KITA tahu bersama bahwa puasa Syawal itu punya keutamaan, bagi yang berpuasa Ramadan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR Muslim no. 1164).
Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafii dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. Namun sebagaimana kata Imam Nawawi rahimahullah,
“Pendapat dalam madzhab Syafii yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya.
Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa Arafah, puasa Asyura dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)
[Muhammad Abduh Tuasikal]