Saat Sholat Kaki Bergerak, Batalkah?

Syekh Mahmud Salaby, anggota Lembaga Fatwa Mesir, seperti dilansir Masrawy,mengatakan bahwa seseorang itu dituntut untuk fokus dan khusyuk dalam sholat, dan tidak melakukan gerakan-gerakan  seperti orang yang tidak sholat. 

Syekh Mahmud Salaby mejelaskan bahwa para ulama mengatakan mengatakan banyak bergerak dalam sholat akan membatalkan sholat. Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat menjadi batal dengan tiga kali gerakan secara berturut-turut. 

Dan sebagian ulama berpendapat bahwa batal sholatnya seseorang karena gerakan-gerakan yang menjadikan orang yang sholat itu bila dilihat oleh orang lain menyangkanya bahwa dia sedang tidak sholat.  

Akan tetapi Syekh Mahmud Salaby mengatakan apabila orang yang sholat itu tidak mampu mengendalikannya (maksudnya ada bagian tubuh bergerak diluar kontrol karena gangguan syaraf seperti Tardive dyskinesia) maka sholatnya tetap sah.  

IHRAM