Apakah Losion/Parfum Beralkohol Membatalkan Wudu?

LOSION atau parfum yang anda pakai setelah berwudu tidak membatalkan.

Karena yang membatalkan wudu hanyalah bila kulit seseorang terkena atau tersentuh langsung dengan benda najis. Sedangkan losion dan parfum tentunya bukan benda najis.

Bahkan meski pun losion atau parfum itu mengandung alkohol tetap tidak membatalkan, karena alkohol bukan benda najis.

Memang alkohol itu tidak boleh diminum, bukan karena mabuk tetapi karena mematikan.Tetapi alkohol bukan termasuk ke dalam daftar benda najis.

Yang dinajiskan oleh sebagian ulama adalah khamar, meski pun tidak mengandung alkohol.

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2322770/apakah-losionparfum-beralkohol-membatalkan-wudu#sthash.OM0HMXvo.dpuf

Soal Parfum Beralkohol, Ini Pendapat Ulama

Muhammad Rasyid Ridha dalam kitab Tafsirnya Al Manar mengatakan, alkohol saat ini banyak digunakan untuk tujuan-tujuan positif, seperti keperluan medis, campuran obat-obatan, dan sebagainya. Jika alkohol diharamkan, tentu akan menimbulkan kesulitan (haraj)

Bagi umat manusia karena besarnya tingkat ketergantungan kepadanya. Berdalil dari kaidah fikih, segala sesuatu yang bersifat haraj harus dihilangkan. Rasyid Ridha juga didukung oleh Imam Rabi’ah, Laits bin Sa`d, dan al-Muzaniy yang bermazhab syafi’iyah, Imam Al-Syaukani, al- Shan’aniy dalam kitab Subulus Salam, Shiddiq Hasan Khan dalam kitabnya Al-Rawdhah al- Bahiyyah.

Menurut mereka, kata rijsun yang dimaksudkan ayat adalah najis hukmi (secara isti lah saja) bukan zatnya yang najis. Sama halnya ketika Allah menyebut orang-orang musyrik adalah najis (QS at-Taubah [9]: 28). Demikian juga beberapa poin dalam ayat tersebut seperti berhala dan panah. Benda-benda tersebut tidaklah najis secara zatnya.

Para ulama kontemporer lebih cenderung dengan pendapat kedua yang menyatakan alkohol tidaklah najis. Pendapat ini juga didukung ilmu farmasi dan kimia yang menyatakan derivat alkohol pada parfum berbeda dengan alkohol yang digunakan untuk khamar.

Lembaga Pengawas Pangan Obat- obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan, zat alkohol untuk kosmetik dan alkohol untuk makanan tidaklah serupa. Pemanfaatan alkohol dalam industri parfum hanyalah berfungsi sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian. Ada kemungkinan alkohol ini masih tertinggal dalam produk parfum yang dihasilkan.

Hanya saja, saat digunakan, semisal dioleskan atau disemprotkan ke badan, bahan ini akan cepat menguap dan tinggal meninggalkan aroma parfum.

LPPOM MUI menegaskan, alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukan. Etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti bunga atau buah- buahan. Penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non- khamr selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai antiseptik, masih diperbolehkan.

Jadi, kendati persoalan tersebut masih khilafiyah (berbeda pendapat) pendapat yang me nyatakan alkohol tidak najis adalah pendapat yang lebih moderat dan mempunyai prinsip taysir (kemudahan) dalam syariat Islam. Jadi, memakai parfum beralkohol tidak lah terlarang baik untuk shalat atau di luar shalat. Baju yang terkena parfum beralkohol tak perlu pula dicuci, karena ia tidak termasuk najis. Wallahu’alam.

 

sumber: Republika Online

Apa Hukum Parfum Beralkohol?

Tak bisa dipungkiri, banyak sekali wewangian yang menggunakan pelarut dari alkohol. Bahkan diantara beberapa bahan dasar wewangian, ada yang tidak bisa larut kecuali dengan larutan senyawa alkohol.

Bagaimanakah status hukum parfum beralkohol ini?

Para ulama masih memperbincangkan tentang bolehtidaknya kaum Muslimin meng gunakan parfum beralkohol. Apalagi, jika dipakai untuk beribadah seperti shalat. Pengkajian awal, perlu ditelisik pada hukum awal dari alkohol tersebut. Apakah ia termasuk benda najis, atau tidak.

Jumhur ulama berpendapat alkohol termasuk najis. Dengan dasar ini, mereka menyatakan tidak boleh memakai wangi-wangian atau parfum yang bercampur alkohol. Apabila pakaian yang dikenai parfum dipakai untuk shalat, tentu salatnya tidak sah.

Mereka berdalil kenajisan alkohol dari Alquran, “Sesungguhnya khamr, judi, berhala-berhala, panah (yang dugunakan untuk mengundi nasib) adalah rijsun (yang termasuk) dari perbuatan syaitan.” (QS al-Maidah [5]: 90).

Rijsun yang dimaksudkan adalah najis atau sesuatu yang menjijikkan. Sedangkan alkohol sendiri tergolong kepada khamar yang disebutkan dalam ayat ter- sebut. Berdalil dari hadis Rasulullah SAW, “Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram.” (HR Muslim). Jadi disimpulkanlah alkohol termasuk kategori rijsun atau najis.Sedangkan ulama kontemporer lainnya berpandangan alkohol tidaklah najis.

Pendapat ini dikemukakan para ulama fikih seperti Abi Ibrahim Ismail bin Yahya Muzani dan beberapa fukaha kontemporer. Muhammad Rasyid Ridha dalam kitab Tafsirnya Al Manar mengatakan, belum tentu sesuatu yang diharamkan tersebut adalah najis. Banyak hal yang diharamkan dalam syarak tetapi tidak najis. Misalnya saja, hewan seperti kucing adalah haram dikonsumsi. Tetapi kucing sendiri bukanlah binatang yang najis.

Hal ini bisa berlanjut qiyasnya kepada alkohol. Khamr sendiri, haram untuk dimakan tetapi tidak najis untuk disentuh. Ketika turun ayat yang mengharamkan khamr, para sahabat memecahkan kendi-kendi berisi khamr di jalan-jalan Kota Madinah.

Tentu bukanlah perkara baik jika menumpahkan najis di jalanan. Misalkan, kencing yang menjadi najis dilarang membuangnya di jalan. Jadi, khamr sendiri tidaklah najis. Bersambung..