Di sebagian negara kafir, tempat untuk shalat agak susah ditemukan. Yang sering ditemukan adalah gereja. Apakah boleh seorang muslim shalat di gereja?
Fatwa Syaikh Prof. DR. Khalid Al-Muslih hafizhahullah
Soal:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, apa hukum shalat di gereja jika tidak dijumpai masjid atau tempat (yang layak) untuk shalat? Apakah berdosa shalat di situ? Apakah shalat diterima?
Jawab:
Telah dinukil ijma ulama bahwa orang yang shalat di gereja pada tempat yang suci (tidak terdapat najis) maka hukumnya boleh dan shalatnya sah. Ijma ini dinukil oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitab At Tamhid (5/229). Namun yang benar, pada masalah ini terdapat khilaf (tidak ada ijma’) dalam tiga pendapat:
Pendapat pertama: makruh shalat di gereja karena di dalamnya ada patung
Pendapat ini dinukil dari Umar dan Ibnu Abbas dan pendapat sejumlah ulama Hanafiyyah, Imam Malik, mazhab Syafi’iyyah, Hambali . Alasannya, karena di gereja terdapat patung (atau gambar makhluk hidup).
Pendapat kedua: boleh shalat di gereja.
Ini adalah pendapat Al-Hasan, Umar bin Abdul Aziz, Ast-Sya’bi. Merupakan mazhab Hanabilah. Dengan syarat tidak ada patung (atau gambar makhluk hidup) di dalamnya.
Pendapat ketiga: haram shalat di gereja karena merupakan tempatnya setan-setan.
Shalat di gereja merupakan bentuk penghormatan terhadap mereka. Ini adalah pendapat sejumlah ulama Hanafiyyah.
Dan pendapat yang lebih kuat yaitu di makruhkan shalat di gereja jika ada patung-patung. Jika tidak ada patung maka hukumnya mubah. Akan tetapi tidak boleh bagi seseorang meninggalkan shalat di Masjid dengan maksud ingin shalat di gereja, karena ini tidak boleh. Maka yang wajib, jika menemukan masjid hendaknya shalat di sana dan janganlah berpaling ke yang lain. Allah Ta’ala berfirman,
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang” (QS. Annur: 36)
Sumber: http://almosleh.com/ar/index.php?go=fatwa&more=3909
—
Penerjemaah: : dr. Raehanul Bahraen
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/20097-fatwa-ulama-bolehlah-shalat-di-gereja-ketika-tidak-ada-masjid.html