Keutamaan Shaf Pertama

Alhamdulillah, segala puji hanya tertuju kepada Allah subhanahu wa ta’ala, yang telah memberikan berbagai keutamaan di dalam shalat berjamaah bagi seorang muslim. Di antaranya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Ganjaran 27 Kali Lipat

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat berjama’ah (di masjid) lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian (di rumah)” (HR. Bukhari no. 609)

Anggaplah ada orang yang akan memberi Anda Rp 1.000.000 jika shalat di rumah, dan Rp 27.000.000 dengan syarat Anda mau pergi ke masjid untuk shalat berjamaah. Hal apakah yang pertama kali Anda lakukan? Berangkat ke masjid? Jelas. Namun kira-kira, Anda akan berangkat dengan bersegera, atau dengan santai, menunggu sampai iqamat dikumandangkan (sebagaimana kebiasaan sebagian besar kaum muslimin, Allahul musta’an!). Ini baru permisalan dunia, belum ganjaran akhirat yang tentunya jauh lebih besar daripada itu. Sedangkan Allah sungguh telah memperingatkan, tentang apa yang akan kita bawa esok di hari akhir.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ()وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنسَاهُمْ أَنفُسَهُمْ أُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Wahai orang-orang yang ber­iman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah se­tiap diri merenungkan, apalah yang telah diper­buatnya untuk hari esok (yaitu hari akhir). Dan bertakwalah kepada Allah! Sesung­guhnya Allah Maha Menge­tahui apapun yang kamu kerjakan. Dan janganlah keadaan kamu seperti orang-orang yang me­lupakan Allah, lalu Allah pun membuatnya lupa kepada dirinya sendiri; itulah orang-orang yang fasik.” (Al Hasyr : 18-19)

Kebiasaan Nabi Ketika Mendengar Adzan

Itulah sikap yang Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam contohkan. Apapun kesibukan beliau, ketika adzan telah berkumandang, maka beliau bergegas menuju masjid dan shalat berjamaah dengan kaum muslimin. Perhatikan kesaksian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang beliau,

كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ فَإِذَا سَمِعَ الْأَذَانَ خَرَجَ

Adalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan istrinya, dan jika beliau mendengar adzan, beliau segera keluar (untuk pergi menuju masjid)” (HR. Bukhari 4944)

Kesibukan yang mulia, yaitu membantu pekerjaan istri beliau. Akan tetapi ketika adzan, beliau langsung bergegas menuju masjid. Apatah lagi dengan kita yang hanya disibukkan dengan perkara duniawi, terkadang bercanda, menonton televisi, bola, namun ketika adzan sungguh panggilan itu kita abaikan.Nas’alullaha salamah wal ‘afiyah!

Andai Shaf Awal Harus Diundi, Sungguh Akan Diundi!

Maka bersegeralah menuju masjid, dan carilah shaf pertama. Sungguh, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

Seandainya manusia mengetahui apa yang ada (yaitu keutamaan) di dalam seruan (adzan) dan shaf pertama, lalu mereka tidak bisa mendapatkan shaf tersebut kecuali dengan undian, sungguh mereka akan melakukan undian untuk mendapatkannya.” (HR. Bukhari 580).

Allah dan Para Malaikat Bershalawat Kepada Orang-Orang Di Shaf Awal(!)

Dan tidakkah Anda ingin shalat bersama dengan para malaikat?! Diriwayatkan dari Al Barra’ bin ‘Adzib bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“إن الله وملائكته يصلون على الصف المقدم، والمؤذن يغفر له مدى صوته ويصدقه من سمعه من رطب ويابس وله مثل أجر من صلى معه”

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang di shaf awal, dan muadzin itu akan diampuni dosanya sepanjang radius suaranya, dan dia akan dibenarkan oleh segala sesuatu yang mendengarkannya, baik benda basah maupun benda kering, dan dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang shalat bersamanya” (HR. Ahmad dan An Nasa’i dengan sanad yang jayyid)

Dalam hadits lain dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Aku mendengar Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله وملائكته يصلون على الصف الأول أو الصفوف الأول

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang di shaf pertama, atau di beberapa shaf yang awal” (HR. Ahmad dengan sanad yang jayyid, diperoleh dari fatwa Syaikh Sulaiman Al Majid di http://www.salmajed.com/node/6237)

Ancaman Bagi Mereka yang Mengakhirkan Berangkat Jama’ah

Maka, wahai saudaraku seiman, bergegaslah menuju masjid jika adzan telah dikumandangkan. Segera tinggalkan segala keperluan duniawimu, segeralah mengambil air wudhu’, sebab Allah dan Rasul-nya telah mengancam dengan tegas lewat sabda Nabi-Nya.

Dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat diantara shahabat ada yang mengakhirkan berangkat ke masjid, maka beliau bersabda :

  لا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللَّهُ

Tidaklah suatu kaum mengakhirkan (yaitu menuju masjid) hingga Allah akan mengakhirkan mereka

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وعلى هذا فيخشى على الإنسان إذا عود نفسه التأخر في العبادة أن يبتلى بأن يؤخره الله عز وجل في جميع مواطن الخير اهـ

“Oleh karena itu hendaklah orang-orang merasa takut apabila mereka mengakhirkan suatu ibadah, mereka akan diuji dalam bentuk Allah ‘azza wa jalla akhirkan dalam segala bentuk kebaikan” (Ikhtishar Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 13/54)

Sebagai penutup, hendaklah kita selalu mengingat firman Allah Ta’ala,

 سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاء وَالْأَرْضِ أُعِدَّتْ لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ

“Berlomba-lombalah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS. Al Hadiid : 21)

(diringkas dari khutbah Dr ‘Isham bin Hasyim Al Jufri di http://www.saaid.net/Doat/aljefri/153.htm).

Tambahan : Bagaimana Jika di Masjid Hanya Ada Satu Shaf Saja?

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mendefinisikan apa yang dimaksud dengan shaf awal, ketika beliau ditanya hal serupa.

 والصف الأول : المراد به ما يلي الإمام مطلقا ، سواء تخلله شيء كمقصورة أو لا . وقيل : هو أول صف تام يلي الإمام ، وقيل : المراد به من سبق إلى الصلاة ولو صلى آخر الصفوف .

قال النووي رحمه الله : ” القول الأول هو الصحيح المختار ، وبه صرح المحققون ، والقولان الآخران غلط صريح ” انتهى نقلا عن “فتح الباري” (2/244) .

ولا فرق بين أن يكون في المسجد صف واحد أو صفوف ، فما يلي الإمام هو الصف الأول ، الموعود أهله بذلك الفضل ، إن شاء الله ، لعموم الأحاديث .

والله أعلم

“Yang dimaksud dengan shaf awal ialah shaf yang berada pertama di belakang imam, sama saja apakah itu untuk masjid besar maupun kecil. Pendapat lain mengatakan : satu shaf penuh yang berada di belakang imam. Pendapat lain : siapa saja yang lebih dulu berada di masjid meskipun ia di akhir shaf.

An Nawawi rahimahullah berkata : ‘Pendapat pertamalah yang shahih dan kami pilih, dan dua pendapat terakhir telah jelas tidak tepat. -sekian perkataan beliau dalam Fathul Bari 2/244-

Sehingga tidak ada perbedaan antara masjid yang shafnya hanya satu saja, atau yang shafnya banyak (yaitu jamaah shalatnya hingga bershaf-shaf -pent).Siapa saja yang berada di barisan tepat di belakang imam, itulah shaf awal, dan itulah yang dijanjikan keutamaan, insya Allah, berdasarkan keumuman hadits. Wallahu a’lam.” (sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/67797)

Penulis: Yhouga Pratama, ST.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/7492-keutamaan-shaf-pertama.html

Hindari Mempersilahkan Orang Lain Mengisi Shaf Depan Dalam Shalat!

Maksudnya adalah hindari mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah. Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat adalah ibadah dan shaf yang terdepan memiliki keutamaan, jadi sudah selayaknya kita berlomba-lomba mengisi shaf terdepan. Tidak mempersilahkan orang lain mengisi shaf terdepan, tetapi kitalah yang segera mengisi shaf tersebut.

Shaf depan memiliki keutamaan yang tinggi, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ تَعْلَمُونَ أَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي الصَّفِّ الْمُقَدَّمِ لَكَانَتْ قُرْعَةً

Seandainya kalian atau mereka mengetahui keutamaan yang terdapat pada shaf yang terdepan, niscaya akan menjadi undian1.

Beliau juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْمُتَقَدِّمَةِ

Allah dan para malaikatnya bershalawat pada orang-orang yang berada di shaf terdepan2.

Makruh mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah

Ini yang dikenal dengan kaidah yang dijelaskan ulama,

الإيثار في القرب مكروه وفي غيرها محبوب

“Mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah adalah makruh, sedangkan dalam masalah lainnya (masalah dunia) disukai”

Atau kadiah dengan redaksi ini,

القُرُبَاتُ لَيْسَتْ مَحَلاًّ لِلْإِيْثَارِ

“Tidak mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah”

Syaikh ‘Izziddin rahimahullah berkata,

لا إيثار في القربات فلا إيثار بماء الطهارة و لا بستر العورة و لا بالصف الأول لأن الغرض بالعبادات

“Tidak boleh mendahulukan orang lain dalam masalah ibadah (iitsar), maka tidak boleh iitsar dalam menggunakan air untuk thaharah, menutup aurat dan menempati shaf terdepan karena tujuannya adalah ibadah.”3.

Contoh lainnya:

  • Jika ada air yang hanya cukup bagi dia untuk berwudhu, maka dia memakainya dan hendaknya tidak diberikan pada yang lainnya, yang lain silahkan bertayamum
  • Jika hanya ada kain untuk menutup aurat, maka dia yang memakainya, hendaknya jangan diberikan kepada yang lainnya.

Masalah dunia dianjurkan mendahulukan orang lain

Ini merupakan puncak akhlak seseorang, karena seseorang itu cenderung suka mementingkan diri sendiri baru orang lain. Allah Ta’ala memerintahkan agar kita meniru kaum Anshar yang mendahulukan kaum Muhajirin diatas kepentingan mereka walaupun mereka juga membutuhkan hal tersebut.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ

 “Mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka sendiri sangat membutuhkan/dalam kesusahan” (Al-Hasyr: 9).

Jika kita membaca bagaimana sejarah islam mengenai mendahulukan saudaranya. Maka ini ibarat dongeng yang mungkin kita katakan akan mustahil terjadi di zaman ini. Abdurrahman bin ‘Auf ketika beliau dipersaudarakan dengan penduduk Anshar yaitu Saad bin Rabi’ (ketika itu, untuk memperat hubungan antara Muhajirin dan Anshar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaudarakan mereka satu dengan yang lain).

Saad bin Rabi’ dan penduduk Anshar lainnya paham benar bahwa kaum muhajirin meninggalkan harta dan keluarga mereka di Mekkah sehingga mereka tidak memiliki apa-apa ketika sampai di madinah dan juga mereka aslinya adalah para pedagang dan belum mempunyai ilmu bercocok tanam sebagaimana orang Madinah.

Sa’ad pun berkata kepada Abdurrahman, “Wahai saudaraku, sesungguhnya aku adalah di antara penduduk Madinah yang terkaya, aku memiliki dua kebun dan dua istri. Lihatlah salah satu dari dua kebun itu yang terbaik hingga akan aku berikan kepadamu dan lihatlah salah satu istriku yang engkau suka maka aku akan ceraikan dia lalu engkau bisa menikahinya”. Namun, Abdurrahman bin ‘Auf menjawab tawaran baik saudaranya, “Tidak, semoga Allah memberkahimu, harta, dan juga keluargamu. Tetapi tunjukkan saja aku di mana letak pasar kalian”. Lalu ditunjukkan kepada beliau, kemudian beliau bekerja dan berdagang, dan dapat mengais Rizki Allah yang melimpah.

Hikmah yang bisa diambil adalah Abdurrahman bin ‘Auf tidak “aji mumpung” dan “memanfatkan kesempatan. Beliau juga punya harga diri dan ingin makan dengan hasil jerih payah sendiri. Berikut kisah lanjutannya:

Tidak berselang lama, Abdurrahman bin ‘Auf telah meminang seorang wanita Anshar lalu menikahinya, kemudian beliau datang menemui Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam dengan wangi-wangian khas pengantin. Maka Rasulullah bertanya keheranan, “Ada apa ini?” Ia menjawab, “Aku baru saja menikahi wanita Anshar.” Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam bertanya lagi, “Berapa besar mahar yang engkau berikan?” Ia menjawab, “Seukuran satu nawat emas.” Lalu terucaplah dari bibir Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam sebuah sunnah dari ummat ini di hari yang paling bahagia, yang sunnah itu akan tetap hingga hari kiamat, “Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing”.

Kemudian kisah lain yang dinuikl oleh Al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya, beliau berkata,

أن رجلا بات به ضيف فلم يكن عنده إلا قوته وقوت صبيانه، فقال لامرأته: نومي الصبية وأطفئي السراج وقربي للضيف ما عندك، فنزلت هذه الآية ويؤثرون على أنفسهم ولو كان بهم خصاصة

“Ada seorang yang kedatangan tamu yang hendak menginap, ia tidak mempunyai makanan kecuali makanan untuk anak-anaknya. Maka ia katakan kepada istrinya, “tidurkanlah anak-anak, matikan lampu dan sajikan makanan untuk tamu kita. Maka turunlah ayat “Mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka sendiri sangat membutuhkan/dalam kesusahan.”4.

Dan masih banyak kisah lainnya yang sangat menyentuh hati dan menyindir kita. Kita yang sedang santai saja atau tidak membutuhkan serta tidak susah, sangat malas atau enggan membantu orang lain apalagi mendahulukan orang lain. Kita bisa lihat beberapa kenyataan di masyarakat kita, orang sudah mulai mementingkan diri sendiri. Rasa sosial itu sudah hampir punah. Misalnya:

  • Ada nenek tua atau orang cacat di bus atau kereta dibiarkan berdiri oleh orang sehat dan muda yang duduk
  • Ada yang kesusahan malah cuek dan tidak mau membantu
  • Ada orang atau bahkan tetangga yang sakit tidak mau menjenguk

Demikian semoga bermanfaat.

***

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/27903-hindari-mempersilahkan-orang-lain-mengisi-shaf-depan-dalam-shalat.html

Siapakah yang Berhak Berdiri di Shaf Pertama?

عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم

يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اسْتَوُوا وَلاَ تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ لِيَلِنِى مِنْكُمْ أُولُو الأَحْلاَمِ وَالنُّهَى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

Dari Abu Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya mengusap pundak-pundak (untuk meluruskan) kami ketika hendak salat, beliau bersabda:

“Luruskan dan jangan berselisih niscaya hati kalian akan berselisih. Hendaklah yang berada di dekatku orang orang yang berilmu dan berakal kemudian setelahnya, kemudian setelahnya.” (HR Muslim).

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

“Hadis ini menunjukkan bahwa hendaknya yang didahulukan adalah orang-orang yang lebih utama (dalam ilmu dan takwa) lalu setelahnya.” (Syarah Shahih Muslim, 4/155).

Inilah yang diamalkan oleh para sahabat. Imam An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan, bahwa Abbad bin Qais berkata, “Aku pernah salat di saf pertama di Madinah. Tiba-tiba ada orang yang menarikku ke belakang lalu ia berdiri di tempatku.

Qais berkata, “Demi Allah aku tidak bisa memahami salatku (karena kesal)”.

Setelah selesai salat, ternyata ia adalah Ubayy bin Ka’ab. Ia berkata, “Hai pemuda, jangan menyusahkanmu. Sesungguhnya ini adalah perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada kami agar berada di belakang imam.”

Cobalah renungkan dan bandingkan dengan di zaman ini..

Terkadang anak-anakpun berada di saf pertama..

Orang-orang yang tidak punya hafalan Al-Qur’an dan orang-orang yang notabene awampun berdiri di saf pertama..

Sementara para penghafal Al-Qur’an dan orang berilmu berdiri di belakang…

Ini perkara yang tak sesuai sunah tentunya

***

Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/30825-siapakah-yang-berhak-berdiri-di-shaf-pertama.html

Meneladani Para Sahabat Nabi Dalam Meluruskan Shaf Shalat

Imam shalat hendaknya menaruh perhatian terhadap perkara meluruskan shaf shalat. Berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم

Luruskanlah (shaff kalian) dan jangan bercerai-berai sehingga akan tercerai berai hati kalian” (HR. Muslim).

Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Shaf yang tidak lurus akan membawa pada tercerai berainya hati, hati yang tercerai berai membawa pada berbagai perkara serius, diantaranya perpecahan dalam aqidah dan manhaj, yang akan membawa pada permusuhan dan pertumpahan darah, sebagaimana telah banyak terjadi di zaman ini. Maka wajib bagi imam masjid untuk menaruh perhatian besar pada kelurusan shaf shalat, mengingatkan jamaah shalat untuk selalu meluruskan shaf. Semoga Allah memberi taufik bagi imam masjid untuk menegakkan kewajiban ini, dan tidak bermudah-mudahan di dalamnya” -selesai nukilan

Berikut ini beberapa praktek para shahabat dalam meluruskan shaf.

Perhatian Khalifah ‘Umar ibn Al Khattab terhadap Shaf Shalat

1. Mengeluarkan anak kecil dari shaf shalat

Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya (4188) meriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwa Ibrahim (putra Abdurrahman ibn ‘Auf) berkata,

أن عمر بن الخطاب كان إذا رأى غلاما في الصف أخرجه

Sesungguhnya ‘Umar ibn Al Khattab apabila melihat anak kecil dalam shaf shalat beliau mengeluarkannya dari shaf”

Berkata Syaikh Rabi’ ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah, “Praktek ini merupakan pengamalan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

ليلِني منكم أولو الأحلام والنهى ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم

Hendaknya yang berada di belakangku ialah ulul ahlam wa nuha (orang yang sempurna akal dan fikirannya) kemudian yang setelah itu kemudian yang setelah itu” (HR Muslim).

Huruf lam dalam hadits tersebut bermakna perintah, perintah berkonsekuensi wajib, dan tidak ada hadits yang memalingkannya ke hukum anjuran (istihbab).

Praktek ‘Umar ibn Al Khattab ini ditegaskan melalui praktek tabi’in yaitu Dzar ibn Hubaisy dan Abu Wa’il Syaqiq ibn Salamah, keduanya termasuk tabiin senior. Keduanya meriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, dan selain mereka dari kalangan shahabat, dan praktek mereka nampaknya terambil dari hadits Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktek khalifah Umar radhiyallahu ‘anhu”.

2. Memeriksa shaf dengan mendatangi makmum

Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3550) membawakan riwayat dari Abu Utsman,

كنت فيمن يقيم عمر بن الخطاب قدامه لإقامة الصف

Aku pernah berhadapan dengan ‘Umar ibn Al Khattab yang berdiri dalam rangka beliau meluruskan shaf”.

Sanad atsar ini shahih.

3. Memberi perintah untuk meluruskan apabila shaf bengkok

Ibn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3551) dari Abdullah ibn Syaddad, seorang tabiin senior yang tsiqah,

أن عمر رأى في الصف شيئا، فقال بيده هكذا، يعني وكيع، فعدله

Bahwasanya ‘Umar melihat dalam shaf ada sesuatu (yang kurang rapat atau lurus -pent) maka beliau memberi isyarat dengan tangannya agar meluruskannya”.

Sanad atsar ini shahih.

4. Mengutus petugas khusus meluruskan shaf

Ibn Abi Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushannaf (3557) dari jalur Abu ‘Utsman, seorang tabi’in yang masuk Islam ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup namun belum pernah bertemu Nabi,

ما رأيت أحدا كان أشد تعاهدا للصف من عمر، إن كان ليستقبل القبلة حتى إذا قلنا قد كبر، التفت فنظر إلى المناكب والأقدام، وإن كان يبعث رجالا يطردون الناس حتى يلحقوهم بالصفوف

Aku tidak pernah melihat seseorang yang begitu besar perhatiannya terhadap shaf, melebihi ‘Umar ibn Al Khattab. Terkadang kami semua telah menghadap kiblat hingga kami kira akan bertakbir, beliau masih menoleh ke belakang dan melihat pundak-pundak dan kaki kami. Kadang beliau mengutus seseorang untuk menertibkan orang-orang hingga mereka semua saling menempel dalam shaf shalat”.

Perhatian Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan terhadap Shaf Shalat

Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf (3552) meriwayatkan dari jalur Malik ibn ‘Amir, kakek Imam Malik ibn Anas dengan sanad yang shahih, beliau berkata,

سمعت عثمان وهو يقول: استووا وحاذوا بين المناكب، فإن من تمام الصلاة إقامة الصف، قال: وكان لا يكبر حتى يأتيه رجال قد وكلهم بإقامة الصفوف

Aku mendengar ‘Utsman ibn ‘Affan berkata, ‘Luruskan dan rapatkan antara pundak kalian, karena diantara kesempurnaan shalat ialah lurusnya shaf’. Beliau tidak memulai takbir sampai mengutus seorang yang bertugas sebagai wakil dalam meluruskan shaf”

Syaikh Rabi ‘ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah menjelaskan, “Inilah khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu yang memerintahkan jamaah shalat agar :

  1. Meluruskan shaf shalat
  2. Meluruskan pundak-pundak dan ini tidak akan tercapai hingga lurusnya tumit ke tumit
  3. Menegaskan bahwa lurusnya shaf ialah kesempurnaan shalat
  4. Masih belum cukup dengan perhatian tersebut, beliau masih menambah dengan mengutus seorang yang bertugas meluruskan shaf-shaf, baru beliau mulai bertakbir”

Formasi Shaf dalam Shalat Berjamaah

Imam Ahmad dalam Musnad-nya (37/531) membawakan riwayat dengan sanad yang hasan dari Abu Malik Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu yang mengajari kaumnya,

أَلَا أُصَلِّي لَكُمْ صَلَاةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَفَّ الرِّجَالُ ثُمَّ صَفَّ الْوِلْدَانُ خَلْفَ الرِّجَالِ ثُمَّ صَفَّ النِّسَاءُ خَلْفَ الْوِلْدَانِ

Aku akan shalat untuk kalian dengan shalatnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka aturlah shaf paling depan shaf lelaki dewasa, kemudian shaf anak kecil, kemudian shaf wanita”.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberi taufik.

***

Diambil dari artikel http://rabee.net/ar/articles.php?cat=8&id=302 oleh Syaikh Rabi ibn Hadi Al Madkhali hafizhahullah

Penyusun: Yhouga Mopratama Ariesta

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/28822-meneladani-para-sahabat-nabi-dalam-meluruskan-shaf-shalat.html

Merapatkan dan Meluruskan Shaf Shalat Jama’ah

embaca yang semoga dirahmati oleh Allah, dalam shalat berjama’ah kita diperintahkan untuk merapatkan dan meluruskan shaf. Karena lurus dan rapatnya shaf adalah bentuk kesempurnaan dalam shalat berjama’ah. Sangat membantu shalat kita lebih khusyuk, lebih aman dari gangguan, menyatukan hati para jama’ah dan meraih pahala yang lebih besar. Hal ini juga membuat shalat berjamaah menjadi indah.

Perintah untuk Meluruskan Shaf

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kita untuk meluruskan shaf dalam shalat. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ

“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan shalat” (HR. Bukhari no.690, Muslim no.433).

Dalam riwayat lain:

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ

“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bentuk menegakkan shalat (berjama’ah)” (HR. Bukhari no.723).

Hikmah dalam Meluruskan Shaf

Lurusnya shaf adalah sebab terikatnya hati orang-orang yang shalat. Dan bengkoknya shaf dapat menyebabkan berselisihnya hati mereka. Dari Abu Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ 

“Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskanlah (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula” (HR. Muslim, no. 432).

Ancaman Bagi yang Tidak Meluruskan Shaf

Meluruskan shaf hukumnya wajib. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak meluruskan shaf dalam shalat berupa terjadinya perselisihan hati di antara mereka. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin mengatakan:

المعتبر المناكب في أعلى البَدَن ، والأكعُب في أسفل البَدَن

“Yang menjadi patokan meluruskan shaf adalah pundak untuk bagian atas badan dan mata kaki untuk bagian bawah badan” (Asy Syarhul Mumthi’, 3/7-13).

Dalam kesempatan lain, beliau menjelaskan:

وهذا بلا شكٍّ وعيدٌ على مَن تَرَكَ التسويةَ ، ولذا ذهب بعضُ أهل العِلم إلى وجوب تسوية الصَّفِّ . واستدلُّوا لذلك : بأمْرِ النبي صلى الله عليه وسلم به ، وتوعُّدِه على مخالفته ، وشيء يأتي الأمرُ به ، ويُتوعَّد على مخالفته لا يمكن أن يُقال : إنه سُنَّة فقط .  ولهذا كان القولُ الرَّاجحُ في هذه المسألة : وجوب تسوية الصَّفِّ ، وأنَّ الجماعة إذا لم يسوُّوا الصَّفَّ فهم آثمون ، وهذا هو ظاهر كلام شيخ الإِسلام ابن تيمية

“Ini tidak diragukan lagi merupakan ancaman keras bagi orang yang tidak meluruskan shaf. Oleh karena itu sebagian ulama mengatakan bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Mereka berdalil dengan perintah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits ini. Dan beliau mengancam orang yang menyelisihi perintah ini. Maka perkara yang diperintahkan dan diancam pelakunya ketika meninggalkannya, ini tidak mungkin dikatakan hukumnya sunnah saja. Oleh karena itu pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah bahwa meluruskan shaf hukumnya wajib. Dan jama’ah yang tidak meluruskan shaf mereka berdosa. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah” (Syarhul Mumthi’, 3/6).

Cara Meluruskan Shaf

Dan cara meluruskan shaf adalah dengan menyamakan mata kaki dan pundak. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin menjelaskan:

المساواة إنما هي بالأكعب لا بالأصابع؛ لأن الكعب هو الذي عليه اعتماد الجسم؛ حيث إنه في أسفل الساق، والساق يحمل الفخذ، والفخذ يحمل الجسم، وأما الأصابع فقد تكون رجل الرجل طويلة فتتقدم أصابع الرجل على أصابع الرجل الذي بجانبه وقد تكون قصيرة

“Meluruskan shaf adalah dengan meluruskan mata kaki bukan meluruskan jari-jari. Karena mata kaki itu yang menjadi tumpuan badan, sebab ia berada di bawah betis, dan betis yang menjadi tumpuan paha, dan paha yang menjadi tumpuan badan. Adapun jari jemari, terkadang ada orang yang tinggi badannya sehingga panjang jarinya, dan orang yang disebelahnya terkadang pendek” (Majmu’ Fatawa war Rasa’il, jilid 13, https://ar.islamway.net/fatwa/11956).

Perintah untuk Merapatkan Shaf

Selain meluruskan shaf, kita juga diperintahkan untuk merapatkan shaf, sehingga tidak ada celak-celah di antara orang yang shalat. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري

“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari no.719).

dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik,

كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه

“Setiap orang dari kami (para sahabat), merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari no.725).

Dan wajib menempelkan kaki dengan kaki orang disebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Inilah hakekat merapatkan shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Demikian juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik di atas. Al Imam Bukhari membuat judul bab:

بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ  وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

“Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An Nu’man bin Basyir berkata: aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya”.

Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al Albani berdasarkan zhahir dari dalil-dalil. Namun sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel lahiriyah, namun maksudnya agar tidak ada celah. Sehingga tidak harus menempel. Syaikh Ibnu Al Utsaimin mengatakan:

ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم

“Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at tarash (merapatkan) dan at tazahum (rapat yang sangat rapat) … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu” (Asy Syarhul Mumthi’, 7/3-13).

Dari penjelasan beliau di atas, rapatnya shaf tidak harus saling menempel namun sekedar bisa menghalangi anak kambing kecil untuk bisa lewat.

Namun wallahu a’lam, dari penjelasan Anas bin Malik di atas juga zhahir hadits Abdullah bin Umar menunjukkan bahwa para sahabat dahulu menempelkan kaki dan pundak. Maka tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Namun tidak boleh sampai berlebihan dalam merapatkan sehingga membuat shaf menjadi sempit dan menyulitkan.

Jika Ada yang Enggan Merapatkan Shaf

Namun pernahkah ketika shalat, saudara kita di sebelah enggan merapatkan kakinya dengan kaki kita? Ketika kita coba merapatkan, dia malah bergeser dan menjauh. Apa yang kita lakukan ketika itu? Alhamdulillah kami tanyakan hal ini kepada Syaikh Ali Ridha Al Madini hafizhahullah,

Wahai Syaikh, ketika shalat, kami berusaha menutup celah diantara kaki-kaki. Namun ada orang awam di sebelah kami menolak untuk dirapatkan. Ia terus menjauh setiap kali kami mencoba merapatkan kaki. Apa yang seharusnya kami lakukan?

Syaikh menjawab:

@kangaswad ينبه بعد الصلاة بالتي هي أحسن للتي هي أقوم ؛ فيقال له : يا أخانا السنة أن تلزق القدم بالقدم في الجماعة ؛ فإن قبل وإلا فاتركه

— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013

Hendaknya dijelaskan kepada dia setelah shalat dengan cara yang baik dan sesuai dengan yang dipahaminya, katakanlah: “wahai saudaraku, yang sesuai sunnah itu hendaknya kita merapatkan kaki dengan kaki dalam shalat berjama’ah”. Jika ia menerima, itu yang diharapkan, jika tidak maka tinggalkan saja.

Adapun dalam keadaan ketika shalat hendak dimulai, jika kita terus mencoba merapatkan dan ia terus menolak, apakah kita diberi udzur untuk shalat dalam keadaan ada sedikit celah antara  kami dengannya? Ataukah kami harus terus mencoba merapatkan sampai ia tidak bisa bergeser lagi?

Syaikh menjawab:

@kangaswad لا مانع من الصلاة مع وجود فرجة ما دام هو الذي يبعد رجله ويتباعد عنكم ؛ فإثم مخالفته للسنة عليه !

— علي رضا المدني (@alireda1961) December 27, 2013

Tidak mengapa anda shalat walaupun ada celah (shaf tidak rapat, pent.) selama kejadiannya adalah ia yang menjauhkan kakinya dari anda. Dosa atas penyelisihan terhadap sunnah ditanggung olehnya.

Jika Ada Tiang Diantara Shaf

Wajib bagi para makmum untuk berusaha menyambung shaf, dan tidak boleh memutusnya. Karena Allah ta’ala mengancam orang yang memutus shaf. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله

“Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Diantara bentuk memutus shaf adalah shalat di shaf yang terputus oleh tiang-tiang masjid. Dan terdapat larangan khusus mengenai hal ini. Dari Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نَصُفَّ بَيْنَ السَّوَارِي عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنُطْرَدُ عَنْهَا طَرْدًا

“Dahulu di zaman Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kami dilarang untuk membuat shaf di antara tiang-tiang. Dan kami menerapkan larangan ini secara umum” (HR. Ibnu Majah no. 1002, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Demikian juga perkataan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul Hamid bin Mahmud, ia berkata:

صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنْ الْأُمَرَاءِ ، فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ : (كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) 

“Kami pernah shalat bermakmum kepada salah seorang umara, ketika itu kami terpaksa shalat di antara dua tiang. Ketika kami selesai shalat, Anas bin Malik berkata: dahulu kami (para sahabat) menjauhi perkara seperti di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. At Tirmidzi no.229, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Hadits-hadits ini menunjukkan terlarang shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf. Ibnu Muflih mengatakan:

وَيُكْرَهُ لِلْمَأْمُومِ الْوُقُوفُ بَيْنَ السَّوَارِي , قَالَ أَحْمَدُ : لِأَنَّهَا تَقْطَعُ الصَّفّ

“Dimakruhkan bagi para makmum untuk berdiri di antara tiang-tiang. Imam Ahmad berkata: karena hal tersebut membuat shaf terputus” (Al Furu’, 2/39).

Dan shalat di antara tiang yang menyebabkan terputusnya shaf hukumnya makruh namun tetap sah shalatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh atsar dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu di atas. Beliau tidak mengingkari dengan keras dan tidak memerintahkan untuk mengulang shalat. 

Namun dibolehkan shalat di antara tiang walaupun menyebabkan terputusnya shaf jika dalam kondisi sulit semisal karena masjid yang sempit. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

يكره الوقوف بين السواري إذا قطعن الصفوف ، إلا في حالة ضيق المسجد وكثرة المصلين

“Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang jika bisa memutuskan shaf. Kecuali jika masjidnya sempit sedangkan orang yang shalat sangat banyak” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 5/295).

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan,

ولا تقطع الصفوف إلا عند الضرورة، إذا ازدحم المسجد، وضاق المسجد، وصف الناس بين السواري؛ فلا حرج للحاجة

“Jangan memutus shaf kecuali jika kondisi darurat. Semisal jika masjid sangat penuh dan sempit. Maka para makmum boleh membuat shaf di antara tiang-tiang, ini tidak mengapa karena ada kebutuhan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/17874).

Namun dalam kondisi normal, tidak ada kesempitan dan juga tidak ada kebutuhan, maka hendaknya jauhi shalat di antara tiang yang bisa memutus shaf. Jika datang ke masjid lalu menemukan shaf terakhir adalah shaf yang terputus oleh tiang, maka sikap yang tepat adalah membuat shaf baru setelahnya, yang tidak terputus oleh tiang. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan,

فإذا جئت إلى المسجد ، وقد وقف الناس في الصف ، ولم تجد مكاناً في الصف إلا بعد العمود فلا حرج في ذلك ، وليس هذا من الصلاة خلف الصف منفردا

“Jika anda datang ke masjid dan orang-orang sudah berdiri di shaf, kemudian anda tidak menemui tempat di shaf kecuali setelah tiang, maka tidak mengapa shalat di sana. Dan tidak tergolong shalat sendirian di belakang shaf” (Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/135898).

Namun dalam rangka berhati-hati, hendaknya menunggu orang lain agar tidak bersendirian di shaf yang baru. Mengingat sebagian ulama berpendapat batalnya orang yang shalat sendirian di belakang shaf.

Adapun shalat di antara tiang tanpa memutus shaf, maka ini tidak mengapa. Syaikh Masyuhur Hasan Alu Salman menjelaskan,

وأما صلاة المنفرد بين السواري أو الإمام فلا حرج فيها، والصلاة بين الساريتين دون تتميم الصف عن اليمين والشمال أيضاً لا حرج فيها لأن التراص وعدم الانقطاع حاصل

“Adapun jika seseorang shalat sendiri atau sebagai imam, di antara dua tiang, maka tidak mengapa. Demikian juga shalat para makmum di antara dua tiang, tanpa melanjutkan shaf di kanan tiang dan juga di kiri tiang, maka tidak mengapa. Karena meluruskan shaf dan menyambungnya sudah terwujud” (Sumber: https://ar.islamway.net/fatwa/30674).

Demikian yang sedikit ini semoga bermanfaat. Wabillahi at taufiq was sadaad.

Penulis: Yulian Purnama

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/52382-merapatkan-dan-meluruskan-shaf-shalat-jamaah.html

Susunan Shaf dalam sholat

Assaamu’alaikum Wrwb, Ustadz saya ingin menanyakan sebenarnya bagaimana susunan shaf dalam sholat berjamaah menurut tuntunan Rasullullah SAW, terutama untuk laki-laki pada shaf kedua dan seterusnya, apakah shaf dimulai dari tengah atau dari sebelah kanan.

Juga benarkah jika seseorang yang sholat berjamaah pada shaf kedua sendirian, sholatnya tidak sah. Tolong dijelaskan beserta gambarnya kalo bisa. Terima kasih

Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Karno yang dimuliakan Allah swt

 

Dari Mana Memulai Shaf ?

Dianjurkan bagi para jamaah untuk meluruskan shafnya didalam shalat, tidak sebagiannya lebih maju dari sebagian lainnya (bengkok) dan tidak meninggalkan celah didalamnya. Dianjurkan pula bagi seorang imam untuk mengingatkan jamaahnya sebelum shalat ditegakkan dengan megatakan, diantaranya :

« سوّوا صفوفكم فإنّ تسوية الصّفّ من تمام الصّلاة »

Artinya : “Luruskanlah shaf-shaf kalian maka sesungguhnya lurusnya barisan adalah diantara kesempurnaan menegakkan shalat.”

Bagian dari kelurusan shaf jamaah shalat adalah mengisi penuh terlebih dahulu shaf pertama baru kemudian shaf kedua, mengisi penuh shaf kedua baru kemudian shaf ketiga begitu seterusnya dan tidak mengisi shaf kedua sementara shaf pertama masih kosong, berdasarkan apa yang driwayatkan oleh Abu Daud dari dari Anas bin Malik dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sempurnakanlah shaf yang pertama, kemudian yang berikutnya. Kalaupun ada shaf yang kurang, maka hendaklah dia di shaf belakang.”

Adapun shaf dalam shalat dimulai dari belakang imam (tengah) baru kemudian mengisi sebelah kanan dan kirinya hingga seimbang antara bagian kiri dan kanan hingga shaf tersebut penuh baru kemudian membuat shaf dibelakangnya dengan cara yang sama dengan diatas.

Abu Daud meriwayatkan dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jadikanlah imam berada di tengah-tengah kalian dan tutuplah celah-celah shaf.”

Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Mas’ud bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda Hendaklah yang tepat di belakangku orang yang dewasa yang memiliki kecerdasan dan orang yang sudah berakal di antara kalian, kemudian orang yang sesudah mereka kemudian orang yang sesudah mereka’.

Pemilik kitab “Aunul Ma’bud” mengatakan jadikanlah imam kalian berada ditengah-tengah dan berdirilah kalian pada shaf-shaf dibelakangnya lalu sebelah kanan dan kirinya.

Hukum Orang Yang Shalat Sendirian DIbelakang Shaf

Shalat sendirian dibelakang shaf tanpa adanya uzur tetaplah sah namun makruh dan kemakruhannya itu hilang jika terdapat uzur, demikianlah pendapat jumhur fuqaha : para ulama Hanafi dan Syafi’i menguatkan pendapat itu berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa dia pernah mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang rukuk, maka dia pun ikut rukuk sebelum sampai ke dalam barisan shaf. Kemudian dia menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda: “Semoga Allah menambah semangat kepadamu, namun jangan diulang kembali.”

Sementara itu para ulama Maliki berpendapat boleh shalat sendirian dibelakang shaf, ini adalah nash Khalil : al Mawaq menukil dari Ibnu Rusyd bahwa barangsiapa yang shalat dan membiarkan tempat kosong yang ada di shaf maka sungguh dia telah melakukan keburukan. Dia berkata bahwa yang masyhur adalah dia melakukan keburukan namun tidak perlu mengulang shalatnya.

Para ulama Hambali berpendapat bahwa tidak sah shalat orang yang sendirian satu rakaat penuh dibelakang shaf tanpa adanya uzur, berdasarkan hadit Wabishah bin Ma’bad bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki melaksanakan shalat sendirian dibelakang shaf maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengulang (shalatnya).” (HR. Tirmidzi. Dia berkata,”Hadits hasan.” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya)

Jumhur ulama berkata bahwa dari hadits Abi Bakrah itu tidaklah ada keharusan baginya mengulang shalat. Sedangkan perintah mengulang didalam hadits Wabishah bin Ma’bad adalah sebuah anjuran, demikianlah penggabungan antara dua dalil diatas.

Adapun penjelasan tentang cara seorang makmum menghindari shalat sendirian dibelakang shaf adalah sebagai berikut :

Barangsiapa memasuki masjid sementara sudah ada jamaah dan jika dia mendapatkan celah (tempat kosong) pada shaf terakhir maka hendaklah dia berdiri di tempat yang kosong itu. dan jika dia medapatkan tempat kosong pada shaf yang ada di depan maka hendaklah dia menerobos shaf-shaf yang ada untuk sampai kepada tempat kosong itu
Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan tempat kosong di shaf manapun maka telah terjadi perbedaan para fuqaha tentang apa yang seharusnya dilakukan olehnya pada saat itu :

Para ulama Hanafi megatakan,”Seyogyanya dia menunggu orang memasuki masjid untuk membentuk shaf bersamanya. Jika dia tidak mendapatkan seorang pun dan khawatir kehilangan rakaat maka hendaklah dia menarik seseorang yang telah diketahui ilmu adan akhlaknya dari shaf untuk berada bersamanya. Jika dia tidak mendapatkan orang yang seperti itu maka hendaklah dia berdiri di belakang shaf sejajar dengan imam tanpa ada kemakruhan dalam hal ini dikarenakan adanya uzur, demikianlah menurut al Kasani didalam Bada’i as Shana’i.

Para ulama Maliki berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak memungkinkan baginya masuk ke dalam shaf maka shalatlah sendirian tanpa menarik seorang pun dari shaf. Jika dia menarik seseorang maka hendaklah orang yang ditariknya tidak perlu menaatinya.

Pendapat para ulama Syafi’i yang benar adalah barangsiapa yang tidak mendapatkan tempat kosong dan tidak juga kelapangan maka dianjurkan baginya untuk menarik seseorang dari shaf untuk membuat shaf dengannya akan tetapi hendaklah dia memperhatikan bahwa orang yang ditarik itu mau untuk menyepakatinya dan jika tidak maka janganlah dia menarik seseorang demi menghindari fitnah.

Jika dia menarik seseorang maka dianjurkan bagi orang yang ditarik itu untuk membantunya demi mendapatkan keutamaan memberikan bantuan dalam kebaikan dan ketakwaan.

Para ulama Hambali berpendapat bahwa barangsiapa yang tidak mendapatkan satu tempat didalam shaf maka berdirilah disebelah kanan imam jika mungkin. Jika berdiri di sebelah kanan imam tidak memungkinkan baginya maka hendaklah dia mengingatkan seseorang dari shaf untuk berdiri bersamanya.

Pemberian peringatan itu bisa dengan ucapan atau berdehem atau isyarat dan hendaklah orang yang diberi peringatan itu menurutinya. Secara lahiriyah hal itu adalah wajib karena merupakan bagian dari bab suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengannya. Akan tetapi dimakruhkan baginya memberikan peringatan dengan menariknya, hal ini tidak disukai Imam Ahmad, Ishaq dikarenakan ia bisa memalingkannya tanpa seizinnya.

Namun Ibnu Qudamah didalam al Mughni membolehkan penarikan itu dalam perkataannya,”Karena keadaanlah yang menuntut hal demikian, maka ia dibolehkan seperti halnya sujud diatas punggungnya atau kakinya tatkala keadaannya penuh sesak.

Dan ini bukanlah memalingkannya akan tetapi hanyalah sebuah pemberian peringatan untuk keluar (dari shafnya, pen) dan shalat bersamanya. Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,”Dan lemah lembutlah terhadap kedua tangan saudara kalian.” Akan tetapi jika orang itu tidak mau keluar bersamanya maka janganlah dirinya memaksanya dan shalatlah sendirian dibelakang shaf).

Dan hadits : ,”Dan lemah lembutlah terhadap kedua tangan saudara kalian.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad shahih, nash itu digunakan Imam Nawawi didalam kitabnya “al Majmu’” –(Markaz al Fatwa No. 14806)
Wallahu A’lam

 

ERA MUSLIM