Pasangan dari Sukabumi Gagal Menikah karena Pengantin Wanita Meminta Mahar Sertifikat Rumah, Lalu Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Mahar?

Beberapa hari lalu muncul berita Viral di sosial media, pasangan dari Sukabumi, Jawa Barat, gagal menikah karena pengantin wanita meminta mahar sertifikat rumah. Kisah ini mendapat perhatian nasional, setelah pengantin pria menceritakan kronologinya di televisi. Pria bernama Ryan Dono tersebut mengaku awalnya persiapan pernikahan berjalan lancar. Hingga tetiba pada H-3 jelang pernikahan, pengantin wanita yang bernama Yessy mengirimkan pesan terkait permintaan sertifikat rumah sebagai mahar alias mas kawin.

Permintaan ini tidak bisa dituruti oleh Ryan Dono, mengingat rumah yang akan mereka tempati setelah menikah adalah pemberian ibunya. Karena tidak bisa menyanggupi permintaan Yessy, Ryan dan keluarga pun membatalkan pernikahannya. Yessy pun mengunggah kisah pembatalan nikah di akun tiktoknya, @kayeeesss_ dan menyebut Ryan menikah dengan perempuan lain. Sementara Ryan Dono lewat akun TikTok @hokcay22 mengunggah bukti permintaan mahar sertifikat rumah sebagai alasan gagal nikah.

Melihat fenomena sosial ini, Pro dan kontra muncul lewat netizen yang mengutarakan pendapatnya. Ada yang menyebut permintaan mahar memang hak calon pengantin wanita yang wajib dipenuhi calon suami. Lalu bagaimana dengan pandangan hukum Islam? Maka dari permasalahan ini, penulis akan menjelaskan seputar mahar dengan detail, agar dapat memberikan pemahaman yang dalam mengenai mahar ini.

Pengertian Mahar

Mahar secara etimologi adalah Maskawin. Secara terminogi adalah pemberian wajib dari calon suami kepada istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya. Atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istri, baik berbentuk benda ataupun jasa (memerdekakan, mengajar, dan sebagainya).

Mahar hanya diberikan calon suami kepada calon istri, bukan kepada wanita lain atau siapapun, walaupun sangat dekat dengannya. Orang lain tidak akan boleh mengambilnya, bahkan suaminya sendiripun tidak boleh mengambilnya kecuali atas izin istrinya. Akan tetapi bila dibolehkan istrinya tidak ada halangan baginya untuk memakainya. Hal ini dijelaskan dalam al-Quran: Dan berikanlah kepada perempuan itu maskawin mereka sebagai pemberian, maka apabila mereka berbaik hati kepadamu (rela hatinya) tentang suatu yang kamu berikan itu, makanlah olehmu harta itu secara senang hati pula. (Q.S. an-Nisa [4]: 4).

Iman Syafi’i juga mengatakan bahwa mahar adalah sesuatu yang wajib diberikan seorang laki-laki kepada perempuan untuk dapat menguasai seluruh anggota badannya. Jika istri telah menerima maharnya, tanpa paksaan dan tipu muslihat, lalu ia meberikan maharnya, maka boleh diterima dan tidak disalahkan. Akan tetapi jika istri dalam memberikan maharnya karena malu atau takut maka tidak halal menerimanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambil dengan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata”. (Q.S. an-Nisa [4]: 20).

Dasar Hukum Mahar

Nabi SAW bersabda: Maskawin yang paling baik adalah yang mudah. Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda: Padukanlah wanita-wanita itu pada para lelaki, dan janganlah berlebihan dalam maskawin.

Dimakruhkan bagi laki-laki untuk memberi maskawin kepada istri-istrinya suatu maskawin yang pembayarannya menyusahkannya, atau sulit untuk dilunasi jika itu berupa pinjaman. Dalam pelaksanaan pembayaran mahar ini juga tidak bisa dipaksakan dengan kekerasan, maka ketika tidak mampu untuk membayar maka dilakukan perundingan. Alquran menjelaskan tentang maskawin pada surah an-Nisa’ ayat 4: Dan berikanlah kepada perempuan itu maskawin mereka sebagai pemberian, maka apabila mereka berbaik hati kepadamu (rela hatinya) tentang suatu yang kamu berikan itu, makanlah olehmu harta itu secara senang hati pula. (Q.S. an-Nisa [4]: 4). Ayat ini memberikan hak yang jelas kepada wanita dan hak keperdataan mengenai maskawinnya. Juga menginformasikan realitas yang terjadi dalam masyarakat jahiliyah, dimana hak itu dirampas dengan berbagai macam bentuknya. Misalnya pemegang hak maskawin itu di tangan wali dan ia berhak mengambilnya untuk dirinya, seakan-akan wanita itu objek jual beli sedangkan si wali sebagai pemiliknya.

Islam mewajibkan maskawin dan memastikannya, untuk dimiliki si wanita sebagai kewajiban dari lelaki kepadanya yang tidak boleh ditentang. Islam mewajibkan si suami memberikan maskawin sebagai “nihlah” (pemberian yang khusus kepada si wanita) dan harus dengan hati yang tulus dan lapang dada, sebagaimana memberikan hibah dan pemberian. Apabila kemudian si istri merelakan maskawinnya itu sebahagian atau seluruhnya kepada suaminya, maka si istri itu mempunyai hak penuh untuk melakukannya dengan senang hati dan rela hati, dan si suami boleh menerima dan memakan apa yang diberikan istri dengan senang hati.

Syarat Mahar

Dalam Islam tentu sudah ada aturan main yang diatur oleh hukum Islam itu sendiri baik permasalahan ibadah, jinayah, siyasah, munakahat dan lain sebagainya. Dalam fiqh munakahat telah disebutkan ada beberapa macam syarat sahnya mahar yang diberikan kepada calon istri, adapun syarat tersebut sebagai harta berharga. Tidak sah mahar dengan yang tidak berharga walaupun tidak ada ketentuan banyak atau sedikitnya mahar, mahar sedikit tapi bernilai tetap sah disebut mahar.

Barangnya suci dan bisa diambil manfaatnya. Tidak sah mahar dengan memberikan khamar, babi, atau darah, karena semua itu haram dan tidak berharga/suci. Dan barangnya bukan barang ghasab. Ghasab artinya mengambil barang orang lain tanpa seizinnya namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Memberikan mahar dengan barang ghasab tidak sah.

Macam-macam Mahar

Pertama, Mahar musamma. Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan pengantin perempuan yang disebutkan dalam redaksi adat. Dr. H. Abd. Rahman Ghazali, MA dalam bukunya mendefenisikan bahwa mahar musamma adalah mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah. Ulama Fiqh sepakat bahwa dalam pelaksanaannya, mahar musamma harus diberikan secara penuh apabila telah bercampur (bersenggama), dan salah satu dari suami istri meninggal. Demikian ijma’ ulama.

Kedua, Mahar mitsil (sepadan) Mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan besar kadarnya pada saat sebelum maupun ketika terjadi pernikahan, atau mahar yang diukur (sepadan) dengan mahar yang telah diterima oleh keluarga terdekat, dengan mengingat status sosial, kecantikan dan sebagainya. Mahar mitsil ini terjadi dalam keadaan apabila tidak disebutkan kadar mahar dan besarnya ketika berlangsung akad nikah, kemudian suami telah bercampur dengan istri, atau meninggal sebelum bercampur (bersenggama), dan mahar musamma belum dibayar sedangkan suami telah bercampur dengan istri ternyata nikahnya tidak sah. Nikah yang tidak disebutkan dan tidak ditetapkan maharnya disebut nikah tafwidh.

Ketentuan Mahar dalam Islam

Mengenai kadar mahar ulama mazhab telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batasan tertinggi. Ulama mazhab mengambil dalil firman Allah SWT: Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambil dengan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata (Q.S. an-Nisa’ [4]: 20).

Kemudian ulama mazhab berbeda pendapat dengan rendahnya mahar tersebut. Syafi’i, Hambali, dan Imamiyah berpendapat bahwa tidak ada batas minimalnya. Mereka mengambil dalil Hadits Rasulullah SAW. Kawinlah engkau walupun dengan maskawin cincin dari besi. (HR. al-Bukhari). Hanafi berpendapat bahwa jumlah minimal mahar adalah sepuluh dirham. Kalau suatu akad yang dilakukan dengan mahar kurang dari itu, maka akad tetap sah, dan wajib membayar sepuluh dirham. Maliki mengatakan jumlah minimal mahar adalah tiga dirham. Kalau akad dilakukan dengan mahar kurang dari hal tersebut, kemudian terjadi percampuran, maka suami harus membayar tiga dirham. Tetapi apabila belum bercampur maka suami boleh memilih antara membayar tiga dirham (dengan melanjutkan perkawinan) atau memfasakh akad, lalu membayar mahar musamma.

Adapun faktor penyebab perbedaan pendapat tentang kadar (ketentuan mahar) di kalangan ulama madzhab ada dua macam sebagaimana disebutkan oleh Ibn Rusyd, yaitu: pertama, Ketidakjelasan akad nikah itu sendiri antara kedudukannya sebagai salah satu jenis pertukaran, karena yang dijadikan adalah kerelaan menerima ganti, baik sedikit maupun banyak, seperti halnya dalam jual beli dan kedudukannya sebagai ibadah yang sudah ada ketentuannya.

Demikian itu kalau ditinjau dari segi bahwa dengan mahar itu lakilaki dapat memiliki jasa wanita itu selamanya, maka perkawinan itu mirip dengan pertukaran. Tetapi ditinjau dari segi adanya larangan mengadakan persetujuan untuk meniadakan mahar, maka mahar itu mirip dengan ibadah. Kedua, Adanya pertentangan antara qiyas yang menghendaki adanya pembatasan mahar dengan mafhum hadits yang tidak menghendaki adanya pembatasan. Qiyas yang menghendaki adanya pembatasan mahar adalah seperti pernikahan itu ibadah, sedangkan ibadah itu sudah ada ketentuannya.

ISLAM KAFFAH