Doa Agar Dijauhkan dari Judi Online

Judi online merupakan salah satu bentuk maksiat yang dilarang dalam Islam. Judi online dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat.  Oleh karena itu, penting bagi kita untuk berdoa agar dijauhkan dari judi online. Berikut adalah beberapa doa agar dijauhkan dari judi online;

Bagi umat Muslim, judi online adalah perbuatan yang dilarang oleh agama. Judi online termasuk dalam kategori maysir, yaitu perbuatan mempertaruhkan sesuatu yang berharga dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Maysir merupakan salah satu dosa besar yang dapat menghapus pahala ibadah.

Oleh karena itu, umat Muslim yang ingin menjauhi judi online perlu berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dari perbuatan maksiat ini. Berikut adalah beberapa doa yang dapat dibaca untuk menjauhkan diri dari judi online.

Doa Agar Dijauhkan dari Judi Online

Pertama, doa memohon perlindungan dari Allah SWT agar terlindung dari perilaku maksiat, terutama judi.

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْئَلُكَ التَوْبَةَ وَدَوَامَهَا وَنَعُوْذُ بِكَ مِنَ المَعْصِيَةِ وَأَسْبَابِهَا وَذَكِّرْنَا بِالخَوْفِ مِنْكَ قَبْلَ هُجُومِ خَطَرَاتِهَا، وَاحْمِلْهُ عَلَى النَّجَاةِ مِنْهَا وَمِنْ التَّفَكُّرِ فِي طَرَائِقِهَا وَامْحُ مِنْ قُلُوبِنَا حَلَاوَةَ مَا اجْتَبَيْنَاهُ مِنْهَا، وَاسْتَبْدِلْهَا بِالكَرَاهَةِ لَهَا وَالطَّمَعِ لِمَا هُوَ بِضِدِّهَا

Allāhumma innā nas’alukat taubata wa dawāmahā, wa na‘ūdzu bika minal ma‘shiyati wa asbābihā, wa dzakkirnā bil khaufi mina qabla hujūmi khatharātihā, wahmilhu alān najāti minhā wa minat tafakkuri fī tharā’iqihā, wamhu min qulūinā halāwata majtabaināhu minhā, wastabdilhā bil karāhati lahā wat thama‘i li mā huwa bi dhiddihā.

Artinya: Ya Allah, kepada-Mu kami meminta pertobatan dan kelanggengannya. Kepada-Mu, kami berlindung dari maksiat dan sebab-sebabnya. Ingatkan kami agar takut kepada-Mu sebelum datang bahaya maksiat. Bawakan ketakutan itu untuk menyelamatkan kami dari maksiat dan dari pikiran di jalanan maksiat. Hapuskan kelezatan maksiat yang kami pilih dari hati kami. Gantikan kenikmatan itu dengan rasa tidak suka dan keinginan terhadap lawanan maksiat.

Kedua, doa terhindar dari perbuatan maksiat kepada Allah. Ini doanya;

يَا حَــيُّ يَا قَيُّـوْمُ بِرَحْمَتِكَ اَسْتَغِيْثُ ، وَمِنْ عَذَابِكَ اَسْتَجِيْرُ ، اَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ ،وَلَا تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ وَلَا إلِىَ أَحَدٍ مِنْ خَلْقِكَ طَرْفَةَ عَيْنٍ

Ya Hayyu Ya Qoyyum bi rahmatika astaghitsu wa min ‘azibika astajiru, ashlihli sya’ni kullahu wala takilni ila nafsi wala ila ahadin min kholqika thorfata ‘ainin.

Artinya; “Ya Allah, Yang Maha Hidup, Yang Maha Berdiri Sendiri, aku memohon pertolongan dengan kasih sayang-Mu, dan aku memohon perlindungan dari siksaMu, berikanlah kepadaku kebaikan dalam semua permasalahanku, janganlah Engkau menyerahkan urusanku kepada diriku sendiri dan juga salah seorang dari makhlukMu, meskipun hanya sekerlip mata sekalipun.”

Ketiga,  doa memohon perlindungan dari dosa;

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمُجُورَةِ

Allāhumma innī a’ūdzu bika minal ma’shāmi wal mujūrāti

Artinya; Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan perbuatan keji.

Keempat, doa memohon rezeki yang halal. Ini dimaksudkan agar terhindar dari makanan yang diharamkan oleh Allah.

رَبَّنَا أَعْطِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا

Rabbanā a’inā min ladunka ramah wa hayyi’ lanā min amrinā rashada

Artinya; Ya Tuhan kami, berilah kami rahmat dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.

Demikian doa agar dijauhkan dari judi online. Semoga ini bermanfaat bagi kita semua, dan terhindar dari judi yang diharamkan syariat.

BINCANG SYARIAH

Inilah 10 Dalil Haramnya Judi

Judi, suatu kegiatan yang masih sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sekarang ini. Sebenarnya, bagaimana hukum judi dalam islam? Berikut penjelasan dari Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah.

Dalil 1: judi digandengkan dengan khamr, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya. Oleh karena itu ini menjadi dalil haramnya judi.

Al khamru (khamr) sudah kita ketahui bersama, ia adalah minuman yang jika diminum oleh seseorang maka akan membuatnya mabuk, lalu hilang akalnya, seluruhnya ataupun sebagiannya. Sehingga ia berbicara dan beraktifitas tanpa berpikir dan tanpa akal. Terkadang membuatnya jatuh kepada zina, terkadang kepada pembunuhan, kadang kepada pembakaran, terkadang menceraikan istrinya, dan semisal itu. Oleh karena itu syariat pun mengharamkannya.

Adapun al anshab (berkurban untuk berhala), itu haram melakukannya. Karena ia adalah sarana untuk beribadah kepada berhala.

Sesuatu yang digandengkan dengan al anshab, khamr, dan al azlam, tidak ragu lagi ia haram hukumnya dan besar dosanya.

Dalil 2: judi disebut dengan rijs (najis)

Ar rijs artinya najis. Adapun ar rujz artinya dosa, dan semua yang mengandung bahaya. Allah terkadang menyebut berhala dengan rijs, seperti dalam firman-Nya:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al Hajj: 30).

Dan terkadang Allah menyebutnya dengan rujz.

وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ

dan perbuatan dosa tinggalkanlah” (QS. Al Mudatsir: 5).

Ar rujz, dengan huruf ra’ di-dhammah, atau bisa juga ar rijz jika mengikuti riwayat qiraah yang huruf ra’ nya di kasrah.

Dalil 3: judi adalah amalan setan

Allah Ta’ala menjelaskan bahwa judi adalah amalan setan dalam firmannya (yang artinya) : “…(judi) adalah termasuk perbuatan syaitan“. Dan semua amalan yang merupakan amalan setan, hukumnya haram. Karena setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjerumuskan mereka ke dalam kesesatan.

Maka jika ada sudah mengetahui bahwa judi adalah amalan setan, maka ketahuilah bahwa setan itu tidaklah mendatangimu kecuali untuk mengelabuimu dan menipumu, serta membuat permusuhan antara engkau dan saudaramu.

Maka setan adalah musuh manusia.

Allah Ta’ala telah memperingatkan manusia dari musuh ini dengan peringatan yang keras. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ

Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala” (QS. Fathir: 6).

Dan Allah juga mengabarkan kepada kita bahwa setan telah memperdaya Nabi Adam dan Hawa sehingga mereka dikeluarkan dari surga. Dan setan bersumpah kepada Adam dan Hawa bahwa ia adalah pemberi nasehat, padahal ia pendusta. Allah Ta’ala berfirman:

وَقَاسَمَهُمَا إِنِّي لَكُمَا لَمِنَ النَّاصِحِينَ

(setan) bersumpah kepada keduanya: ‘saya adalah pemberi nasehat kepada kalian berdua‘” (QS. Al A’raf: 21).

Allah memberi kita peringatan terhadap musuh besar kita ini dalam firman-Nya:

يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ

Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga” (QS. Al A’raf: 27).

Maka setan ini adalah musuh manusia, dan ia sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia. Khamr, judi, al anshab, dan al azlam adalah amalan setan, maksudnya amalan inilah yang dibawa oleh setan. Dan amalan-amalan inilah yang dibisikan oleh setan kepada para hamba, dan setan menghias-hiasanya sehingga manusia terbujuk melakukannya dan terjerumus ke dalamnya.

Jika anda sudah mengetahui suatu perkara itu adalah amalan setan, maka wajib bagi anda untuk menjauhinya dan meninggalkannya hingga anda selamat. Karena setan itu tidak menginginkan dari anda kecuali kebinasaan dan kesesatan bagi anda. Dan setan itu senantiasa bercokol di hati manusia, membisikkan dada manusia.

Allah telah menurunkan sebuah surat, yang ia merupakan surat yang urutannya terakhir. Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ مَلِكِ النَّاسِ إِلَهِ النَّاسِ مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ

Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia. Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi, yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia” (QS. An Naas: 1-6).

Bisikan kejahatan ke dalam dada di sini maksudnya adalah setan. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk meminta perlindungan kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Sembahan manusia dari kejahatan setan ini. Yang masuk ke dalam dada dan membisikan keburukan ke dalamnya. Ia juga mengajak kepada keburukan, menghias-hiasi keburukan seolah-olah nampak baik, menumbuhkan ide-ide dalam pikiran manusia dan menggiring mereka untuk mewujudkannya.

Namun Allah Ta’ala telah menyiapkan perisai dan tameng dari keburukan setan bagi hizbullah dan para wali Allah. Dan Allah juga telah memilih hamba-hamba-Nya yang Ia selamatkan dan amankan dari keburukan setan. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ عِبَادِي لَيْسَ لَكَ عَلَيْهِمْ سُلْطَانٌ إِلَّا مَنِ اتَّبَعَكَ مِنَ الْغَاوِينَ

Sesungguhnya hamba-hamba-Ku tidak ada kekuasaan bagimu terhadap mereka, kecuali orang-orang yang mengikut kamu, yaitu orang-orang yang sesat” (QS. ِAl Hijr: 42).

Maka hamba-hamba Allah yang terpilihlah yang selamat dari keburukan setan dan setan tidak mampu menggodanya. Setan sendiri telah mengecualikan mereka, setan berkata:

إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

kecuali para hamba-Mu yang ikhlas” (QS. Al Hijr: 40).

Jika anda telah memahami permusuhan kita terhadap setan ini, kita akan mengetahui betapa setan sangat berambisi untuk menggunakan berbagai macam tipu daya dan sarana untuk menyesatkan manusia. Bahkan Allah menyebutkan hal ini:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya” (QS. An Nisa: 119).

Dan firman Allah Ta’ala:

لَأَحْتَنِكَنَّ ذُرِّيَّتَهُ إِلَّا قَلِيلًا

niscaya benar-benar akan aku sesatkan keturunannya, kecuali sebahagian kecil” (QS. Al Isra: 62).

Maksudnya anak cucu Adam, kecuali sedikit saja. Maka Allah pun memberikan kita waktu tenggang. Ia berfirman:

إِنَّكَ مِنَ الْمُنْظَرِينَ

Sesungguhnya kamu termasuk mereka yang diberi tangguh” (QS. Al A’raf: 15)

Maksudnya diberi waktu tunda.

Allah juga berfirman:

اذْهَبْ فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ

Pergilah, barangsiapa di antara mereka yang mengikuti kamu, maka sesungguhnya neraka Jahannam adalah balasanmu semua, sebagai suatu pembalasan yang cukup. Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki” (QS. Al Isra: 63-64).

Artinya: “tipulah manusia dengan segala tipu daya, jerumuskan mereka dengan segala cara, goda mereka dengan segala sarana yang mungkin”. Maka setan itu sangat bersemangat untuk menyesatkan manusia dan ia akan mengerahkan segala daya upaya untuk menyesatkan setiap manusia. Dan makhluk ini memiliki kemampuan, memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi manusia.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengabarkan bahwa setan mengalir bersama aliran darah manusia. Artinya, ia berjalan dalam diri manusia hingga ke setiap anggota badannya hingga mengalir dalam jasadnya, sebagaimana mengalirnya darah dalam tubuh manusia.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda bahwa setan mengalir dalam tubuh manusia sebagaimana mengalirnya darah, dan ia memberikan was-was dalam hatinya sedangkan manusia tersebut tidak melihatnya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ

Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka” (QS. Al A’raf: 27). 

Yang dimaksud, makhluk yang sejenis jin dan semisalnya yang kamu tidak bisa melihat mereka. Namun Allah telah menjadikan perkara-perkara yang menjadi perlindungan bagi kita. Misalnya ketaatan, ia adalah perlindungan dari setan. Dzikrullah juga perlindungan dari setan, menyempurnakan ibadah, membaca dan mentadabburi Al Qur’an, dzikir rutin, membaca tasbih dan semisalnya semua ini juga perlindungan dari setan.

Inilah beberapa pelindungan yang menghalangi kita dari setan, ketika anda melakukannya dengan ikhlas dan tulus, itu dapat melindungi anda dan bermanfaat bagi anda dengan izin Allah.

Kesimpulannya, perkara-perkara ini yaitu khamr, judi, al anshab, al azlam, telah Allah haramkan dengan sebab ia adalah amalan setan.

Yaitu perkara-perkara ini adalah perkara yang dilakukan setan dan didakwahkan oleh setan untuk melakukannya. Setanlah yang mengajak membangun berhala-berhala hingga mereka disembah. Setanlah yang mengajak manusia untuk minum khamr. Setanlah yang mengajak manusia untuk berjudi. Setanlah yang mengajak manusia untuk mengundi nasib dengan anak panah.

Dengan demikian perkara-perkara ini adalah amalan setan.

Jika anda telah mengetahui hal tersebut, maka jauhilah hingga anda selamat dari was-was setan.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan“.

Dalil 4: Allah memerintahkan untuk menjauhi judi

Allah Ta’ala memerintahkan untuk menjauhi empat hal ini yaitu khamr, judi, al anshab dan al azlam. Dan al ijtinab itu lebih mendalam dari pada at tark. Karena al ijtinab itu artinya: jauhkan diri darinya, ini lebih mendalam dari pada mengatakan: tinggalkan ia. At tark tidak melazimkan penjauhan diri, sedangkan al ijtinab itu maknanya lebih dalam, karena artinya: tinggalkan dan jauhilah, pergilah ke arah yang jauh darinya. Dan judi termasuk dalam empat hal ini.

Maka menjauh dari judi itu lebih selamat, sedangkan mendekat kepada perjudian itu biasanya menjadi sebab atau sarana terjerumusnya seseorang ke dalamnya.

Oleh karena itu Allah memerintahkan kita untuk tajannub, yaitu menjauhinya. Maka janganlah kita mendekati tukang judi dan jangan berteman dengannya, jangan membersamainya, jangan bermuamalah dengannya, jangan mencintainya, jangan duduk bersama dengannya, serta jangan kasihan padanya.

Bahkan seharusnya anda menjauh sejauh-jauhnya sehingga kehormatanmu, agamamu, akidahmu selamat. Karena kondisi agamamu berada dalam kekhawatiran jika anda mendekat dengan hal-hal tersebut, atau jika anda duduk bersama dengan tukang judi atau tukang minum khamr, dan semacamnya.

Dan yang semisal mereka, dikhawatirkan akan mengotori kehormatanmu dan agamamu. Atau bisa jadi anda terjerumus ke dalamnya walaupun sedikit, atau engkau menyukai sesuatu dari hal-hal tersebut, atau semisalnya. Inilah sebabnya mengapa Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menjauhinya dalam firman-Nya (yang artinya) : ‘‘Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu..“.

Dalil 5: didapatkannya keberuntungan dengan menjauhi judi

Dalam firman Allah Ta’ala disebutkan: “semoga engkau beruntung“. Al falah artinya kemenangan, keberhasilan, kebahagiaan di dunia dan akhirat, mendapatkan apa yang diinginkan, meraih apa yang diminta. Inilah al falah. Maka muflih adalah orang yang mendapatkan apa yang ia minta.

Namun kapan anda mendapatkan al falah?

Jawabnya yaitu ketika anda menjauhi empat perkara ini yang diantaranya: judi.

Jika anda menjauhinya, menghindarinya, dan membenci pelakunya, maka anda termasuk muflihin, artinya semoga anda termasuk orang yang mendapatkan al falah. Sebab inilah yang dikaitkan oleh Allah Ta’ala dengan sifat al falah, yaitu menjauhi empat perkara tersebut, termasuk judi.

Maka al falah bisa didapatkan dengan menjauhi judi, dan kebinasaan bisa menghampiri dengan mendekati judi, dan kehancuran akan terjadi jika melakukannya, kesesatan akan datang jika terus-menerus melakukannya. Maka tidak ragu lagi akan haramnya judi.

Dalil 6: judi menimbulkan permusuhan di antara manusia

Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)” (QS. Al Maidah: 91)

Maksudnya, setan bersemangat untuk menimbulkan permusuhan di antara manusia. Dan al ‘adawah artinya: muqatha’ah (pemutusan), yakni antara sesama saudara seiman saling memutus hubungan.

Atau antara dua sahabat saling memutus hubungan, atau saling membenci, atau saling memboikot.

Maka persaudaraan pun putus, mereka saling memutus hubungan satu sama lain, saling menjauhi, saling mencela, dan mudah untuk meng-ghibah-i dan mencederai kehormatan saudaranya, menuduhnya dengan hal yang buruk. Semua ini terjadi karena sebab khamr dan judi.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu)“.

Dalil 7: judi menimbulkan kebencian di antara manusia

Al bughdhu adalah kebencian dan kemurkaan seseorang kepada orang lain serta ketidak-sukaan terhadap apa yang diperbuatnya. Jika timbul al bughdhu maka ujungnya adalah keterputusan hubungan dan pemboikotan serta saling menjauh yang menyebabkan perpecahan antara kaum Muslimin.

Di sini kami akan berikan beberapa contoh kebencian yang terjadi akibat perjudian.

Diantaranya, permainan yang dimainkan orang-orang lalu mereka membuat taruhan dari permainan tersebut. Yang menang akan mendapatkan uang yang dipertaruhkan.

Jika taruhan yang dipasang itu jumlahnya besar, terkadang membuat pemain yang kalah menjadi tidak memiliki harta lagi, ia kekurangan dalam memenuhi kebutuhannya, bahkan sampai harus berhutang, dan menghalanginya untuk mendapatkan harta dari berbagai sisi (sehingga yang kalah ini akan benci kepada yang menang, red.).

Terkadang juga, pemain judi itu jengkel terhadap permainannya, ia memainkan permainan setan ini hingga kelelahan dan memaksakan diri, sehingga akhirnya ia mengambil harta tanpa hak.

Ini sudah pasti akan menimbulkan kebencian dari pihak yang dipaksa untuk diambil hartanya dan lalu si penjudi pun akan membencinya.

Jika demikian lalu akan timbul permusuhan antara keduanya, bahkan terkadang hingga terjadi pembunuhan. Permusuhan dan pembunuhan ini terjadi sebagai imbas dari adanya pemutusan hubungan dan pemboikotan serta saling membenci yang lalu menimbulkan perpecahan di tengah kaum Muslimin.

Lalu tercerai-berailah urusan mereka.

Ini akan menyebabkan semakin kuatnya musuh Islam dan dikuasainya harta kaum Muslimin oleh musuh Islam, serta dikuasainya negeri-negeri Islam. Ini semua diawali oleh khamr dan judi.

Allah Ta’ala telah memerintahkan kaum Muslimin untuk saling bersaudara dan saling mencintai, serta menghilangkan percekcokan dan kebencian yang ada di antara mereka.

Allah juga memerintahkan kaum Muslimin untuk saling mengikat persaudaraan karena Allah telah menamai mereka semua sebagai Muslimin dan memberi mereka nikmat berupa persaudaraan karena agama. Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا

dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya” (QS. Al Imran: 103).

Allah Ta’ala memberikan nikmat kepada mereka dengan mempersatukan mereka setelah sebelumnya mereka berpecah-belah. Dan juga nikmat berupa persaudaraan setelah sebelumnya mereka saling memutus hubungan. Dan berupa saling mencintai di antara mereka setelah sebelumnya mereka saling bermusuhan. Dan juga berupa saling terikatnya hati mereka, yang ini tidak ada yang mampu kecuali Allah yang Maha Mengetahui perkara gaib. Allah Ta’ala berfirman:

وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ

dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka” (QS. Al Anfal: 63).

Ayat ini menunjukkan kepada kita bahwa wajib bagi kita untuk saling bersatu, dan dibencinya saling bermusuhan dan saling memutus hubungan. Wajib bagi kaum Muslimin untuk bersatu dan saling membantu. Dan Allah Ta’ala juga telah memerintahkan hal ini dalam firman-Nya:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong menolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2).

Dan Allah Ta’ala juga memerintahkan ketika terjadi peperangan antara dua pasukan kaum Muslimin, hendaknya kita mengusahakan perdamaian antara mereka hingga mereka bersatu. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ

Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Hujurat: 9).

Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mendamaikan kaum Muslimin, dan Allah telah menamai mereka sebagai saudara bagi kita, walaupun mereka saling memerangi. Dan Allah juga memerintahkan kaum Muslimin agar saling berjabat tangan karena mereka semua bersaudara.

Namun perkara ini, yaitu perjudian, menghilangkan rasa persaudaraan itu. Ia dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, saling memboikot, dan saling menjauh, padahal hal-hal ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya Shallallahu’alaihi Wasallam.

Jika kita sudah mengetahui hal ini, dan kita juga sudah mengetahui bahayanya, wajib bagi kita untuk menjauhinya.

Dalil 8: judi itu memalingkan orang dari dzikrullah

Berpalingnya orang dari dzikrullah, ini adalah dalil lain yang menunjukkan keharaman khamr dan judi. Yaitu dalam firman Allah Ta’ala :

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91).

Maka permainan setan ini mengandung mafsadah yang besar, yaitu ia memalingkan orang dari dzikrullah. Dan ini sudah terbukti di lapangan, orang yang memainkan permainan judi, bahkan walaupun tidak menggunakan taruhan, ia akan tersibukan dengannya dan menghabiskan waktu yang banyak serta sangat menikmati permainan tersebut.

Mereka mengklaim hal itu untuk menyegarkan jiwa dan menyenangkan jiwa mereka.

Mereka pun membuang-buang waktu padahal waktu dalam permainan ini. Maka dengan ini mereka berpaling dari dzikrullah dan menyibukkan diri dengan kelalaian dan permainan, hingga mereka lupa kepada Allah.

نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ

Mereka melupakan Allah, maka Allah pun melupakan mereka” (QS. At Taubah: 67).

Kami katakan kepada mereka, yang lebih utama bagi kalian, daripada waktu kalian digunakan secara sia-sia, lebih baik digunakan untuk menyibukkan diri dengan dzikrullah.

Kalian berdzikir kepada Allah, kalian bertadabbur, dan banyak perkara yang bisa kalian lakukan. Kalian bisa gunakan waktu kalian untuk hal-hal yang bermanfaat.

Adapun permainan-permainan ini, tidak ada manfaatnya di dunia dan di akhirat. Ia hanya memalingkan kalian dari dzikrullah, dari berdoa kepada Allah, dari ibadah kepada-Nya, dan membuat kalian lalai dan keras hati.

Dalil 9: judi melalaikan orang dari shalat

Judi melalaikan orang dari shalat, ini suatu hal yang sudah terbukti. Orang yang menghabiskan waktu mereka dengan permainan judi secara umum adalah orang-orang yang melalaikan shalat. Dan mereka juga lalai dari ibadah-ibadah yang lain.

Jika mereka melakukan ibadah pun biasanya disertai lupa dan was-was. Dan mereka juga sering begadang sepanjang malam sehingga tertidur ketika waktu shalat subuh, dan juga mengerjakan shalat-shalat yang lain. Atau minimalnya mereka tidak melaksanakan shalat secara berjama’ah.

Apakah ini tidak cukup untuk menunjukkan keharaman judi?

Dalil 10: adanya perintah Allah untuk berhenti dari judi

Allah Ta’ala berfirman:

فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

lalu mengapa kalian tidak berhenti?” (QS. Al Maidah: 91).

Ini adalah dalil yang jelas yang menunjukkan keharaman judi. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk berhenti dari perjudian. Al intiha (berhenti) maknanya mencakup meninggalkan sekaligus bertaubat darinya. Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, para sahabat pun berkata:

انتهينا .. انتهينا

sekarang juga kami berhenti.. kami berhenti..!

Maksudnya: kami telah berhenti dari minum khamr dan bermain judi serta perbuatan haram lainnya. Maka firman Allah (yang artinya): “lalu mengapa kalian tidak berhenti?” adalah gaya bahasa tanya yang bukan bermaksud bertanya namun menyuruh. Maka maknanya: “berhentilah!“, artinya: sampai kapan kalian tidak berhenti melakukannya? sampai kapan kalian terus-menerus melakukannya? tidakkah tiba bagi kalian waktunya untuk berhenti? tidakkah kalian merasakan kerusakannya? mengapa kalian tidak berhenti? Maka para sahabat pun menjawab: “sekarang juga kami berhenti..!”

Inilah sepuluh dalil dari ayat yang mulia, yang menunjukkan keharaman judi. Wallahu a’lam.

Sumber: ibn-jebreen.com
Penerjemah: Yulian Purnama

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/28342-10-dalil-haramnya-judi.html

Judi Online Ancaman Negara

Ketergantungan orang berjudi (adiksi judi), termasuk judi online berdampak pada masyarakat dan ancaman negara. Kejahatan judi online harus dibasmi ke akar-akarnya dan dimasukkan kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC)

Oleh: Muhammad Iqbal

JUDI online marak menjamur seperti cendawan di musim hujan sudah menjadi penyakit masyarakat sebab banyak mengakibatkan kerusakan pada kehidupan pribadi dan kehidupan sosial.

Menurut Menkominfo di Prediksi kerugian masyarakat setiap tahunnya diprediksi 27 Trilyun Rupiah, angka yang sangat fantastis dengan konsekuensi rusaknya sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat, dengan disertai meningkatnya kasus judi akhirnya orang bisa membunuh, menipu, gemar berhutang, merusak karir, gangguan kejiwaan hingga merusak sendi-sendi keluarga.

Fenomena ini tentu saja sudah bisa dikategorikan ancaman Negara sebab judi online memberikan dampak buruk bagi kehidupan bangsa dan Negara, sehingga Negara tidak boleh hanya diam dan harus segera mengambil tindakan tegas kepada aktor utama judi online sehingga bisa mencegah kerusakan di masyarakat

Dalam perspektif psikologi, kecanduan/adiksi adalah perilaku dimana seseorang melakukan perbuatan yang menimbukan kesenangan, penasaran hingga ketergantungan.  Adiksi judi online dapat diidentifikasi dari beberapa hal.

Di antaranya adalah frekuensi bermain, berapa lama seseorang bermain dan sejauh mana seseorang melakukan aktifitas berulang? Ia melakukan karena perasaan penasaran dan ketergantungan?

Adiksi judi online bukan hanya memberikan dampak kepada keterpurukan ekonomi, namun juga merusakan kesehatan fisik, kesehatan mental dan merusak kehidupan sosial serta keluarga. Banyak di dapati pecandu juga akhirnya menyalahgunakan narkoba, mabuk sebagai bentuk mengurangi tekanan hidupnya

Secara psikologi seseorang yang kecanduan judi online dimulai dari beberapa fase (Cosenza,2020). Fase pertama,  dimulai dari muncul keinginan (craving) yang didapat dari berbagai sebab. Mulai dari coba-coba/iseng hingga karena dorongan dari dalam akibat frustasi dan ingin kaya secara instan ataupun karena pengaruh lingkungan.

Fase kedua adalah fase berjudi (gambling) dimana mereka mulai menikmati kesenangan dan kemenangan saat bermain judi sehingga timbul rasa penasaran. Fase ketiga adalah fase kejatuhan (chasing) dimana pelaku mulai mengalami kekalahan dan muncul rasa penasaran untuk terus mencoba agar kembali menang.

Fase keempat adalah fase penyesalan, akhirnya mereka mulai mengalami frustasi, marah, sedih, kecewa, menyesal hingga malu. Fase kelima adalah fase kerusakan, dimana mereka mulai berperilaku buruk, mencuri, menipu, berhutang, di PHK, bercerai, hingga berbuat kriminal dan mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku judi online memiliki perilaku bermasalah yang dapat mengarah pada gangguan kejiwaan, identifikasi dini perilaku bermasalah ini dapat dilihat melalui perubahan pada perilaku sebagai berikut :

Pertama adalah obsesi dan rasa perasaan yang tidak tenang kalau tidak bermain judi online sehingga mengabaikan tanggung jawab pribadi dan sosial karena hanya fokus kepada judi online, dia mulai mengabaikan etika dan moral demi obsesi bermain judi.

Kedua adalah hilangnya kontrol diri, yang mengakibatkan mereka tak kenal waktu dan mengabaikan orang lain.

Ketiga cemas dan gelisah, orang yang kecanduan judi online memiliki prilaku cemas yang berlebihan dan sangat takut jika mengalami kekalahan sehingga mudah emosi/marah ketika berinteraksi dengan orang lain

Keempat kehilangan gairah dan interaksi sosial, orang yang kecanduan judi online akan menarik diri dari lingkungan sosial dan menjadi pribadi yang tertutup, termasuk menarik dari dari keluarga dan pertemanan, karena ia tidak ingin tahu apa yang sudah ia lakukan.

Kelima prestasi dan kinerja akan menurun, orang kecanduan judi online akan menurun produktifitas dan kinerjanya karena ia hanya fokus kepada bermain judi.

Keenam judi online juga akan berdampak pada Kesehatan fisik dan mentalnya sehingga mudah terkena penyakit.

Dampak Psikologis Judi Online

Dalam beberapa kasus permasalahan orang yang mengalami kecanduan judi, dampak terburuk adalah mereka akan mengalami ganggu kepribadian, dalam berbagai referensi yang terbanyak adalah jenis gangguan “ Borderline Personality Disorder”.

Mereka akan memiliki masalah dengan perilaku impulsif , emosi yang tidak stabil disamping itu juga didapati bahwa orang yang mengalami kecanduan judi online mengalami gangguan kepribadin Narcisstic Personality Disorder (NPD) mereka egois dan kurang empati, baginya yang penting keinginan tercapai nanti memperhatikan perasaan orang lain dan mengabaikan etika dan moral.

Walaupun tidak semua orang yang mengalami kecanduan judi online mengalami gangguan kepribadian, namun dalam beberapa kasus judi online juga berdampak pada kesehatan mental, ketidakharmonisan rumah tangga hingga menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian.

Ini tentu saja berdampak luas kepada kualitas SDM Indonesia di masa depan, karena kekerasan dan peceraian menjadikan anak sebagai korban.

Dampak judi online juga sangat erat dengan penyalahgunaan narkoba dan perilaku kriminal (Brunelle,2012). Seorang klien saya pernah menututkan kisahnya, dia  telah memiliki seorang anak, karena sulit mendapatkan pekerjaan, ia mencoba judi online.

Namun akhirnya ia mengalami kecanduan yang mengakibatkan ia berhutang pada banyak orang bahkan menggadaikan harta bendanya dan milik orang tuanya, istrinya pun tidak tidak tahan dan ingin menggugat cerai. Ia dikejar penagih hutang dan mengalami kecemasan dan ketakutan, kemanapun dia pergi merasa selalu diawasi, akhirnya dia pun memakai sabu yang merasa membuatnya lebih tenang.

Dampaknya lebih buruk lagi pada kesehatan jiwanya dan akhirnya harus mendapatkan pertolongan psikolog dan psikiater. Masih ada banyak lagi kisah-kisah yang menyedihkan dari masalah judi.

Peran Negara Melawan Ancaman Judi Online

Dalam kehidupan politik global, yang namanya ancaman tidak selamanya datang melalui senjata atau infansi dari negara lain. Namun juga berupa “soft war” atau “proxi war” dengan menggunakan tangan orang lain.

Judi online yang ada saat ini dikendalikan dari luar negeri, dan tentu saja patut di duga bagian dari kejahatan yang sistematis dan terstruktur.  Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga Negara, karena tujuan Negara Indonesia dia didirikan adalah untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Hal ini dijelaskan dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Paragraf tersebut menyatakan bahwa tujuan negara adalah membentuk pemerintah yang melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi pada ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kejahatan judi online harus dibasmi hingga ke akar-akarnya, karena judi online adalah dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional terorganisasi atau transnational organized crime (TOC). Kejahatan ini perlu melibatkan banyak pihak yang saat ini memegang kendali operasi, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, BIN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Informasi hingga Kementerian Kesehatan.

Selain penindakan, pencegahan yang harus juga mendapatkan perhatian adalah pusat rehabilitasi bagi pelaku pencandu judi online, mereka harus mendapatkan intervensi dan pertolongan professional untuk menyelamatkan kehidupannya dengan program rehabilitasi dan reintegtrasi sehingga mereka bisa hidup kembali normal.  Termasuk juga bagi pecandu game online dan pecandu internet lainnya.*

Assoc Prof Universitas Paramadina,  seorang psikolog dan alumni PPRA-54 Lemhannas RI

HIDAYATULLAH

Praktik Perjudian Bangsa Arab Pra-Islam

Berikut ini praktik perjudian bangsa Arab Pra-Islam. Seiring adanya perkembangan zaman, kemajuan teknologi kini juga berkembang kian pesat, perkembangan teknologi ini telah membuat manusia terbuai dengan kemudahan untuk melakukan segala sesuatu melalui dunia maya atau yang lebih dikenal dengan internet. 

Contoh nyata lain dari dampak negatif penggunaan internet, adalah terjadinya penipuan jual beli melalui internet, banyaknya situs-situs dewasa, yang dapat dengan mudahnya diakses oleh setiap orang dengan berbagai usia, bahkan terjadinya transaksi prostitusi.

Berkembangnya teknologi ini juga membuat jenis-jenis praktek perjudian pun mulai berkembang, perjudian yang awalnya di Indonesia berbentuk seperti permainan kartu, togel, dan sabung ayam, kemudian berubah menjadi bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet.

Sebenarnya, masalah perjudian sudah dikenal sepanjang sejarah ditengah-tengah masyarakat sejak zaman dahulu, masalah perjudian ini merupakan suatu kenyataan atau gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan cara permainanya. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu keperluan masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Selain dampak positif dari perkembangan teknologi, adapun dampak negatif yang ditimbulkan seperti perjudian online, pornografi dan kejahatan dunia maya lainnya yang menyebabkan rusaknya moral bagi generasi penerus bangsa.

Fenomena permainan online yang mulanya diperuntukan bagi anak-anak dan remaja, kini bahkan telah dimainkan dan sangat diminati oleh orang-orang dewasa. Maraknya permainan online ini diikuti juga dengan munculnya berbagai pendapat mengenai efek dari permainan online itu.

Ada sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa permainan online berdampak buruk bagi anak-anak dan remaja, namun ada pula yang mengungkapkan bahwa permainan online dapat memberi efek positif bagi penggemarnya. Namun, bagaimana jika permainan yang awalnya hanya untuk menghibur kini mengandung unsur perjudian yang akan merusak moral bangsa.

Sebut misalnya judi slot yang lagi hits sekarang. Pada hakikatnya, perjudian semacam ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan, maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat bangsadan negara.

Bagaimana tidak! Penyelenggaraan perjudian mempunyai dampak yang negatif dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat terutama bagi generasi muda, oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi hal tersebut yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Perjudian dapat menjadi penghambat bagi pembangunan nasional yang beraspek materil, karena perjudian mendidik orang untuk mencari nafkah dengan tidak sewajarnya dan membentuk watak pemalas, sedangkan pembangunan membutuhkan orang yang giat dalam bekerja dan bermental kuat. 

Sangat beralasan kemudian judi harus dicarikan cara dan solusi yang rasional untuk suatu pemecahannya, karena sudah jelas judi merupakan masalah sosial yang dapat mengganggu fungsi sosial dari masyarakat. Allah Swt. berfirman:

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti.” (QS. Al-Ma’idah [5]:90-91).

Mengenai hal ini, para ulama tafsir berbeda pendapat tentang sebab turunnya ayat tersebut. Bisa saja kita mengatakan bahwa ayat ini turun karena doa Umar tentang khamar. Bisa pula karena peristiwa yang menimpa Sa’ad dengan orang Anshar ketika mereka berdua sedang mabuk.

Atau karena musibah yang terjadi terhadap salah seorang diantara mereka ketika hartanya hilang lantaran judi, dan pertikaian yang disebabkan olehnya. Yang jelas, apapun sebabnya, perintah dalam ayat tersebut wajib atas seluruh mukallaf, walaupun mereka tidak mengetahui sebab turunnya ayat ini.

Jelasnya khamar, judi-perjudian, menyembelih untuk berhala, dan mengadu nasib dengan anak panah, merupakan perbuatan keji dan termasuk amalan syetan, sehingga wajib hukumnya bagi semua mukallaf yang mendapatkan ayat ini untuk meninggalkan semua perkara tersebut

Kata Judi dalam Al-Qur’an 

Dalam al-Qur’an, kata judi (maysir) disebutkan sebanyak tiga kali, yaitu dalam surah Al-Baqarah ayat 219, surah Al-Maidah ayat 90-91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitu khamar, al-maysir, al-anshab (berkorban untuk berhala), dan al-azlam (mengundi nasib dengan menggunakan panah). Dengan penjelasan itu, sekaligus al-Qur’an sesungguhnya menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu. Allah Swt. berfirman:

يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَاِثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ 

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. 

Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Praktik Perjudian Bangsa Arab Pra-Islam 

Dalam buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW Dari Sebelum Masa Kenabian hingga Sesudahnya, dikatakan bahwa sebelum datangnya Islam, bangsa Arab adalah bangsa yang tidak bermoral. Ada banyak sekali kerusakan moral yang terjadi dan sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab pra-Islam. Beberapa di antaranya adalah.

Pertama, suka minum arak. Kita tahu, arak adalah salah satu minuman yang memabukkan. Dalam bahasa Arab, arak dinamakan khamar, yang berasal dari kata khamara, artinya menutup. Seseorang yang minum arak atau khamr biasanya ia mabuk, hilang akal pikirannya, tertutup jalan kebenaran, dan ia lupa pada dirinya. Salah satu kebiasaan buruk bangsa Arab sebelum datangnya Islam adalah suka meminum minuman ini.

Bisa dipastikan, hampir rata-rata bangsa Arab adalah peminum, kecuali hanya beberapa orang yang dapat dihitung dan nama namanya tercatat dalam sejarah hingga sekarang. Karena kegemaran mereka kepala minuman yang memabukkan itu, tidak sedikit jenis minuman yang dibuat oleh mereka.

Di antara salah satu cara mereka meminum arak adalah dengan minum bersama-sama dalam suatu pertemuan. Dalam acara tersebut, dilakukan juga perjudian. Jadi, muminum sambil berjodi. Siapa yang menang, ia segera memotong unta dari taruban jadinya.

Demikianlah sampai beberapa puluh unta yang dipotong dalam sekali main dan minum. Apabila telah selesal berjudi, unta-unta yang telah dipotong (disembelih daging dibagi-bagikan kepada fakir miskin, dan dimakan bersama-sama sambil dihibur perempuan-perempuan penyanyi.

Karena itu, tidak aneh jika sebagian dari para sahabat Nabi Muhammad Saw. pada masa permulaan Islam dan ayat larangan orang yang telah beriman minuman khamar belum diturunkan, banyak yang masih suka meminum minuman keras, minum arak akibat kegemaran mereka pada masa Jahiliah.

Kedua, senang dan gemar akan perjudian. Jadi praktik perjudian bangsa Arab Pra-Islam. Jadi bermain judi termasuk salah satu permainan yang sangat disukai oleh kebanyakan bangsa Arab pada masa pra-Islam.

Cara berjudi yang biasa dilakukan mereka itu bermacam-macam, di antaranya adalah berjudi dengan bertaruh seperti yang biasa dilakukan orang sekarang. Ada lagi dengan cara berlote unta di antara beberapa orang.

Lebih dulu telah disediakan sepuluh bilah kayu yang kecil-kecil, dan masing masing telah diberi nama dan ditentukan pula berapa mata satu per satunya, yaitu al-Fadz, at-Tau-am, ar-Raqib, al-Halis, an-Nafis, al-Musabbal, al-Mu’alla, al-Manih, as-Safin, dan al-Waghad. Sepuluh bilah kayu itu sebagai undian, di antara sepuluh undi itu tujuh undi ada hadiahnya dan tiga undi yang akhir (al-Manih, as-Safih, dan al-Waghad) kosong.

Mereka membeli dan memotong seekor unta, lalu dibagi menjadi 28 bagian, lantas mereka pisahkan satu-satunya. Caranya, satu bagian untuk al-Fadz, dua bagian untuk at-Tau-am, tiga bagian untuk ar-Raqib, empat bagian untuk al-Halis, lima bagian untuk an-Nafis, enam bagian untuk al-Musabbal, tujuh bagian untuk al-Mu’alla. Semuanya ada 28 bagian.

Adapun al-Manih, as-Safih, dan al-Waghad (tiga bagian yang akhir) tidak mempunyai bagian alias kosong. Kemudian, orang-orang yang ikut serta bermain judi itu berkumpul dan memasukkan sepuluh undi ke dalam satu kantong dari kulit atau lainnya. Lalu, mereka menyerahkan kantong itu kepada seorang lain yang mereka pandang boleh dipercaya dan lurus, untuk menggoncangkannya.

Maka, sesudah di kocok oleh orang yang dipercaya itu, dikeluarkanlah undian itu satu per satunya, dan diberikan kepada seorang-seorang, hingga habis sepuluh undi tadi terbagi kepada sepuluh orang yang ikut serta dalam perjudian tersebut.

Ketiga, senang bermain perempuan (pelacuran). Pelacuran atau perzinaan di antara lelaki dan perempuan oleh bangsa Arab di Jazirah Arab pada masa sebelum Islam merupakan perbuatan biasa. Bahkan, idak menjadikan rendahnya derajat orang yang melakukannya.

Pelacuran dengan cara terang-terangan tidak di bolehkan, tetapi orang boleh melakukannya dengan cara tertutup. Para perempuan pelacur dengan terang-terangan membuka kedai pelacuran dan untuk tandanya mereka memasang bendera di muka rumah masing-masing

Tidak sedikit para pujangga ahli syair yang melukiskan perbuatan para pelacur yang keji serta cemar itu dalam syair-syair. Sehingga, ada pula syair-syair mereka hanya karena kebagusan atau keindahan susunan katanya, lalu digantungkan di Ka’bah, rumah suci yang dihormati oleh mereka. Hal itu menunjukkan bahwa perzinaan dan perbuatan yang keji serta cemar itu seolah- olah menjadi suatu kemegahan.

Keempat, mengubur anak perempuan hidup-hidup. Perbuatan buruk lain bangsa Arab pra-Islam adalah kebiasaannya mengubur hidup-hidup anak perempuan. Seorang laki-laki mengubur anak perempuannya secara hidup-hidup selepas kelahirannya karena takut mendapat aib.

Dalam al-Qur’an, terdapat penentangan terhadap perilaku semacam ini serta penjelasan betapa kejinya perilaku tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan celaan keras terhadap pelakunya pada hari kiamat. Allah berfirman:

وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُئِلَتْ. بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْ 

Artinya: “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. Karena dosa apa dia dibunuh.” (QS. At-Takwir [81]: 8-9).

Demikian penjelasan terkait praktik perjudian bangsa Arab Pra-Islam. Wallahu a’lam bisshawab.

BINCANG SYARIAH