Benarkah Penggunaan Kalender Masehi Dalam Keadaan Tertentu Dibolehkan?

Bismillahirrahmanirrahim wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du

Sebelum kami menjelaskan jawaban dari pertanyaan di atas, ada baiknya kita merunut permasalahannya dari hukum asal penggunaan kalender masehi. Berikut penjelasannya.

Hukum Asal Penggunaan Kalender Masehi

Hukum asal penggunaan kalender masehi adalah haram dengan alasan:

  1. Karena itu adalah bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir dalam hal yang menjadi ciri khas mereka yang membedakan mereka dengan kaum mukminin (orang-orang beriman).
  2. Karena kalender masehi adalah simbol dan syi’ar agama nashara (hal ini nampak dari sebagian besar nama-nama bulan di dalamnya adalah nama berhala atau nama-nama kaisar/pembesar orang-orang kafir [romawi]). Jadi, berkalender dengannya berarti ikut mensyi’arkan simbol dan syia’ar tersebut (baca: 5 Rahasia dibalik kalender masehi).

Berikut fatwa tentang hal ini:

Fatwa Lajnah Da’imah Kerajaan Arab Saudi no. 20722

Pertanyaan: “Apa hukum berinteraksi dengan kalender masehi dengan orang-orang yang tidak mengetahui kalender Hijriyyah, seperti kaum muslimin non Arab atau orang-orang kafir mitra kerja?”

Jawab: Tidak boleh bagi kaum muslimin menggunakan kalender Masehi karena sesungguhnya hal tersebut merupakan bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang nashara (nasrani) dan termasuk syi’ar agama mereka. Sebenarnya kaum Muslimin, walhamdulillah, telah memiliki kalender yang telah mencukupi diri mereka yang mengaitkan mereka dengan Nabi mereka Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sekaligus ini merupakan kemuliaan yang besar. Namun apabila ada suatu kebutuhan yang sangat mendesak maka boleh menggabung kedua kalender tersebut. Wabillahit taufiq”.

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyah Wal Ifta`

Anggota: Bakr Abu Zaid, Shalih Al-Fauzan, ‘Abdullah bin Ghudayyan
Wakil Ketua: ‘Abdul ‘Azîz Alusy Syaikh
Ketua: ‘Abdul Azîz Bin ‘Abdillah bin Baz

(http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspxBookID=3&View=Page&PageNo=6&PageID=10455).

Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa penetapan kalender masehi sebagai simbol bagi suatu negara dan menggunakan perhitungan tanggal dengannya dalam berbagai hal, baik aktivitas kenegaraan maupun individu (dalam hal surat-menyurat, perdagangan, dan kegiatan yang lainnya) adalah bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang nasrani, serta ikut menyemarakkan syi’ar agama mereka, padahal nash syariat menunjukkan haramnya hal tersebut. Inilah hukum asalnya.

Hukum Penggunaan Kalender Masehi Ketika Ada Kebutuhan

Alhamdulillah, dalam Islam, jumlah perkara yang diharamkan jauh lebih sedikit daripada perkara yang dihalalkan, padahal dalam perkara yang diharamkan pun, ketika dalam keadaan darurat atau hajat setingkat hukum darurat, maka ada kemudahan dan keringanan, di antara kaidah-kaidah tersebut adalah:

Kaidah darurat

الضرورات تبيح المحضورات

“Keadaan darurat membolehkan larangan (yang haram)”

الحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة

“Kebutuhan hajiyyah (sekunder) yang sifatnya umum kedudukannya disamakan seperti kebutuhan darurat”

الضرورات تقدر بقدرها

“(Pemenuhan) kebutuhan darurat diukur sesuai dengan ukurannya (secukupnya)”

ارتكاب أخف الضررين

“Mengambil kemudharatan (bahaya) yang paling ringan di antara dua mudharat (bahaya)”

Berdasarkan kaidah-kaidah di atas, maka bisa disimpulkan sebagai berikut:

Pada asalnya haram menggunakan kalender masehi dan wajib menggunakan kalender Hijriyyah. Hukum ini mencakup seluruh idividu dan negeri-negeri Islam. Akan tetapi jika dihadapkan kepada keadaan terpaksa menggunakan kalender masehi, maka ada rincian hukumnya:

  1. Berkaitan dengan orang yang tinggal di negara dengan kalender masehi, apabila peraturan di sana membolehkan untuk menggunakan kalender Hijriyah bersamaan dengan kalender masehi, maka wajib bagi setiap individu untuk menggunakan kalender Hijriyah di surat-menyurat dan kegiatan-kegiatan mereka semampu mereka karena hal itu adalah bentuk pelestarian terhadap kalender Hijriyah sebagai simbol bagi umat Islam, dan meminimalisir mafsadat (kerusakan) yang terjadi yang disebabkan penggunaan kalender masehi. Jadi, tidak mengapa untuk memanfaatkan kalender masehi, akan tetapi hanya sebagai pembantu kalender Hijriyah yang dia (kalender masehi) disebutkan di belakang kalender masehi ketika dibutuhkan atau ketika ada maslahat (kebaikan) yang kuat. Contohnya kita katakan,sekarang tanggal 29 Shafar 1436 H bertepatan dengan 22 Desember 2010“.Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kita katakan jika kita dihadapkan pada musibah yang seperti ini, sehingga kita harus menyebutkan kalender masehi juga, maka hendaknya yang disebutkan terlebih dahulu adalah kalender Hijriyyah Arab yang Syar’i kemudian baru kita katakan bahwa tanggal sekian hijriyyah bertepatan dengan tanggal sekian Masehi” (Liqaul Babil  Maftuhhttp://sh.rewayat2.com/fkh3ame/Web/7687/006.htm).
  2. Jika seseorang tinggal di negara yang peraturannya wajib menggunakan kalender masehi dan dilarang menggunakan kalender Hijriyyah, maka dia berkewajiban mengingkari semampunya dengan mempertimbangkan maslahat (kebaikan) dan mudharat (bahaya) dengam bimbingan ulama.Fadhilatusy Syaikh Dr. Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin rahimahullah berkata, “Adapun kalau peraturan resmi sebuah negara melarang mengisyaratkan kepada penanggalan Hijriyah selamanya, dan mereka memeranginya, maka wajib bagi setiap individu dalam kondisi seperti ini untuk mengerahkan kemampuannya dalam mengingkari dan memberikan nasihat dan juga memperhatikan perkara ini dan mempertimbangkan antara maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan) yang kemungkinan terjadi dan berusaha menghilangkan sebab-sebab mafsadat (kerusakan) yang terjadi dan berusaha meminimalisir dampak yang ditimbulkannya, apabila tidak mungkin menghilangkannya. Dan masuk dalam pembahasan ini adalah berinteraksi dengan negara dan perusahaan dunia yang berpatokan dengan kalender masehi, maka boleh menggunakan kalender masehi ketika ada kebutuhan” (Istikhdamut Tarikhil Miladi, http://www.dorar.net/art/223).

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan menjaga kita dari kehinaan dan menjadikan kita sebagai umat pemimpin dunia, merasa mulia dengan Islam dan syi’arnya. Amin.

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukkasyah

Artikel Muslim.Or.Id

Lima Rahasia di Balik Kalender Masehi

Bismillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ya, ada lima bahaya besar yang menjadi rahasia di balik kalender masehi. Namanya saja bahaya berstatus rahasia, masih banyak orang yang terjatuh ke dalamnya karena tidak menyadarinya. Anda ingin selamat darinya? Mari, simaklah renungan berikut ini.

Tahukah Anda kalender masehi adalah syi’ar agama nashara (Kristiani)?

Ini bisa disimpulkan dari asal penyebutan kata “masehi”, penisbatan kepada Nabi ‘Isa  ‘alaihis salam karena awal perhitungan penanggalan ini diambil dari tahun lahirnya Nabi ‘Isa ‘alaihis salam (Sumber: artikel Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://www.saaid.net/mktarat/aayadalkoffar/55.htm dan Istikhdamut TarikhilMiladi, http://www.dorar.net/art/223).

Dengan demikian, kalender masehi hakikatnya adalah simbol dari agama mereka. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, “…Apalagi kalender masehi adalah simbol dari agama mereka karena ia mengisyaratkan pada pengagungan kelahiran Al-Masih ‘alaihis salam dan berhari raya dengannya di setiap penghujung tahun. Ini adalah bid’ah yang diada-adakan oleh nashara” (http://www.alathary.net/vb2/showthread.php?13590- ). Lantas apakah kita sebagai seorang muslim rela mengiklankan secara gratis  syi’ar agama nashara yang isinya adalah pelecehan terhadap Rabbul ‘alamiin? Di sisi lain, relakah kita meninggalkan syi’ar Muslimin berupa penanggalan Hijriyyah? (baca: Raihlah enam keuntungan menggunakan kalender Hijriyyah).

Apakah seorang yang menyatakan dirinya muslim rela mengatakan, “Biarlah pudar sinar syi’ar muslimin dan berkibar bendera syi’ar agama nashara?” Kalau bukan kita, kaum muslimin, siapa lagi yang akan mengibarkan bendera syi’ar umat ini (kalender Hijriyyah)? Camkanlah!

Tahukah Anda Sebagian Penamaan Bulan-Bulan dalam Kalender Masehi Diambil dari Nama Berhala-Berhala Romawi dan Kaisar-Kaisarnya?

Berikut asal pengambilan nama-nama bulan dalam  kalender masehi:

  1. Januari diambil dari Janus (dewa permulaan dan akhir bangsa Romawi ada yang mengatakan dewa matahari).
  2. Februari diambil dari februus (dewa kematian dan pemurnian Romawi yang juga menjadi dewa bangsa etruskan. Bulan ini menjadi bulan perayaan ritual pemurnian di romawi yang dirayakan setiap tanggal 15 bulan ini).
  3. Maret diambil dari mars (dewa perang romawi) .
  4. April diambil dari aperire yang artinya membuka. Bulan April (aprilis) dalam kalender romawi merupakan penghormatan untuk dewi venus, dewa cinta dan keindahan. Kata april diambil dari nama venus dalam bahasa yunani yaitu aphrodite (Aphros).
  5. Mei diambil dari maia maiestas (dewi romawi ,dewi kelahiran dan perkembangbiakan keturunan).
  6. Juni diambil dari juno (dewi romawi, istri jupiter (mitologi), ada yang mengatakan dewi bulan).
  7. Juli diambil dari julius caesar (diktator romawi).
  8. Agustus diambil dari agustus (kaisar romawi pertama).

(Sumber: artikel Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://www.saaid.net/mktarat/aayadalkoffar/55.htm & http://id.wikipedia.org/wiki/Kalender_gregorius).

Saudaraku seiman, tentulah kalau bukan karena kebutuhan yang mendesak, tentu keimanan kita menolak mentah-mentah mengucapkan nama-nama berhala, dewa, dewi, dan kaisar mereka dengan lisan kita. Tak sudi rasanya hati yang dipenuhi keimanan memuliakannya (kalender masehi), lisan yang basah dengan dzikrullah menyebut-nyebutnya, jari-jemari yang akrab dengan mushaf Al-Qur`an menuliskan nama-nama berhala, dewa, dewi, dan kaisar mereka.

(baca artikel Benarkah penggunaan kalender masehi dalam keadaan tertentu dibolehkan?)

Tahukah anda bahwa menggunakan kalender Masehi adalah bentuk tasyabbuh terhadap orang kufar?

Tahukah Anda bahwa seseorang yang sudah mengetahui status kalender masehi sebagai syi’ar agama nashara dan romawi kemudian masih nekad menggunakannya sebagai ganti kalender Hijriyyah, hakikatnya itu merupakan bentuk  meniru (tasyabbuh) dengan simbol-simbol mereka?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari kaum itu” (HR. Abu Dawud,Syaikh Al-Albani menyatakan derajatnya hasan shahih).

Hadits di atas mengandung larangan tasyabbuh dengan simbol-simbol orang kafir, hari raya, kebiasaan-kebiasaan, dan seragam-seragam khas mereka serta apa-apa yang menjadi kekhususan mereka. Dan tidak diragukan lagi bahwa penggunaan kalender masehi masuk kedalam ciri khas orang kafir.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya tentang apakah perhitungan dengan kalender masehi termasuk bentuk loyalitas kepada orang kafir?

Maka beliau hafizhahullah menjawab,”Tidak dianggap sebagai bentuk loyalitas, akan tetapi dianggap sebagai tasyabbuh (dengannya) (Istikhdamut Tarikhil Miladi, http://www.dorar.net/art/223).

Tahukah Anda Bahwa Menggunakan Kalender Masehi dan Meninggalkan Kalender Hijriyyah Hakikatnya Bentuk Penjajahan Karakter Kaum Muslimin?

Sesungguhnya kaum muslimin -sejak dicanangkannya kalender Hijriyyah oleh Umar bin Khaththab radhiallahu ‘anhu- telah menggunakan kalender Hijriyah, namun penjajahan kuffar terhadap kaum musliminlah yang menyebabkan banyak dari mereka lupa dengan kalender mereka sendiri (kalender Hijriyah).

Berikut penjelasan Fadhilatusy Syaikh Dr. Abdullah bin ‘Abdurrahman Al-Jibrin rahimahullah“…Dan kaum Muslimin (zaman dulu telah) menggunakannya (kalender Hijriyah) dalam kitab-kitab dan sejarah mereka, sekalipun mereka telah mengetahui kalender-kalender umat sebelum mereka.”

Hal ini terus berlangsung hingga orang-orang kristen menguasai sebagian besar negeri-negeri Islam, menjajah mereka, memaksa mereka untuk mempelajari kalender masehi, dan membuat kaum muslimin lupa dengan kalender Hijriyah kecuali apa yang dikehendaki Allah. (Istikhdamut Tarikhil Miladi, http://www.dorar.net/art/223).

Ketika banyak kaum muslimin yang lupa dengan kalender mereka sendiri (kalender Hijriyah) dan menggantinya dengan kalender masehi, maka lunturlah bagian besar jati diri dan karakter khas mereka. Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Wahai kaum muslimin, sesungguhnya kalender dan penanggalan adalah syi’ar sebuah umat. Jika umat melupakan syi’ar ini, maka mereka pun melupakan jati diri mereka”.

Selanjutnya, beliau pun menjelaskan tentang pentingnya kaum muslimin dalam menjaga kepribadian mereka, di antaranya dengan memiliki penanggalan yang khas sebagai ciri khas mereka sebagai umat yang terhormat, beliau berkata, “Wahai kaum muslimin, selayaknyalah kita memiliki kepribadian yang khas, sebuah karakter yang menjadi jati diri mereka (kaum muslimin), tidak mengikuti umat lain (selain muslimin-pent).

Bukanlah maksud kita memerangi setiap perkara yang baru yang berasal dari umat lain. Jika itu memang baik (kita terima-pent), akan tetapi kita memerangi umat lain yang datang dengan tujuan buruk, yaitu melunturkan kepribadian kita.

Wahai Kaum muslimin, sesungguhnya kaum muslimin adalah umat Islam yang memiliki jati diri, memiliki ciri agama, bahasa, kalender/sejarah, dan ibadah yang khas. Umat Islam adalah umat yang memiliki jati diri yang kokoh, maka (umat Islam) wajib tidak menjadi pengekor umat lainnya sebagaimana Allah telah menganugerahkan kepada umat Islam ini agama yang mulia, Allah berfirman,

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) ilmu dan amal, untuk dimenangkan-Nya atas segala agama lain, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai”(At-Taubah:33).

Sesungguhnya Islam adalah agama yang tinggi (mulia) dan tidak ada satupun yang bisa merendahkannya, maka wajib bagi umat Islam menjadi umat yang  yang tinggi (mulia) pula dan tidak ada seorang pun yang merendahkannya. Inilah kewajiban kita jika bercita-cita meraih kemuliaan dan kehormatan” (http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_89.shtml).

Tahukah Anda Bahwa Menggunakan Kalender Masehi dan Meninggalkan Kalender Hijriyyah hakikatnya Adalah Bentuk Perbudakan dan Perendahan Martabat Kaum Muslimin?

Al-‘Allamah Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan hakikat penerapan kalender masehi, Ketika orang-orang kafir berhasil menjajah sekian banyak negeri-negeri muslimin, mereka mengganti kalender muslimin dengan kalender mereka dalam rangka memperbudak negeri-negeri kaum Muslimin dan menghinakannya” (Liqaul Babil Maftuhhttp://sh.rewayat2.com/fkh3ame/Web/7687/006.htm).

Semoga Allah Ta’ala menjaga umat ini dari terjatuh ke dalam kehinaan dan menjadikan mereka sebagai umat yang berkuasa di muka bumi, taat kepada Rabbnya,di manapun mereka berada. Amin.

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.Or.Id