Tahun Politik, Musim Obral Janji: Waspada Ciri Pemimpin Munafik Menurut Nabi

Memasuki tahun politik dimana tinggal menghitung bulan untuk melangsungkan pemilihan umum atau pemilu serentak secara nasional pada Februari 2024 mendatang, para pasangan calon (paslon) baik tingkat eksekutif maupun legislatif sudah mulai mengkampanyekan visi dan misi yang akan mereka realisasikan saat terpilih nantinya.

Seringkali dalam mengkampanyekan visi dan misinya tersebut didefinisikan sebagai janji-janji politik belaka. Janji menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih pemimpin.

Namun janji-janji yang sudah dibuat tersebut pada akhirnya tidak sedikit yang diingkari atau tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Padahal menurut Islam sebuah janji adalah hutang, dimana jika sudah berjanji maka hukumnya wajib untuk ditepati.

Dalam konteks pemimpin yang tidak memenuhi janjinya, bagaimana hukum mengingkari janji-janji tersebut dalam Islam? Apakah janji yang diumbar saat kampanye wajib ditepati?

Berikut Ini Pembagian Status Janji

Berdasarkan hasil Sidang Komis Bahtsul Masail Ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah pada Muktamar NU ke 33 yang digelar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengatakan bahwa status janji yang disampaikan oleh calon pemimpin pemerintahan atau pejabat publik, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif dalam istilah fiqh ada dua kategori, yakni al-wa‘du (memberikan harapan baik) dan ada yang masuk kategori al-‘ahdu (komitmen).

Adapun hukumnya dapat diperinci sebagai berikut:

Pertama, apabila janji itu berkaitan dengan tugas jabatannya sebagai pemimpin rakyat, baik yang berkaitan dengan program maupun pengalokasian dana, sedangkan ia menduga kuat bakal mampu merealisasikannya maka hukumnya mubah (boleh). Sebaliknya jika ia menduga kuat tidak akan mampu untuk merealisasikannya maka hukumnya haram (tidak boleh).

Sementara itu, jika yang dijanjikan tersebut dari dana pribadi dan diberikan sebagai imbalan agar ia dipilih maka hukumnya adalah haram, karena masuk dalam kategori janji riswah (suap).

Kedua, apabila janji-janjinya tersebut sesuai dengan tugasnya dan tidak menyalahi prosedur maka wajib ditepati. Ketiga, pemimpin yang tidak menepati janji harus diingatkan, meskipun selama menjadi pemimpin yang sah tetap harus ditaati.

Inilah Penjelasan Imam Ghazali

Adapun dasar dari keharaman mengingkari janji bagi pemimpin yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin, tentang pentingnya menepati janji. Menurut Imam Ghazali, seseorang yang berjanji harus memiliki niat untuk memenuhi janjinya. Jika seseorang berjanji dengan bertekad untuk mengingkari janjinya, maka ia termasuk orang munafik.

Sedangkan jika seseorang berjanji dengan bertekad untuk memenuhi janjinya, tetapi kemudian ada alasan yang menghalanginya untuk memenuhi janjinya, maka ia tidak termasuk orang munafik. Namun, ia tetap harus berhati-hati dari gambaran nifak, yaitu perbuatan yang menyerupai perbuatan orang munafik. Abil Faidh Muhammad bin Muhammad Al Husaini dalam kitab Ithafu as Sadah al Muttaqin bi Syarh Ihya Ulumiddin halaman 506, menjelaskan:

ثم إذا فهم مع ذلك الجزم في الوعد فلا بد من الوفاء إلا أن يتعذر ، فإن كان عند الوعد عازما على أن لا يفي فهذا هو النفاق ، قال النبي – صلى الله عليه وسلم – : ” ثلاث من كن فيه فهو منافق ، وإن صام وصلى وزعم أنه مسلم : إذا حدث كذب ، وإذا وعد أخلف ، وإذا اؤتمن خان ” وقال – صلى الله عليه وسلم – : ” أربع من كن فيه كان منافقا ، ومن كانت فيه خلة منهن كان فيه خلة من النفاق حتى يدعها : إذا حدث كذب ، وإذا وعد [ ص: 195 ] أخلف ، وإذا عاهد غدر ، وإذا خاصم فجر “

Artinya: “Kemudian, jika dalam janji tersebut terdapat keputusan, maka harus ditepati, kecuali jika ada uzur yang menyulitkan. Jika seseorang berjanji, kemudian sudah bertekad untuk tidak menepatinya, maka itulah bentuk kemunafikan. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ada tiga sifat yang jika ada pada seseorang, maka ia adalah orang munafik, meskipun ia puasa dan shalat dan mengaku sebagai muslim: jika ia berbicara maka ia berdusta, jika ia berjanji maka ia mengingkari, dan jika ia dipercaya maka ia berkhianat.”

Perintah Allah soal Tepat Janji

Sementara itu, dalam Al-Qur’an Q.S An-Nahl [16] ayat 91, Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk selalu menepati janji, baik janji kepada Allah maupun janji kepada sesama manusia. Janji kepada Allah adalah janji yang dibuat dengan Allah, seperti janji untuk beribadah, janji untuk berbuat baik, atau janji untuk menjauhi perbuatan maksiat. Janji kepada sesama manusia adalah janji yang dibuat dengan orang lain, seperti janji untuk membantu, janji untuk memenuhi kewajiban, atau janji untuk menjaga rahasia.

وَاَوْفُوْا بِعَهْدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدْتُّمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْاَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيْدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللّٰهَ عَلَيْكُمْ كَفِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُوْنَ

Artinya: “Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji. Janganlah kamu melanggar sumpah(-mu) setelah meneguhkannya, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

“Disebutkannya hal ini dalam konteks celaan menunjukkan bahwa melanggar janji itu dilarang. Dikisahkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, “Janji seorang mukmin itu wajib.” (HR. Bukhari dan Muslim), yaitu janjinya wajib ditepati.”

Adapun dari penjelasan di atas dapat diperoleh sebuah kesimpulan bahwa hukum menepati janji bagi setiap calon pemimpin merupakan salah satu kewajiban.

Penulis : Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

LIPUTAN6

Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar Caleg

Bagaimana hukum shalat pakai kaos bergambar caleg? Fenomena ini jamak dijumpai menjelang tahun politik. Lantas bagaimana hukumnya?

Pada dasarnya dalam urusan busana shalat tidak ada syarat tertentu harus menggunakan pakaian yang menunjukkan atribut bangsa atau budaya tertentu. Yang diwajibkan hanyalah menggunakan pakaian yang bisa menutupi aurat dengan baik dan tentunya juga yang terbebas dari najis.

Sebagaimana menurut Syekh Nawawi Banten dalam Kasyifatu al-Saja (84) sebagai berikut:

(و) الثالث (ستر العورة) بجرم طاهر يمنع رؤية لون البشرة

“Yang ketiga (dari syarat sah shalat) adalah menutup aurat dengan bentuk pakaian yang suci yang mampu menghalangi pandangan terhadap warna kulit”

Kaos partai sama halnya dengan kaos lainnya yang bisa digunakan untuk menutupi bagian tubuh yang tentunya bisa juga menutupi aurat laki-laki dalam shalatnya, maka dari itu shalat dengan menggunakan kaos partai adalah sah, hanya saja jika bahan kaosnya dari kain yang tipis dan menerawang sehingga memperlihatkan warna kulit maka jelas tidak sah.

Problematikan shalat menggunakan kaos partai sebenarnya bukan dari sah atau tidaknnya, akan tetapi kepada pantas atau tidaknya untuk digunakan shalat yang mana shalat adalah ibadah sakral yang menjadi simbol praktik seorang hamba untuk menghadap Tuhannya. Ironitas ini muncul memandang karena desain kaos partai memuat lambang partai dan tentunya wajah kontestan pemilu dan namanya.

Al-Khathib al-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj (1/437) menyebutkan tentang kemakruhan shalat memakai baju bermotif atau bergambar, sebagai berikut :

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة ، وأن يصلي عليه ، وإليه

“Dimakruhkan shalat memakai baju dengan desain bergambar, begitu juga makruh menggunakannya alas atau sajadah, atau sesuatu yang berada dihadapannya ketika shalat.”

Hukum kemakruhan tersebut tentunya mempunyai alasan yang tendensius, sangat jelas sekali jika kemakruhan ini ada jalur linieritas dengan problematika kekhusyuan dan ketenangan dalam shalat. Sebagaimana menurut Sayyid Bakri dalam I’anatu al-Thalibin jilid 1, halaman 114;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لانه ربما شغله عن صلاته

“Makruh sholat menggunakan baju yang berdisain gambar atau ukiran, karena bisa mengalihkan perhatian seseorang dari fokus shalatnya.”

Bahkan tidak hanya gambar, begitu juga motif dan corak baju yang bisa berpotensi mengganggu fokus perhatian seseorang dalam shalatnya, dan menurut al-Bujairami diksi gambar itu hanya sebagai satu contoh kasus karena point of view-nya adalah merusak fokus shalat.
Sebagai dalam Hasyiyah-nya atas kitab al-Iqna’ jilid 1, halaman 453;

وقوله : ( فيه صورة ) أي مثلا ، والمراد ما فيه شيء يلهي كما في ق ل فشمل ما فيه خطوط

“Gambar hanya sebagai salah satu contoh kasus dalam hukum makruh tersebut, dan yang dikehendaki adalah segala hal yang bisa menghilangkan fokus dalam shalat sebagaimana menurut al-Qulyubi, maka motif atau garis-garis juga termasuk yang dimakruhkan.”

Pengalihan fokus perhatian shalat di atas tentunya juga sangat berdampak kepada orang lain yang shalat berjamaah bersama si pemakai kaos partai, dan tentunya dampak negatif ini tidak hanya mengenai dirinya sendiri sebagaimana uraian diksi dari beberapa referensi yang disebutkan akan tetapi juga menyasar kepada orang lain yang ironisnya mereka shalat berhadapan dengan logo partai dan wajah seseorang.

Jika saja si pemakai kaos tidak merasa hilang fokus dalam shalat dan tidak terganggu oleh desain kaosnya bahkan orang lain tidak terpengaruh dengan desain kaos tersebut maka tidak dimakaruhkan. Sebagaimana catatan Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqhu ala Madzahib al-Arba’ah Jilid 1, halaman 368;

ومنها أن يكون بين يديه ما يشغله من صورة حيوان أو غيرها فإذا لم يشغله لا تكره الصلاة إليها وهذا عند المالكية والشافعية

“Termasuk kemakruhan dalam shalat menurut madzhab maliki dan syafi’i adalah shalat menghadap sesuatu yang bisa mengganggu fokus seperti gambar hewan atau sesuatu yang lain, jika tidak merasa terganggu, maka tidak dimakruhkan.”

Overall, hukum shalat memakai kaos partai dengan motif logo dan wajah kontestannya memang tidak memengaruhi keabsahan shalat, hanya saja kemakruhan ini perlu ditekankan kepada masyarakat karena sangat berpotensi untuk mengganggu fokus perhatian seseorang dalam shalat mengingat fenomena like and dislike seseorang terhadap kontestan pemilu yang sangat menjamur dimasyarkat.

Tentunya jika saja dala jamah ada makmum yang memakai kaos bergambar capres yang tidak disukai maka otomatis hatinya akan bergumam buruk ketika dia melihat wajah capres itu dalam shalatnya, dan ini sangat bisa menodai ketenangan seseorang dalam beribadah.

Demikian penjelasan terkait hukum shalat pakai kaos bergambar Caleg. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

BINCANG SYARIAH