

Dari Ar-Rabi’ bin Sabrah Al-Juhani berkata, bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah swt telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR. Muslim).

Karena itulah, para ulama dari seluruh mazhab pun sepakat bahwa nikah mut’ah hukumnya haram dan memasukannya dalam jenis pernikahan yang bathil. Bahkan, pelaku nikah disamakan dengan pezina. Sahabat Nabi saw, Umar bin Khattab, menganggap nikah mut’ah sebagai sebuah kemungkaran. Selain itu, pelakunya diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.

Di zaman sekarang, nikah mut’ah semakin jelas akan keharamannya. Sebab, jika ditinjau dari perspektif rukunnya, nikah mut’ah dipandang bathil karena ketiadaan saksi, wali, dan pembatasan masa nikah yang menjadikan nikah tidak sah. Kalau pun ada saksi dan wali, tidak jarang para pelakunya adalah palsu. Quraish Shihab juga mengatakan, bahwa nikah mut’ah tidak sejalan dengan tujuan perkawinan yang diharapkan Alquran. Dalam hal ini, suatu pernikahan tentunya diharapkan langgeng, sehidup dan semati, bahkan sampai hari kiamat. 

Kendati demikian, ia menyebut bahwa terdapat perbedaan pandangan antara ulama Sunni dan Syiah terkait nikah mut’ah ini. Dalih bahwa Umar bin Khattab lah yang melarang nikah mut’ah dijadikan pegangan oleh ulama Syiah untuk membolehkan nikah mut’ah. Sementara ulama Sunni melarang nikah mut’ah, namun tetap membedakannya dengan perzinahan. Akan tetapi, Quraish Shihab juga menyebut tidak sedikit ulama Syiah  yang tidak menganjurkan mut’ah, karena dapat merugikan kaum wanita.

Di Indonesia, Dewan Pimpinan MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait kawin kontrak Sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut’ah hukumnya haram.

REPUBLIKA

Kawin Kontrak ‘Nikmat’ yang Terlarang

NAFSU seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS Asy Syam [91] : 8).

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridai Allah bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridai Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.

Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.

Apakah Kawin Kontrak Itu?

Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp10 juta per tahun.

Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.

Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.

Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.”

Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)

Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.
Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya.

 

Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam

Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mutah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Alquran maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Alquran dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Alquran dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3; QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Alquran tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mutah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mutah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat(HR. Muslim). Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mutah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu alam. [KH M Shiddiq al Jawi]

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2362087/kawin-kontrak-nikmat-yang-terlarang#sthash.F2c72aQu.dpuf

 

——————————————————————————————
Umrah resmi, Hemat, Bergaransi
(no MLM, no Money Game, no Waiting 1-2 years)
Kunjungi www.umrohumat.com
atau hubungi handphone/WA 08119303297
——————————————————————————————

Kota Suci Kaum Syiah Dilanda Penyakit AIDS Akibat Nikah Mut’ah

  • … bahwa penyebaran penyakit AIDS ini adalah fenomena praktik nikah mut’ah, terlebih para pengunjung syiah yang datang dari Iran dan Pakistan.
  • Perlu disebutkan, Najaf (kota suci bagi Syiah di Irak) mencatat rekor tertinggi  bulan lalu di mana pengidap penyakit AIDS melebihi 80 kausus dan lebih dari 4000 pecandu narkoba Iran.

 

IRAK– Selasa (04/03/14) halaman berita di jejaring sosial Akhbarul Irak  melaporkan, ada seorang dokter di Irak mengumumkan penyebaran AIDS di Najaf, kota suci bagi syiah, akibat nikah mut’ah dan meminta agar ulama syiah menghentikannya.

Dr Hussein Abdullah al-Jabiry, Ketua Institute Penanganan Penyakit Menular di kota Najaf, utara Baghdad, menegaskan bahwa rata-rata penderita penyakit AIDS di kota Najaf mayoritas dari pemeluk syiah.. Ia menambahkan bahwa penyebaran penyakit AIDS ini adalah fenomena praktik nikah mut’ah, terlebih para pengunjung syiah yang datang dari Iran dan Pakistan.

Al-Jabiry mengkritik para pembesar-pembesar syiah itu yang mencatat pernikahan kontrak antara pemuda dan pemudi, di mana kawin kontrak tersebut tidak melebihi 1 minggu bahkan ada yang cuma sehari semalam.

Oleh karena itu, al-Jabiry meminta pihak al-Hauzah al-‘Ilmiyyah dan marja’iyyat (ulama-ulama syiah) untuk menghentikan kawin kontrak untuk periode mendatang hingga Departemen Kesehatan memberikan ketentuan untuk mengatasi krisis ini. Terlebih yang datang dari Iran dan melangsungkan kawin kontrak atas perestuan sayyid tanpa diketahui ia mengidap penyakit apa.

Perlu disebutkan, Najaf mencatat rekor tertinggi  bulan lalu di mana pengidap penyakit AIDS melebihi 80 kausus dan lebih dari 4000 pecandu narkoba Iran.[usamah/iraq] (voa-islam.com) Selasa, 3 Jumadil Awwal 1435 H / 4 Maret 2014 23:29 wib

(nahimunkar.com)

Emilia Renita AZ: Nikah Mut’ah Solusi Menjaga Kesucian Wanita

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam debat antara Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry dengan istri dedengkot Syiah Jalaluddin Rakhmat, Emilia Renita AZ, tentang ajaran nikah mut’ah, dimana ia tidak mau melaksanakan nikah mut’ah karena dirinya adalah perempuan yang menjaga iffah. (Baca: Emilia Renita AZ Tidak Mau Mut’ah Karena Menjaga Kesucian)

Mendapat pukulan telak karena tidak mau melaksanakan nikah mut’ah, Emilia Renita kemudian ngeles dan malah menanggapid ebat dengan memberikan dalil kebolehan nikah mut’ah menurut referensi Sunni, padahal yang jadi tema pokok pembahasan adalah mengapa Emilia menolak amalan nikah mut’ah sedangkan dia adalah pembesar Syiah.

Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry pun menanggapi, “Ingat, Anda telah mengatakan bahwasanya Anda tidak mau nikah mut’ah. Seharusnya Anda membawakan dalil akan keharaman nikah mut’ah dalam kitab-kitab Syiah bukan malah membawakan dalil yang membolehkan nikah mutah. Bukankah Anda yang menyatakan bahwasanya mut’ah itu jorok? Kenapa sekarang Anda malah membolehkannya? Kontradiktif.”

Emilia Renita malah menanggapi sebagai berikut, “Saya tidak pernah bilang mut’ah itu jorok. Saya ini Syiah yang tidak mungkin mengharamkan nikah mut’ah, karena itu ada dalil kuat untuk menghalalkannya. Tapi saya jelaskan, saya tidak melakukannya karena tidak semua yang halal dalam Al Qur’an harus kita lakukan. Nikah mutah adalah solusi buat para wanita menjaga iffahnya.”

Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry pun menanggapi, “Memang semua yang halal tidak harus dilakukan, akan tetapi nikah mut’ah dalam ajaran Syiah bukan hanya sekedar halal tapi “wajib”. Karena ada riwayat Syiah yang mengancam orang-orang yang tidak melakukan nikah mutah. Jadi Anda pun wajib melakukannya karena mut’ah bukan hanya sekedar halal tapi wajib karena ada ancaman bagi yang meninggalkan mut’ah. Salah satu ancaman dalam kitab Syiah bagi orang yang tidak melakukan nikah mut’ah:

مَنْ خَرَجَ مِنَ الدُّنْيَا وَلَمْ يَتَمَتَّعْ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ أَجْدَعُ

“Barang siapa yang keluar dari dunia (wafat) dan dia tidak nikah mut’ah maka dia datang pada hari kiamat sedangkan kemaluannya terpotong.” (Tafsir Manhaj Ash Shadiqin 2/489)

Kemarin Anda menyatakan yang nikah mut’ah adalah orang yang tidak menjaga iffah. Sekarang Anda malah menyatakan bahwasanya nikah mut’ah adalah jalan untuk menjaga iffah. Sungguh perkataan yang aneh alias kontradiktif.”

Mendapat penjelasan itu, Emilia Renita menerangkan maksud perkataannya, “Sebagai istri tentu saya tidak bisa nikah mut’ah dan ya, buat saya nikah mut’ah itu haram karena saya istri orang. Sebagaimana daging kambing juga haram buat orang yang sakit darah tinggi, dan lain-lain, misalnya.”

Ustadz Muhammad Abdurrahman Al Amiry menjelaskan, ulama Syiah sepakat akan kebolehan nikah mut’ah bagi seorang wanita yang sudah nikah alias sudah punya suami.

Disebutkan dalam kitab Syiah, Fatawa 12/432:

يجوز للمتزوجة ان تتمتع من غير أذن زوجها ، وفي حال كان بأذن زوجها فأن نسبة الأجر أقل ، شرط وجوب النية انه خالصاً لوجه الله

“Diperbolehkan bagi seorang istri untuk bermut’ah (kawin kontrak dengan lelaki lain) tanpa izin dari suaminya, dan jika mut’ah dengan izin suaminya maka pahala yang akan didapatkan akan lebih sedikit, dengan syarat wajibnya niat bahwasanya ikhlas untuk wajah Allah.”

“Jadi, adanya Jalaluddin (Rakhmat-red) atau tidak adanya Jalaluddin, itu bukanlah masalah bagi Anda untuk nikah mut’ah lagi menurut ajaran Syiah. Akan tetapi menagapa Anda malah berpegang teguh tidak mau mut’ah sedangkan ada ancamannya?” tambahnya men-skak-mat Emilia Renita AZ hingga tak berkutik.

 

sumber: Fimadani

Nikah Mut’ah Dinilai Perzinahan yang Dikemas dengan Agama

Gema ANNAS akan terus melakukan penyuluhan untuk para ibu dan mahasiswa terkait larangan nikah mut’ah

 

Ketua Gerakan Muslimat Aliansi Nasional Anti Syiah (Gema ANNAS) Adjeng Kristinawati mengatakan jika umat Islam memiliki pandangan pernikahan yang sah dan benar menurut syariat Islam sebagai jalan untuk menjaga kesucian harga diri, maka kelompok Syiah memiliki pandangan lain.

“Perzinaan justru memiliki kedudukan tersendiri dalam kehidupan orang-orang Syiah,” kata Adjeng kepadahidayatullah.com, Sabtu (14/03/2015).

Bagaimana tidak, menurut Adjeng, perzinaan tersebut mereka (orang Syiah, red) kemas dengan nama agama yaitu nikah mut’ah.

“Tetapi orang Syiah tidak ridha atau akan mengklaim kalau nikah mut’ah disejajarkan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shalallahu’alaihi Wassallam,” tegas Adjeng.

Oleh karena itu, kata Adjeng, Gema ANNAS akan terus gencar melakukan penyuluhan bahkan berencana akan mengelar seminar-seminar bagi para ibu dan mahasiswa perihal larangan nikah mut’ah supaya umat disadarkan akan kesesatan ajaran Syiah.*

 

sumber: Hidayatullah.com

Mengenal Nikah Mut’ah ala Syiah Rafidhah [2]

Ali Bin Abi Thalib mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh (dihapus) sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119

 

Sambungan artikel PERTAMA

 

2.Tanpa disertai wali si wanita

Sebagaimana Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.” (Tahdzibul Ahkam7/254)

3.Tanpa disertai saksi (Al-Furu’ Minal Kafi 5/249)

4.Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan? Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan: wanita Majusi? (Tahdzibul Ahkam 7/254),wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara’i’il Islam hal. 184),wanita pelacur? (Tahdzibul Ahkam7/253),wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini),wanita sepersusuan? (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini),wanita yang telah bersuami.?(Tahdzibul Ahkam7/253)

Iistrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli.?(Al-Ibtishar 3/144),wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait.?(Tahdzibul Ahkam 7/272),sesama pria yang dikenal dengan homoseks? (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 54).

5.Batas usia wanita yang dimut’ah

Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut’ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37),bertentangan dengan anatomi tubuh wanita dari hasil riset ilmiah,karena organ tubuh repoduksi harus mmenuhi ukuran dan waktu tertentu agar dapat berhubungan dengan lawan jenis.

6. Jumlah wanita yang dimut’ah

Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikahi walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147),fenomena moral yang amat buruk status wanita lebih murah dari barang rongsokan,sungguh sebuah ajaran yang keji dan tidak manusiawi

7. Nikahi upah

Adapun Nikahi upah ketika melakukan nikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya, Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 danTahdzibul Ahkam 7/260),menghargai martabat wnita seperti sampah akal busuk para pemuja syahwat agar bebas menyalurkan libidonya tanpa etika Agama.

8.Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut’ah dengan seorang wanita?

Diijinkan bagi seorang pria untuk melakukan mut’ah dengan seorang wanita berapa kali dia kehendaki. (Al-Furu’ Minal Kafi 5/460-461)

9.Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?

Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:

A.Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!

B.Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu! (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

10.Nikah mut’ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38).

Tetapi wanita yang dimut’ah para sayyid tidak boleh dimut’ah oleh masyarakat Syi’ah secara umum.

11.Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 44).

12.Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, dimasa Al-‘Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya. (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239).

Bukankah hal seperti ini mirip perdaganan wanita ala AS, di mana kelompok wanita diperdagangkan sebagai budak nafsu secara terbuka.

Ali Menentang Mut’ah

Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut’ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib -yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka-  bahwa beliau justru menentang nikah mut’ah.

Ali Radhiallahu Anhu mengatakan:  “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh (dihapus) sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.

Sebagaimana dikupas dalam bukunya Buya Hamka, ”Wanita Dalam Pandangan Islam”, nasib kaum wanita terseok-seok oleh faham filsafat sesat dan sekuler, akibat wanita tidak memposisi
kan diri dalam bingkai syari’at Islam yang haq.Wanita selalu berada dalam ekploitasi peradaban, di mana para filosof memandang sebagai ular berbisa, Iblis yang sangat buruk, bahkan filosof Satre sampai  meninggal lantaran berfikir tetang dunia gender yang tidak dapat dipecahkan oleh kemampuan akalnya sendiri.

Semua itu menunjukan betapa ruak dan tak berharganya kaum wanita tatkala jauh dari tuntunan Illahi yang dicontohkan oleh Muhammad Shalallahu’alaihi wa Sallam dan para Sahabat mereka sampai empat generasi sesudahnya.

Inilah fakta sosial negara industri.Wallahu’alam.*

 

Oleh: Imam Hanafi

Penulis adalah Direktur LBH Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

sumber: Hidayatullah.com

Mengenal Nikah Mut’ah ala Syiah Rafidhah [1]

“Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

 

JIKA kaum muslimin memiliki pandangan bahwa pernikahan yang sah menurut syariat Islam merupakan jalan untuk menjaga kesucian harga diri mereka. Namun aka kaum Syi’ah Rafidhah memiliki pandangan lain.Mereka menganal apa yang disebut nikah mut’ah.

Tentu saja mereka tidak ridha kalau nikah mut’ah disejajarkan dengan perzinaan yang memang benar-benar diharamkan Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam.

Ta’rif Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)

Hukum Nikah Mut’ah

Pada awal tegaknya agama Islam, nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah ? di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah  dan Salamah bin Al- Akwa’ ?:

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah.” (HR. Muslim)

Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)

Dan Nabi bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr ? dan Umar? maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An- Nawawi)

Nikah Mut’ah di Era Rasulullah

Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi ?, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat ?.

Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

Pertama, dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat (HR. Muslim hadits no. 1404)

Kedua, tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tesebut (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)

Ketiga, jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)

Keempat, keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya (HR. Muslim no. 1406)

Mut’ah dalam Syi’ah Rafidhah

Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut’ah. Dua kesalahan tersebut adalah:

Pertama, penghalalan Nikah Mut’ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya

Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya nikah mut’ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”

Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya:

“Apakah nikah mut’ah itu memiliki pahala ?” Maka beliau menjawab: “Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima’ ketika nikah mut’ah, pen) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya”.

Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi ?, bahwa beliau bersabda:

“Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali ?, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku.”

Kedua, buruknya Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah

1. Akad nikah

Di dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi, pen) bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab: “Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah seNikahi dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31).* (BERSAMBUNG)

 

Oleh: Imam Hanafi

Penulis adalah Direktur LBH Ahlus Sunnah Wal Jama’ah

sumber: Hidayatullah.com

Hukum Nikah Mut’ah

Tanya :

Ustadz, mohon jelaskan hukum nikah mut’ah!

 

Jawab :

nikah mut’ah (temporary marriage) adalah menikah dengan seorang wanita untuk jangka waktu sementara dengan mahar tertentu. (nikaah al mar`ah li muddah al mu`aqqatah ‘ala mahrin mu’ayyan). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 309). Misal seorang laki-laki berkata kepada seorangwanita,”Aku beri engkau harta sekian dengan ketentuan aku akan bersenang-senang denganmu selama satu hari, atau satu bulan, atau satu tahun.” Ini contoh untuk jangka waktu yang ma’luum (diketahui dengan jelas). Dapat juga jangka waktunya majhul (tak diketahui jelas), misalnya,”Aku beri engkau harta sekian dengan ketentuan aku akan bersenang-senang denganmu selama musim Haji, atau selama aku tinggal di negeri ini, atau hingga datangnya si Fulan.” Jika jangka waktu tersebut berakhir, terjadilah perpisahan (furqah) antara laki-laki dan wanita itu tanpa talak. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 41/333).

nikah mut’ah hukumnya haram. Inilah pendapat jumhur fuqaha, yaitu ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali, dan lain-lain dengan berbagai dalil-dalil syar’i yang rajih (kuat), yang intinya membuktikan bahwa nikah mut’ah itu hukumnya mubah di awal Islam, namun kemudian hukum mubah ini dihapus (di-nasakh) sehingga hukumnya menjadi haram hingga Hari kiamat. Sebagian ulamamengatakan nasakh (penghapusan) itu terjadi saat Haji Wada’, sementara sebagian ulama lainnya mengatakan nasakh tersebut terjadi saat Fathu Makkah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 41/333; Imam Al Ja’bari,Rusukh Al Ahbar fi Mansukh Al Akhbar, hlm. 440; Imam Ibnu Syahin, An Nasikh wa Al Mansukh min Al Hadits, hlm. 221).

Dalil pendapat jumhur antara lain hadits Ar Rabii’ bin Sabrah Al Juhani RA dari ayahnya bahwa Nabi SAW pernah bersabda :

يا أيها الناس ! إني قد كنت أذنت لكم في الاستمتاع من النساء. وإن الله قد حرم ذلك إلى يوم القيامة. فمن كان عنده منهن شيء فليخل سبيله. ولا تأخذوا مما آتيتموهن شيئا

”Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk nikah mut’ah dengan para wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu hingga Hari kiamat. Maka barangsiapa yang di sisinya ada wanita-wanita [yang dinikahinya secara nikah mut’ah], hendaklah dia berpisah darinya, dan janganlah kamu mengambil apa yang telah kamu berikan kepada mereka.” (HR muslim no 1406). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 41/334).

Dalil lainnya dari jumhur ulama adalah firman Allah SWT :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)

Dan [orang-orang yang beriman] adalah orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS Al Mukminuun [23] : 5-6). wanita yang dinikahi dengan nikah mut’ah sebenarnya bukanlah istri dan bukan pula budak. Maka nikah mut’ah pastilah termasuk perbuatan tercela yang haram hukumnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 41/335; Muhammad Malullah, Al Syi’ah wal Mut’ah, hlm. 24).

Kaum Syiah berpendapat nikah mut’ah hukumnya boleh. Imam Khomeini, misalnya, dalam kitabnyaKasyful Asraar hlm. 117-118 mengatakan nikah mut’ah itu halal dengan beberapa alasan; Pertama, bahwanikah mut’ah itu tidak dinasakh dan yang melarang mut’ah adalah Umar bin Khaththab itu sendiri, bukan Nabi SAW. (HR muslim dari Jabir no 1405). Kedua, bahwa nikah mut’ah itu dibolehkan oleh ayat :

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Maka wanita-wanita yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna).“ (QS An Nisaa` [4] : 24) (Muhammad Malullah, Al Syi’ah wal Mut’ah, hlm.12).

Pendapat Imam Khomeini itu batil. Pertama, tidak benar bahwa tak ada nasakh nikah mut’ah dan tak benar pula nikah mut’ah diharamkan oleh Umar bin Khaththab itu sendiri. Yang benar, nikah mut’ah telah dinasakh oleh Nabi SAW dan Umar sekedar mengokohkan pengharaman nikah mut’ah oleh Nabi SAW. Umar bin Khaththab berkata :

إن رَسُول اللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم أذن لنا في المتعة ثلاثا، ثم حرمها

“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mengizinkan kita untuk nikah mut’ah tiga kali, lalu mengharamkannya.” (HR Ibnu Majah, no 1963; Imam Nawawi, Syarah Shahih muslim, 9/183). Kedua, ayat tersebut (QS An Nisaa` : 24) tidak menunjukkan bolehnya nikah mut’ah. Karena jika dibaca ayatnya secara utuh dari awal hingga akhir, akan jelas konteksnya adalah pernikahan biasa yang halal, bukannikah mut’ah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 41/335; Muhammad Malullah, Al Syi’ah wal Mut’ah, hlm. 17).Wallahu a’lam. (ust Siddiq al Jawie)

 

 

sumber: Hizbut Tahrir

Hukum Nikah Mut’ah (2-habis)

Dalam hadis lain, dari Iyas Ibnu Salamah dari ayahnya ia berkata, “Rasulullah SAW memberikan keringanan pada tahun Authas untuk melakukan mut’ah selama tiga hari kemudian melarang praktik tersebut.” (HR Muslim).

Dengan dasar itu, jumhur ulama mengharam kan praktik nikah mut’ah. Dalam surah al-Mukminun ayat 5-6, Allah berfirman, “Dan (di antara sifat orang mukmin itu) mereka memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri atau jariah mereka. Maka, sungguh mereka dalam hal ini tidak tercela.” Wanita yang dinikahi mut’ah bukan termasuk istri atau jariah dalam hal ini.

Meskipun dilaksanakan akad layaknya pernikah an, ada beberapa perbedaan antara akad nikah dan mut’ah. Akad mut’ah tidak saling mewarisi, iddah mut’ah tidak seperti iddah nikah, seorang yang mut’ah tidak dianggap muhsan, nikah mut’ah bisa dengan sebanyak-banyaknya wanita, nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan pernikahan yakni melanggengkan keturunan.

Dalam konteks Indonesia, praktik nikah mut’ah dinilai MUI bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawainan No 1 Tahun 1974. Padahal, ujar MUI, menaati peraturan pemerintah adalah sebuah kewajiban sesuai dengan kaidah fikih, “Keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perbedaan.”

Komisi Fatwa MUI yang saat itu diketuai Prof KH Ibrahim Hosen memberi pertimbangan jika mayoritas umat Islam Indonesia adalah penganut Suni dan menolak ajaran mut’ah dalam paham Syi’ah secara umum.

MUI menegaskan kembali dalam Munas MUI tahun 2010 tentang nikah wisata. Nikah wisata juga dinyatakan haram karena hanya diniatkan untuk kebutuhan sesaat. Nikah wisata adalah salah satu bentuk dari nikah mut’ah.

Dasar keharaman dalam hadis disebutkan dari Ali bin Abi Thalib RA, bahwa Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah pada perang Khaibar, juga melarang memakan daging keledai peliharaan (Muttafaq ‘alaih).

Umar bin Khatab RA berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW memberi izin mut’ah selama tiga hari kemudian mengharamkannya. Demi Allah, saya tidak mengetahui satu pun laki-laki yang melakukan mut’ah sementara dia seorang yang pernah menikah kecuali saya rajam dengan batu.” (Ibnu Majah meriwayatkannya dengan sanad shahih).

Ibn al-Humam dalam Fathul Qadir menyebut para ulama berijma’ jika hukum nikah mut’ah adalah haram untuk selamanya.

 

Oleh: Hafidz Muftisany

 

Baca juga: Hukum Nikah Mut’ah 1