Ayat Ahkam: Kewajiban Puasa Ramadhan, QS Al-Baqarah: 183

Pembaca yang dirahmati Allah, puasa merupakan sebuah ibadah yang telah dilaksanakan oleh umat sebelum masa kenabian Rasulullah Muhammad SAW. Secara kebahasaan, puasa (shaum) bermakna menahan diri dari segala sesuatu, baik itu menahan diri dari makan minum ataupun menahan diri dari berbicara, sebagaimana pernah diucapkan oleh Siti Maryam, Ibunda Nabi Isa AS,

إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّا

innī nażartu lir-raḥmāni ṣauman fa lan ukallimal-yauma insiyyā

“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” (QS. Maryam [19]: 26)

Pada ayat diatas, kata shaum yang diucapkan oleh Siti Maryam bermakna menahan diri dari berbicara.

Kemudian secara istilah syariat, puasa berati menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit matahari hingga terbenam matahari disertai dengan niat dan persyaratan tertentu. Secara historis, pensyariatan puasa bagi umat Nabi Muhammad dimulai sejak bulan Sya’ban tahun kedua hijriah seiring dengan turunnya ayat 183 dari surah al-Baqarah [2],

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيامُ كَما كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna ming qablikum la’allakum tattaqụn

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Meskipun umat sebelum islam telah melaksanakan puasa, namun kewajiban puasa ramadhan di bulan suci hanya berlaku pada masa syariat Islam Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, titika temu antara umat Nabi Muhammad dengan umat sebelumnya adalah pada pensyariatan puasanya saja, bukan pada kewajiban puasa selama bulan ramadhan.

Selain berpegangan pada dalil ayat Al-Quran diatas, kewajiban puasa juga bersumber pada hadis Nabi yang menjelaskan tentang rukun Islam:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله ﷺ: بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Dari Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhainya- ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Islam dibangun di atas 5 syahadat Tiada tuhan Selain Allah dan Muhammad Utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, puasa ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)

Setelah memahami bahwa hukum berpuasa selama bulan ramadhan adalah wajib dan bahkan menjadi satu diantara lima rukun islam, maka bagi seseorang yang membangkang akan kewajiban berpuasa dihukumi sebagai seorang kafir. Beda halnya dengan orang yang tahu tentang kewajiban berpuasa, tidak membangkangnya, namun tidak melaksanakannya dengan alasan malas atau lain sebagainya, maka orang semacam itu tidak dianggap kafir, melainkan dianggap fasiq.

Dengan demikian, bagi seorang muslim, tidak diperbolehkan untuk secara mentah-mentah menghukumi kafir kepada saudara sesama muslim yang tidak berpuasa. Karena tidak berpuasanya seseorang belum tentu merupakan bentuk pengingkaran terhadap  kewajibannya. Bisa jadi karena ia bodoh, awam, atau malas.

Berikutnya, wajib hukumnya melakukan amar ma’ruf nahi munkar khususnya pada orang-orang fasiq yang mengakui tentang kewajiban berpuasa namun masih enggan melakukannya. Cara paling ideal dalam melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar tersebut ialah memberikan kondisi senyaman mungkin agar dia mau berpuasa dan terus mengingatkannya untuk mau berpuasa, menahan lapar dan dahaga serta hawa nafsu, setidaknya ketika berada di hadapan kita. Diluar pengawasan kita, maka bukan lagi menjadi kewajiban untuk meneliti secara mendetail apakah orang tersebut berpuasa atau tidak.

Demikian, semoga bermanfaat, wallahu a’lam bi shawab.

BINCANG SYARIAH