Hukum Pungutan Liar dalam Islam

Di kalangan masyarakat Indonesia, pungutan liar biasa dikenal dengan pungli. Dalam prakteknya, saat ini perbuatan pungli ini tidak hanya dilakukan oleh para preman saja, namun juga dilakukan oleh para pemangku kebijakan tertentu. Dalam Islam, bagaimana hukum melakukan pungutan liar dalam Islam ini?

Pungutan liar dalam Islam atau pungli disebut dengan al-muksu. Menurut Sa’ad bin Abi Habib dalam Al-Qamus Al-Fiqhi, kata al-muksu awalnya digunakan untuk menyebut orang yang menarik uang dari para pedagang yang masuk ke sebuah wilayah. Namun kemudian istilah ini digunakan untuk menyebut tarikan uang yang dilakukan para pembantu pemerintah secara zalim dari para pedagang.

Menurut para ulama, pungli atau al-muksu termasuk dosa besar dan seburuk-buruknya perbuatan maksiat dalam Islam. Hal ini karena pungutan liar semacam ini hanya menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pungli termasuk perbuatan mengambil harta orang lain dengan batil dan dengan jalan yang tidak benar, sebagaimana halnya mencuri.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang mengambil harta orang dengan cara yang batil ini. Allah berfirman;

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Dan janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kalian menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian mengetahui.

Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi mengatagorikan pungutan liar sebagai perbuatan dosa besar. Beliau berkata sebagai berikut;

أن المكس من أقبح المعاصي والذنوب الموبقات، وذلك لكثرة مطالبات الناس له وظلاماتهم عنده، وتكرر ذلك منه وانتهاكه للناس وأخذ أموالهم بغير حقها وصرفها في غير وجهها

Sesungguhnya al-muksu (pungutan liar) termasuk maksiat yang paling jelek dan dosa besar. Itu dikarenakan pungutan liar banyak menuntut manusia untuk membayarnya dan menzalimi mereka secara berulang-ulang dan memaksakannya kepada orang-orang. Termasuk juga mengambil harta orang dengan tidak benar dan menyalurkannya juga dengan tidak tepat.

Selain termasuk dosa besar, terdapat ancaman dalam Islam bagi pelaku pungli ini. Yaitu pelaku pungli diancam tidak masuk ke surga. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Uqbah bin Amir, Nabi Saw bersabda;

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Tidak akan masuk surga pelaku pungutan liar.

BINCANG SYARIAH

Awas! Pungutan Liar, Sejelek-jeleknya Dosa

IMAM Adz Dzahabi ternyata memasukkan pungutan liar dalam kitab beliau Al Kabair yang membicarakan tentang dosa-dosa besar. Pungutan liar di sini biasa dimaksudkan untuk pemungutan dalam jual beli.

Di antara dalil yang beliau bawakan untuk menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dalam Al Kabair yaitu firman Allah Taala,

“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS. Asy Syura: 42).

Di dalam hadis, tentang seorang perempuan yang melakukan zina yang kemudian menyucikan dirinya dengan menyerahkan dirinya untuk dirajam,

“Perempuan itu telah bertobat dengan tobat yang andai dilakukan oleh pemungut liar, niscaya akan diampuni baginya.” (HR. Muslim no. 1695)

Setelah membawakan dua dalil di atas, Imam Adz Dzahabi berkata bahwa orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, maka dia itu lebih zalim dan lebih jahat daripada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang pada rakyatnya.

Orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama-sama pemakan harta haram. Demikian kata Imam Adz Dzahabi dalam Al Kabair.

Imam Nawawi juga menyatakan bahwa pungutan liar adalah sejelek-jeleknya dosa. Karena pungutan semacam ini hanyalah menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungutan atau upeti seperti ini terus berulang dan itu hanyalah pengambilan harta dengan jalan yang tidak benar, penyalurannya pun tidaklah tepat. Lihat Syarh Shahih Muslim.

Hanya Allah yang beri taufik. [Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.]

Pungutan Liar Termasuk Dosa Besar

Imam Adz Dzahabi ternyata memasukkan pungutan liar dalam kitab beliau Al Kabair yang membicarakan tentang dosa-dosa besar. Pungutan liar (makes) di sini biasa dimaksudkan untuk pemungutan dalam jual beli.

Di antara dalil yang beliau bawakan untuk menunjukkan bahwa pungutan liar termasuk dalamAl Kabair yaitu firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih” (QS. Asy Syura: 42).

Di dalam hadits, tentang seorang perempuan yang melakukan zina yang kemudian menyucikan dirinya dengan menyerahkan dirinya untuk dirajam,

لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ

Perempuan itu telah bertaubat dengan taubat yang andai dilakukan oleh pemungut liar, niscaya akan diampuni baginya.” (HR. Muslim no. 1695)

Setelah membawakan dua dalil di atas, Imam Adz Dzahabi berkata bahwa orang yang melakukan pungutan liar mirip dengan perampok jalanan yang lebih jahat daripada pencuri. Orang yang menzalimi orang lain dan berulang kali memungut upeti, maka dia itu lebih zalim dan lebih jahat daripada orang yang adil dalam mengambil pungutan dan penuh kasih sayang pada rakyatnya. Orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama-sama pemakan harta haram. Demikian kata Imam Adz Dzahabi dalam Al Kabair.

Imam Nawawi juga menyatakan bahwa pungutan liar adalah sejelek-jeleknya dosa. Karena pungutan semacam ini hanyalah menyusahkan dan menzalimi orang lain. Pengambilan pungutan atau upeti seperti ini terus berulang dan itu hanyalah pengambilan harta dengan jalan yang tidak benar, penyalurannya pun tidaklah tepat. Lihat Syarh Shahih Muslim.

Hanya Allah yang beri taufik.

 

sumber: Muslim.or.id