Isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kembali memunculkan perbincangan tentang bagaimana struktur fisik seorang transgender. Beberapa kalangan transgender pernah melakukan operasi alat kelamin demi “menuntaskan” perubahan bentuk fisiknya.
Pertanyaannya adalah, apakah seseorang diperbolehkan mengubah alat kelamin? Ada dua hal yang harus dibedakan dalam soal ini. Pertama, jika dia seorang lelaki kemudian ingin mengubah alat kelamin menjadi perempuan atau sebaliknya, hal ini disebut penggantian alat kelamin.
Kedua, jika hal ini dilakukan seorang khunsa atau orang yang berkelamin ganda, disebut penyempurnaan alat kelamin. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat membedakan hukum keduanya.
Berdasarkan fatwa MUI, penggantian kelamin dari perempuan menjadi alat kelamin laki-laki dan sebaliknya ditetapkan hukumnya haram. Penetapan hukum haram juga dilakukan untuk perbuatan yang membantu orang tersebut mengganti kelaminnya.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih, larangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya. Kedudukan hukumsyara jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin adalah dinilai sama dengan jenis kelamin sebelum operasi. Meskipun, misalnya, penggantian tersebut sudah mendapat penetapan pengadilan.
MUI mendasarkan keputusan ini sesuai dengan firman Allah SWT, “(Tetapkanlah atas) Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada pengubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS ar-Rum [30]: 30).
Intinya manusia dilarang untuk mengubah apa yang diciptakan oleh Allah SWT. Fitrah manusia sebagai lelaki, maka ia tidak bisa mengubahnya menjadi perempuan.
Secara lebih perinci dan tegas, hadis dari  Abdullah Ibnu Mas’ud RA ia berkata, “Allah SWT melaknat orang perempuan yang memakai tato dan yang meminta membuat tato, memendekkan rambut, serta yang berupaya merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus yang mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari)
Dalam hadis lain dari Abdullah bin Abbas RA ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan perempuan dan perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki.” (HR Bukhari).
Makna dari hadis di atas sudah sangat jelas. Perbuatan meniru dan menyerupakan saja dilarang, apalagi sampai mengubah total menjadi alat kelamin yang berbeda.