Bolehkah Shalat Lihurmatil Waqti Saat Menonton Bola

Shalat lihurmatil waqti adalah shalat yang dilakukan karena tidak terpenuhinya salah satu syarat atau beberapa syarat-syarat wajib shalat. Syarat wajib shalat yang dimaksud seperti suci dari hadats besar dan kecil, menghadap kiblat, dll. Lantas bolehkah shalat lihurmatil waqti saat menonton bola?

Dalam literatur hukum Islam, shalat lihurmatil waqti adalah salah satu bentuk keringanan dari Allah Swt kepada hambanya (baca; rukhshah). Keringanan ini bisa jadi opsi pilihan bagi seorang muslim yang tetap ingin melaksanakan shalat meski syarat-syaratnya tidak terpenuhi.

Belakangan ini sedang marak-maraknya piala dunia 2022 di Qatar. Ada yang menyaksikan langsung secara offline kejuaraan tingkat dunia yang hanya dilakukan 4 tahun sekali itu, dan ada juga yang hanya bisa menyaksikan secara virtual saja (baca; online) parade 4 tahun sekali tersebut.

banyak dari saudara-saudara kita yang muslim, ketika menonton pertandingan sepakbola tersebut, saat waktu adzan sholat berkumandang. Atau karena keasyikan nonton bola di stadion, mereka tidak menemukan tempat yang bersih dan layak untuk melaksanakan shalat.

Bolehkah Shalat Lihurmatil Waqti Saat Menonton Bola

Pertanyaannya, bolehkah mereka shalat lihurmatil waqti karena kondisi mereka tersebut? Dalam fiqih, shalat lihurmatil waqt boleh dilaksanakan karena beberapa sebab;

Pertama, tidak menemukan air atau debu sebagai media untuk bersuci. Hal ini ditegaskan di dalam kitab An-Najmul Wahhaj Fi Syarhil Minhaj, juz 1, halaman 479

(ومن لم يجد ماء ولا ترابا) لكونه في موضع ليسا فيه (.. لزمه في الجديد أن يصلي الفرض) لحرمة الوقت

Artinya: “siapa yang tidak menemukan air atau debu pada tempat yang memang susah ditemukan air atau debu tersebut. Wajib menurut qaul jadid untuk shalat fardhu sebagai penghormatan terhadap waktu”

Kedua, tidak mampu mengetahui masuknya waktu shalat. Hal ini dikatakan di dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarhil Minhaj, juz 1, halaman 407;

إذَا كَانَ قَادِرًا عَلَى الْمَعْرِفَةِ بِالِاجْتِهَادِ وَإِلَّا صَلَّى لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ (قَوْلُهُ فَمَنْ صَلَّى بِدُونِهَا لَمْ تَصِحَّ صَلَاتُهُ)

Artinya: “siapa yang sholat tanpa mengetahui waktu masuknya shalat, maka shalatnya tidak sah jika ia mampu mengetahui dengan ijtihadnya. Kalau tidak mampu mengetahui dengan ijtihad, maka ia harus sholat lil hurmatil waqt”

Ketiga, ditemukan najis pada tubuh dan jika dicuci dengan air, maka bisa mendatangkan mudharat. Hal ini disebutkan di dalam kitab Asna Al-Mathalib Fi Syarh Raudh Ath-Thalib, juz 1, halaman 93;

وَمَنْ عَلَى بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ يَخَافُ مِنْ غَسْلِهَا وَمَنْ حُبِسَ عَلَيْهِمَا (يُصَلُّونَ) وُجُوبًا (الْفَرِيضَةَ) لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ

Artinya; “siapa yang pada tubuhnya terdapat najis dan ia khawatir jika bermudharat ketika dicuci, atau yang tertahan menggunakan air. Maka wajib melaksanakan sholat fardhu lil hurmatil waqt”

Keempat, tidak menemukan tempat yang suci untuk melaksanakan shalat. Hal ini ditegaskan di dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir, juz 1, halaman 275;

وَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَوْضِعًا طَاهِرًا وَلَا بِسَاطًا طَاهِرًا صَلَّى لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ

Artinya: “ siapa yang tidak menemukan tempat yang suci atau karpet yang suci, maka shalatlah lil hurmatil waqt”

Ulama  masih berbeda pendapat tentang sholat lil hurmatil waqt tersebut. Kalangan Syafi’iyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa shalat tersebut tidak menggugurkan kewajiban. Sedangkan menurut sebagian Malikiyyah, sholat lil hurmatil waqt tersebut sudah menggugurkan kewajiban.

Jadi terkait shalat Lihurmatil Waqti di atas, bagi suporter bola yang menonton langsung pertandingan di stadion, dan tak bisa memenuhi syarat-syarat shalat karena banyaknya penonton sehingga susah menemukan air, atau tidak ditemukan tempat yang layak.

Maka boleh melakukan shalat lil hurmatil waqt, semata-mata bukan karena pertandingan tersebut, tapi karena menghormati panggilan Allah Swt.

Sekian penjelasan tentang bolehkah shalat lihurmatil waqti saat menonton bola. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH