Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam. Perbuatan menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalkan, sejak terbit fajar sampai matahari terbenam. Dikerjakan oleh muslim yang sudah mencapai batas tertentu: baligh dan berakal.
Banyak dalil tentang kewajiban berpuasa, diantaranya surat Al-Baqarah 183:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Juga hadis nabi Muhammad tentang kewajiban puasa
قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ يُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ
Artinya:
“Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang atau terjauhkan (dari kebaikan).” (HR. Ahmad)
Dan masih banyak lagi dalil al-Quran dan Hadis mengenai kewajiban puasa. Maka tidak boleh tidak serta menjadi kewajiban bagi muslim yang telah mencapai batas yang ditentukan syari’at untuk melaksanakannya. Apabila meninggalkan puasa sebab tidak ada alasan yang dapat dibenarkan oleh syari’at akan mendapat siksa.
Namun kejadian mutakhir yang sudah merebak di media sosial, postingan makanan atau minuman yang diunggah di siang hari. Utamanya di status-status Whatsapp, yang juga sering dijumpai. Bagaimana hukum postingan semacam tersebut dalam pandangan Islam? Bolehkah atau tidak, sebab sudah menjadi kebiasaan bagi sebgin para pengguna medsos akhir-akhir ini.
Sebelum menjawab kepada inti pertanyaan, perlu diketahui bersama bahwa di sekitar kita bukan hanya terdiri dari kalangan umat Islam. Juga terdapat non muslim yang hidup bersama-sama di tengah kita. Maka kita bisa menjumpai berbagai warung yang buka di siang hari untuk mereka yang non muslim, dan itu tidak menjadi persoalan. Atau bahkan muslim sekalipun juga diperkenankan untuk tidak puasa sebab hal yang diperbolehkan oleh agama seperti sakit, perjalann jauh ataupun perempuan yang sedang haid. Maka tidak menjadi persoalan bila kita mendapatkan kantin rumah sakit buka di siang hari untuk mereka yang sakit, warung makan di terminal ataupun di rest area jalan tol tetap beroperasi.
Kejadian di atas tidak menjadi persoalan tentang keberadaan tempat makan bagi orang-orang yang tidak berpuasa sebab uzur atau tidak memiliki kewajiban. Meski bersifat publik, orang yang berpuasa juga harus memahami terhadap orang selain dirinya yang tidak berkewajiban untuk menunaikannya.
Juga terhadap perusahaan yang bergerak di industri makanan biasanya memajang iklan yang berbentuk poster dengan papan di pinggir jalan atau iklan media cetak atau elektronik, tidak menjadi persoalan. Sebab bila dihentikan, akan merugikan perusahaan yang di dalamnya ada banyak pekerja yang begantung pada usaha tersebut dan bisa menjadi penyebab terputusnya nafkah kepada keluarga apabila dihentikan. Tetapi dengan catatan tidak menyimpang dari syariat, misal makanan halal, prosesnya halal dan seterusnya.
Lain halnya dengan postingan seseorang atau kelompok yang tidak memiliki motif yang berasaskan kebermanfaatan. Mereka biasanya hanya iseng mengunggah orang yang sedang memakan makanan yang lezat , atau meminum minuman segar ditambah es di siang hari, apalagi berbentuk video dengan suara yang makin membuat ngiler penontonnya. Maka ini jelas tidak diperbolehkan bahkan mengharah kepada keharaman. Sebab Allah Swt berfirman dalam surah al-Baqarah 11
وَإِذَا قِیلَ لَهُمۡ لَا تُفۡسِدُوا۟ فِی ٱلۡأَرۡضِ قَالُوۤا۟ إِنَّمَا نَحۡنُ مُصۡلِحُونَ
Artinya,
“Dan ketika dikatakan kepada orang-orang munafik: ‘Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi’, mereka justru menjawab: ‘Niscaya kami adalah orang-orang yang membuat kebaikan.”
Dari ayat di atas, Jalaluddin as-Suyuti dalam Tafsir Jalalain menjelaskan maksud makna “kerusakan yang dilakukan oleh orang munafik” adalah sebuah kekufuran dan menghalangi orang lain untuk beriman kepada Allah Swt.
Dalam hadis Nabi Saw. juga dijelaskan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا (رواه مسلم)
Artinya:
“Barang siapa mengajak kepada petunjuk (amal baik), maka ia mendapatkan pahala sama seperti pahalanya orang yang mengikutinya. Tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang melakukannya. Barang siapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia mendapatkan dosa setimbang dengan dosa orang yang mengikutinya. Tanpa sedikitpun mengurangi dosa orang yang melakukannya.” (HR Muslim).
Hadis ini mengajak umat Islam untuk selalu terus menerus untuk mencintai kebaikan. Dengan pahala yang dijanjikan, seyogyanya ini menjadi landasan untuk menjadi pionir untuk kebaikan. Kebaikan tidak hanya berdampak bagi pelaku kebaikan juga berdmpak bagi yang mengajaknya. Begitupun kejelekan tidak hanya kepada para pelakunya, tetapi juga kepada orang yang mengajak terhadap keburukan. Demikian yang dijelaskan oleh Sayyid Muhammad Alawi al Maliki dalam kitab Kasyful Ghummah.
Walhasil, mengajak orang untuk berbuat keburukan tidak diperkenankan alias dilarang dalam agama. Mengajak keburukan di era medsos bukan hanya berbentuk ungkapan-ungkapan melainkan visual yang menampilkan sesuatu yang bisa mendorong orang untuk melakukukannya. Bahkan perbuatan tersebut masuk ke dalam jenis perbuatan dosa. Semoga kita dijauhkan dari perbuatan yang tidak diridai oleh Allah Swt dan nabi-Nya. Amin.