Rukun Shalat 4 Imam Mazhab

TAK jarang antara muslim yang satu dengan yang lain saling berdebat, menyalahkan atau menganggap pendapatnya yang paling benar tentang tata cara shalatnya. Tentu saja ini berhubungan erat dengan rukun shalat itu sendiri.

Padahal pelaksanaan Shalat tersebut adalah wilayah fikih yang di dalamnya terdapat khilafiyah atau perbedaan pendapat. Semua bersumber dari Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam.

Maka dari sahabat sebagai generasi awal setelah kenabian maka dinukil oleh para tabi’in kemudian tabiut tabi’in. Maka masa tabiut tabi’in inilah imam mazhab sebagai rujukan tentang fikih di dunia Islam menukil langsung dari sahabat bagaimana keseharian Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam. Termasuk tata cara Shalat .

Empat Mazhab mempunyai penukilan berbeda tentang ini. Karena para imam mempunyai guru yang berbeda, baik madrasah, wilayah dan lain sebagainya.

Maka kita dapat simpulkan rukun Shalat keempat Mazhab.

1 Rukun Shalat: Niat

Hanafi dan Hambali: mendahulukan niat atas takbiratul ihram

Maliki dan Syafii: niat bersamaan dengan takbiratul ihram

Ulama sepakat niat di dalam hati sudah cukup.

2 Rukun Shalat: Takbiratul ihram

Para imam sepakat takbiratul ihram dilafalkan. Dengan ucapan Allahu akbar.

Bolehkah selain ucapan takbir?
Menurut Hanafi boleh dengan kalimat pengagungan. Allahul ‘azhim/ Allah sj sah. Bahkan dengan bahasa selain arab dianggap sah.
Selebihnya berpendapat tidak sah.

AK jarang antara muslim yang satu dengan yang lain saling berdebat, menyalahkan atau menganggap pendapatnya yang paling benar tentang tata cara shalatnya. Tentu saja ini berhubungan erat dengan rukun shalat itu sendiri.

Padahal pelaksanaan Shalat tersebut adalah wilayah fikih yang di dalamnya terdapat khilafiyah atau perbedaan pendapat. Semua bersumber dari Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam.

Maka dari sahabat sebagai generasi awal setelah kenabian maka dinukil oleh para tabi’in kemudian tabiut tabi’in. Maka masa tabiut tabi’in inilah imam mazhab sebagai rujukan tentang fikih di dunia Islam menukil langsung dari sahabat bagaimana keseharian Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam. Termasuk tata cara Shalat .

Empat Mazhab mempunyai penukilan berbeda tentang ini. Karena para imam mempunyai guru yang berbeda, baik madrasah, wilayah dan lain sebagainya.

3 Rukun Shalat:  Mengangkat tangan

Ijma imam mazhab sepakat hukumnya sunnah.
Namun berbeda tentang batasannya.
Hanafi: sejajar telinga
Maliki dan syafi: sejajar bahu.
Hambali: 3 pendapat. Dua diantaranya seperti pendapat ke-3 imam yang lain. Dan boleh memilih.

4 Rukun Shalat: Berdiri

Sepakat hukumnya fardhu.

Rukun Shalat: Bersedekap

Ulama sepakat meletakkan Tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah.
Namun ada riwayat paling masyhur tangan dijulurkan lurus ke bawah.

Tempat meletakkan tangan
Hanafi: dibawa pusar
Maliki dan syafii: di bawah dada di atas pusar.
Hambali punya 2 pendapat. Tapi yang paling masyhur spt pendapat imam hanafi

5 Rukun Shalat: Iftitah

3 imam mazhab sepakat doa iftitah hukumnya sunnah kecuali maliki lgsg membaca alfatihah

Rukun Shalat: Isti’adzah

Hanafi: diucapkan pada rakaat pertama.
Syafii: tiap rakaat
Maliki: tidak perlu membaca

6 Rukun Shalat: Membaca alfatihah

Semua imam sepakat alfatihah hukumnya wajib

Syafii dan hambali: wajib tiap rakaat
Hanafi: wajib hanya 2 rakaat pertama
Maliki ada 2 pendapat:
1. Seperti hambali dan syafii
2. Jika tertinggal baca alfatihah selain subuh maka harus sujud sahwi, kalau pd Shalat subuh..maka diulang

7 Rukun Shalat: Membaca basmalah

Syafii dan hambali: basmalah bagian alfatihah yang wajib dibaca bersama alfatihah.
Hanafi dan maliki: basmalah tidak termasuk alfatihah, jd tdk wajib dibaca.

Dibaca keras atau pelan?
Syafii: dibaca keras
Hanafi dan hambali: dibaca perlahan
Maliki: hal yang disukai tidak dibaca

Yang tidak bisa baca alfatihah

Maliki: hendaknya ia berdiri selama bacaan alfatihah/ tidak boleh melihat mushaf pd Shalat fardhu
Hanafi: hendaknya ia berdiri selama bacaan alfatihah / boleh menggunakan bahasa selain arab tapi tidak boleh melihat mushaf
Syafii: hendaknya ia membaca tasbih/ tidak boleh dengan bahasa lain tapi boleh melihat mushaf
Hambali: 2 pendapat . Boleh melihat mushaf dan yang lain mengatakan hanya boleh melihat mushaf pada Shalat sunnah.

8 Rukun Shalat: Membaca aamiin

Hanafi: bacanya tidak dikeraskan
Maliki: dikeraskan oleh makmum, imam boleh dikeraskan boleh tidak
Syafii: dikeraskan oleh imam dan makmum (qoul qadim)
Hambali: dikeraskan oleh imam dan makmum

9 Rukun Shalat: Surat lain setelah alfatihah

Imam sepakat hukumnya sunnah dibaca pada 2 rakaat pertama

10 Rukun Shalat: Mengeraskan bacaan surat

Imam sepakat bacaan dikeraskan pada Shalat jahriyah. Hukumnya sunnah.

Dalam Shalat sendirian (munfarid). Pd Shalat jahriyah:
Maliki dan syafi: sunnah
Hambali: tidak disunnahkan
Hanafi: boleh memilih

11 Rukun Shalat: Ruku dan sujud

Imam sepakat hukumnya fardhu.
Mereka berbeda pendapat ttg tumakninah

Hanafi: tidak wajib (sunnah)
Syafii, maliki dan hambali: fardhu.

Tasbih dalam rukuk dan sujud

Hambali: wajib satu kali
Selebihnya berpendapat sunnah

Membaca 3 kali: sunnah (semua imam)

12 Rukun Shalat: i’tidal

Syafii, maliki dan hambali: wajib
Hanafi: tidak wajib

Membaca sami’: syafii: hukumnya sunnah
Maliki, hambali dan hanafi: imam tidak boleh membaca lebih dari سمع الله لمن حمده
Dan makmum tak boleh membaca lebih dari ربنا لك الحمد
Maliki: munfarid boleh membaca lbh dari itu.

13 Rukun Shalat: Duduk diantara dua sujud

Hanafi: sunnah
Selebihnya: wajib

Imam syafii: duduk istirahah (sebelum berdiri dari sujud ) hukumnya sunnah.

Menurut 3 imam :Bangun dari sujud hendaknya menekan telapak tangan ke lantai.
Imam hanafi: tidak boleh

14 Rukun Shalat: Tasyahud

Hambali: tasyahud awal : wajib
Selebihnya: sunnah

Syafii: Duduk iftirasy (tasyahud awal) dan tawarruk (tasyahud akhir) hukumnya sunnah.

Maliki: disunnahkan duduk tawarruk di kedua tasyshud

Hanafi: disunnahkan duduk iftirasy dikedua tasyahud .

Menurut imam hanafi dan maliki Membaca shalawat dalam tasyahud akhir hukumnya sunnah

Syafii dan Hambali: wajib

15 Rukun Shalat: Salam

Hanafi syafii dan hambali: salam yang disyariatkan adalah 2 kali
Maliki: 1 kali

Maliki dan syafii: salam pertama wajib bagi imam dan munfarid
Hambali ke dua salam wajib

Ketiga imam sepakat Salam kedua: sunnah
Maliki: bagi makmum disunnahkan 3 kali salam. (Yakni juga Ke depan)

16 Rukun Shalat: Qunut

Syafii dan maliki: sunah dalam Shalat subuh
Hanafi: tidak disunnahkan
Hambali: hanya disunnahkan untuk kepala negara.

Imam yang membaca qunut
Hambali: hendaknyamengikuti
Hanafi: tidak boleh mengikuti

Syafii: dengan mengangkat tangan dan dibaca setelah rukuk

Maliki: tidak mengangkat tangan dan dibaca sebelum rukuk

Tiga imam mazhab Ketika hendak bersujud disunahkan meletakkan kedua lutut sebelum telapak tangan
Maliki: telapak tangan dulu. []

Kitab Fikih 4 Mazhab
Syeikh al-‘Allamah M. Abdurrahman Ad-dimasqiy

ISLAMPOS

Fatwa Ulama: Ketika Meninggalkan Rukun Salat

Pertanyaan:

Apakah hukum meninggalkan rukun salat?

Jawaban:

Jika meninggalkan rukun salat secara sengaja, maka salatnya batal. Salat menjadi batal karena semata-mata meninggalkan rukun salat (dengan sengaja, pent.). Adapun jika meninggalkan rukun salat karena lupa, maka dia harus kembali ke posisi rukun salat yang terlupa tersebut. Misalnya, seseorang lupa ruku’, kemudian dia (langsung) sujud ketika selesai membaca bacaan salat (ketika berdiri). Dia baru ingat ketika sujud kalau dia belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri (lagi), kemudian ruku’, kemudian menyempurnakan salatnya. Wajib baginya untuk kembali ke rukun salat yang dia tinggalkan tersebut (karena lupa, pent.), selama dia belum sampai ke rukun yang dia lupa tersebut pada rakaat kedua (rakaat berikutnya). Adapun jika sudah sampai ke rukun yang terlupa tersebut pada rakaat kedua (misalnya baru ingat kalau di rakaat pertama belum ruku’,  pent.), maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat sebelumnya yang dia meninggalkan rukun salat (karena lupa, pent.).

(Contoh), seandainya dia (lupa) tidak ruku’, lalu bersujud, duduk di antara dua sujud, dan sujud kedua, kemudian ingat kalau belum ruku’, maka wajib baginya untuk berdiri dan ruku’. Kemudian dia meneruskan salat dan menyempurnakannya. Adapun ketika dia tidak ingat kalau tidak ruku’ kecuali setelah dia ruku’ pada rakaat berikutnya, maka rakat kedua (rakaat berikutnya) tersebut statusnya adalah menggantikan rakaat sebelumnya yang dia lupa tidak ruku’.

Demikian pula, jika seseorang lupa belum sujud kedua, kemudian dia langsung berdiri setelah sujud pertama. Ketika dia membaca (surat), dia ingat kalau dia belum sujud kedua dan juga belum duduk di antara dua sujud, maka wajib baginya untuk kembali lagi untuk duduk di antara dua sujud, kemudian sujud kedua, dan menyempurnakan salatnya. Bahkan, seandainya dia tidak ingat kalau dia lupa belum sujud kedua dan belum duduk di antara dua sujud kecuali setelah ruku’ (di rakaat berikutnya), maka wajib baginya untuk turun, duduk di antara dua sujud,  dan sujud, lalu meneruskan salatnya. Adapun kalau dia tidak ingat belum sujud kedua di rakaat pertama kecuali setelah dia sampai pada duduk di antara dua sujud di rakaat kedua, maka rakaat kedua tersebut statusnya adalah sebagai pengganti rakaat pertama, sehingga dia dianggap baru mendapatkan satu rakaat.

Dan pada semua kondisi lupa mengerjakan rukun salat, atau dalam semua kondisi yang kami sebutkan di atas sebagai contoh, wajib baginya untuk sujud sahwi, karena adanya “tambahan” dalam salat dengan perbuatan tersebut. Sehingga sujud sahwi dilakukan setelah salam. Hal ini karena jika sujud sahwi dilakukan karena adanya tambahan, maka tempatnya adalah setelah salam sebagaimana ditunjukkan oleh sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

***

@Rumah Kasongan, 30 Muharram 1444/ 28 Agustus 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/78147-fatwa-ulama-ketika-meninggalkan-rukun-salat.html