Praktik Perjudian Bangsa Arab Pra-Islam

Berikut ini praktik perjudian bangsa Arab Pra-Islam. Seiring adanya perkembangan zaman, kemajuan teknologi kini juga berkembang kian pesat, perkembangan teknologi ini telah membuat manusia terbuai dengan kemudahan untuk melakukan segala sesuatu melalui dunia maya atau yang lebih dikenal dengan internet. 

Contoh nyata lain dari dampak negatif penggunaan internet, adalah terjadinya penipuan jual beli melalui internet, banyaknya situs-situs dewasa, yang dapat dengan mudahnya diakses oleh setiap orang dengan berbagai usia, bahkan terjadinya transaksi prostitusi.

Berkembangnya teknologi ini juga membuat jenis-jenis praktek perjudian pun mulai berkembang, perjudian yang awalnya di Indonesia berbentuk seperti permainan kartu, togel, dan sabung ayam, kemudian berubah menjadi bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet.

Sebenarnya, masalah perjudian sudah dikenal sepanjang sejarah ditengah-tengah masyarakat sejak zaman dahulu, masalah perjudian ini merupakan suatu kenyataan atau gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan cara permainanya. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu keperluan masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Selain dampak positif dari perkembangan teknologi, adapun dampak negatif yang ditimbulkan seperti perjudian online, pornografi dan kejahatan dunia maya lainnya yang menyebabkan rusaknya moral bagi generasi penerus bangsa.

Fenomena permainan online yang mulanya diperuntukan bagi anak-anak dan remaja, kini bahkan telah dimainkan dan sangat diminati oleh orang-orang dewasa. Maraknya permainan online ini diikuti juga dengan munculnya berbagai pendapat mengenai efek dari permainan online itu.

Ada sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa permainan online berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, namun ada pula yang mengungkapkan bahwa permainan online dapat memberi efek positif bagi penggemarnya. Namun, bagaimana jika permainan yang awalnya hanya untuk menghibur kini mengandung unsur perjudian yang akan merusak moral bangsa.

Sebut misalnya judi slot yang lagi hits sekarang. Pada hakikatnya, perjudian semacam ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan, maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat bangsadan negara.

Bagaimana tidak! Penyelenggaraan perjudian mempunyai dampak yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat terutama bagi generasi muda, oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi hal tersebut yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Perjudian dapat menjadi penghambat bagi pembangunan nasional yang beraspek materil, karena perjudian mendidik orang untuk mencari nafkah dengan tidak sewajarnya dan membentuk watak pemalas, sedangkan pembangunan membutuhkan orang yang giat dalam bekerja dan bermental kuat. 

Sangat beralasan kemudian judi harus dicarikan cara dan solusi yang rasional untuk suatu pemecahannya, karena sudah jelas judi merupakan masalah sosial yang dapat mengganggu fungsi sosial dari masyarakat. Allah Swt. berfirman:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti.” (QS. Al-Ma’idah [5]:90-91).

Mengenai hal ini, para ulama tafsir berbeda pendapat tentang sebab turunnya ayat tersebut. Bisa saja kita mengatakan bahwa ayat ini turun karena doa Umar tentang khamar. Bisa pula karena peristiwa yang menimpa Sa’ad dengan orang Anshar ketika mereka berdua sedang mabuk.

Atau karena musibah yang terjadi terhadap salah seorang diantara mereka ketika hartanya hilang lantaran judi, dan pertikaian yang disebabkan olehnya. Yang jelas, apapun sebabnya, perintah dalam ayat tersebut wajib atas seluruh mukallaf, walaupun mereka tidak mengetahui sebab turunnya ayat ini.

Jelasnya khamar, judi-perjudian, menyembelih untuk berhala, dan mengadu nasib dengan anak panah, merupakan perbuatan keji dan termasuk amalan syetan, sehingga wajib hukumnya bagi semua mukallaf yang mendapatkan ayat ini untuk meninggalkan semua perkara tersebut

Kata Judi dalam Al-Qur’an 

Dalam al-Qur’an, kata judi (maysir) disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam surah Al-Baqarah ayat 219, surah Al-Maidah ayat 90-91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitu khamar, al-maysir, al-anshab (berkorban untuk berhala), dan al-azlam (mengundi nasib dengan menggunakan panah). Dengan penjelasan itu, sekaligus al-Qur’an sesungguhnya menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu. Allah Swt. berfirman:

يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ 

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. 

Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Praktik Perjudian Bangsa Arab Pra-Islam 

Dalam buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW Dari Sebelum Masa Kenabian hingga Sesudahnya, dikatakan bahwa sebelum datangnya Islam, bangsa Arab adalah bangsa yang tidak bermoral. Ada banyak sekali kerusakan moral yang terjadi dan sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab pra-Islam. Beberapa di antaranya adalah.

Pertama, suka minum arak. Kita tahu, arak adalah salah satu minuman yang memabukkan. Dalam bahasa Arab, arak dinamakan khamar, yang berasal dari kata khamara, artinya menutup. Seseorang yang minum arak atau khamr biasanya ia mabuk, hilang akal pikirannya, tertutup jalan kebenaran, dan ia lupa pada dirinya. Salah satu kebiasaan buruk bangsa Arab sebelum datangnya Islam adalah suka meminum minuman ini.

Bisa dipastikan, hampir rata-rata bangsa Arab adalah peminum, kecuali hanya beberapa orang yang dapat dihitung dan nama namanya tercatat dalam sejarah hingga sekarang. Karena kegemaran mereka kepala minuman yang memabukkan itu, tidak sedikit jenis minuman yang dibuat oleh mereka.

Di antara salah satu cara mereka meminum arak adalah dengan minum bersama-sama dalam suatu pertemuan. Dalam acara tersebut, dilakukan juga perjudian. Jadi, muminum sambil berjodi. Siapa yang menang, ia segera memotong unta dari taruban jadinya.

Demikianlah sampai beberapa puluh unta yang dipotong dalam sekali main dan minum. Apabila telah selesal berjudi, unta-unta yang telah dipotong (disembelih daging dibagi-bagikan kepada fakir miskin, dan dimakan bersama-sama sambil dihibur perempuan-perempuan penyanyi.

Karena itu, tidak aneh jika sebagian dari para sahabat Nabi Muhammad Saw. pada masa permulaan Islam dan ayat larangan orang yang telah beriman minuman khamar belum diturunkan, banyak yang masih suka meminum minuman keras, minum arak akibat kegemaran mereka pada masa Jahiliah.

Kedua, senang dan gemar akan perjudian. Jadi praktik perjudian bangsa Arab Pra-Islam. Jadi bermain judi termasuk salah satu permainan yang sangat disukai oleh kebanyakan bangsa Arab pada masa pra-Islam.

Cara berjudi yang biasa dilakukan mereka itu bermacam-macam, di antaranya adalah berjudi dengan bertaruh seperti yang biasa dilakukan orang sekarang. Ada lagi dengan cara berlote unta di antara beberapa orang.

Lebih dulu telah disediakan sepuluh bilah kayu yang kecil-kecil, dan masing masing telah diberi nama dan ditentukan pula berapa mata satu per satunya, yaitu al-Fadz, at-Tau-am, ar-Raqib, al-Halis, an-Nafis, al-Musabbal, al-Mu’alla, al-Manih, as-Safin, dan al-Waghad. Sepuluh bilah kayu itu sebagai undian, di antara sepuluh undi itu tujuh undi ada hadiahnya dan tiga undi yang akhir (al-Manih, as-Safih, dan al-Waghad) kosong.

Mereka membeli dan memotong seekor unta, lalu dibagi menjadi 28 bagian, lantas mereka pisahkan satu-satunya. Caranya, satu bagian untuk al-Fadz, dua bagian untuk at-Tau-am, tiga bagian untuk ar-Raqib, empat bagian untuk al-Halis, lima bagian untuk an-Nafis, enam bagian untuk al-Musabbal, tujuh bagian untuk al-Mu’alla. Semuanya ada 28 bagian.

Adapun al-Manih, as-Safih, dan al-Waghad (tiga bagian yang akhir) tidak mempunyai bagian alias kosong. Kemudian, orang-orang yang ikut serta bermain judi itu berkumpul dan memasukkan sepuluh undi ke dalam satu kantong dari kulit atau lainnya. Lalu, mereka menyerahkan kantong itu kepada seorang lain yang mereka pandang boleh dipercaya dan lurus, untuk menggoncangkannya.

Maka, sesudah di kocok oleh orang yang dipercaya itu, dikeluarkanlah undian itu satu per satunya, dan diberikan kepada seorang-seorang, hingga habis sepuluh undi tadi terbagi kepada sepuluh orang yang ikut serta dalam perjudian tersebut.

Ketiga, senang bermain perempuan (pelacuran). Pelacuran atau perzinaan di antara lelaki dan perempuan oleh bangsa Arab di Jazirah Arab pada masa sebelum Islam merupakan perbuatan biasa. Bahkan, idak menjadikan rendahnya derajat orang yang melakukannya.

Pelacuran dengan cara terang-terangan tidak di bolehkan, tetapi orang boleh melakukannya dengan cara tertutup. Para perempuan pelacur dengan terang-terangan membuka kedai pelacuran dan untuk tandanya mereka memasang bendera di muka rumah masing-masing

Tidak sedikit para pujangga ahli syair yang melukiskan perbuatan para pelacur yang keji serta cemar itu dalam syair-syair. Sehingga, ada pula syair-syair mereka hanya karena kebagusan atau keindahan susunan katanya, lalu digantungkan di Ka’bah, rumah suci yang dihormati oleh mereka. Hal itu menunjukkan bahwa perzinaan dan perbuatan yang keji serta cemar itu seolah- olah menjadi suatu kemegahan.

Keempat, mengubur anak perempuan hidup-hidup. Perbuatan buruk lain bangsa Arab pra-Islam adalah kebiasaannya mengubur hidup-hidup anak perempuan. Seorang laki-laki mengubur anak perempuannya secara hidup-hidup selepas kelahirannya karena takut mendapat aib.

Dalam al-Qur’an, terdapat penentangan terhadap perilaku semacam ini serta penjelasan betapa kejinya perilaku tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan celaan keras terhadap pelakunya pada hari kiamat. Allah berfirman:

وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُئِلَتْ. بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْ 

Artinya: “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. Karena dosa apa dia dibunuh.” (QS. At-Takwir [81]: 8-9).

Demikian penjelasan terkait praktik perjudian bangsa Arab Pra-Islam. Wallahu a’lam bisshawab.

BINCANG SYARIAH