Meninggalkan Shalat, Apa Hukumnya?

Setiap umat Islam diwajibkan untuk mendirikan shalat lima waktu. Hal ini ditegaskan dalam Alquran surah Al-Baqarah [2]: 43). Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku-lah beserta orang-orang yang ruku. (QS Al-Baqarah [2]: 43).

Perintah serupa juga diterangkan dalam surah Al-Baqarah [2]: 83, 110, Al-Isra [17]: 78, Al-Ankabut [29]: 45, Yunus [10]: 87, Thaha [20]: 14, ar-Ruum [30]: 31, Luqman [31]: 17, Al-Ahzab [33]: 33. Dan masih banyak lagi perintah kewajiban mendirikan shalat yang disebutkan dalam Alquran.

Nabi Muhammad SAW juga menegaskan kewajiban setiap Muslim untuk melaksanakan shalat lima waktu. Ibnu Abbas berkata, Ketika Abu Sufyan menceritakan tentang Heraklius kepadaku, ia berkata, ‘Nabi Muhammad SAW menyuruh kami mendirikan shalat, berlaku jujur, dan menjaga diri dari segala sesuatu yang terlarang.

Bahkan, waktu shalat lima waktu itu juga telah disebutkan dalam Alquran dan hadis Nabi SAW. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS Al-Isra [17]: 87).

Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS An-Nisa [4]: 103).

Waktu Zhuhur ialah jika matahari telah condong (ke barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu shalat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu shalat Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit. (HR Muslim).

Nash-nash d iatas menunjukkan bahwa mendirikan shalat lima waktu itu hukumnya wajib bagi setiap pribadi Muslim dan telah ditentukan waktunya. Mereka wajib melaksanakannya setiap saat dan dalam keadaan apapun.

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (QS Ali Imran [3]: 190-191).

Walaupun perintah shalat itu hukumnya wajib, namun sebagian umat Islam ada juga yang meninggalkan shalat lima waktu. Baik karena lupa ataupun sengaja. Lupa karena kesibukannya dalam bekerja sehingga sampai lupa waktu, ketiduran, atau karena ada hal tertentu yang menyebabkan seseorang tidak boleh melakukannya, seperti haid dan nifas.

Tapi ada juga yang meninggalkan shalat karena kesengajaan. Misalnya, karena tidak tahu tata caranya, belum memahami hukum Islam secara benar, atau pun karena malas. Bagaimanakah hukumnya orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja?

Dalam Alquran, orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat, hukumnya dosa. Bahkan, ada ulama yang menghukuminya dengan kafir. Mengapa demikian? Sebagaimana pernah disampaikan Rasulullah SAW, bahwa yang membedakan orang Islam dengan kafir adalah shalatnya. Berdasarkan hal ini, maka para ulama menetapkan, bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan shalat bisa dihukumi dengan kafir.

Dari Jabir bin Abdullah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: Yang membedakan Muslim dengan kafir adalah meninggalkan shalat. (HR Ahmad, Muslim dan Ashabus Sunan, kecuali An-Nasai).

Dari Buraidah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Janji setia di antara kami dengan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkan shalat maka dia adalah kafir. (HR Ahmad dan Ashabus Sunan).

Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau pada suatu hari mengingatkan tentang shalat dan berkata: Barangsiapa yang menjaga shalat, maka ia akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan di Hari Kiamat, dan barangsiapa yang tidak menjaga shalatnya, maka dia tidak akan mendapatkan cahaya, petunjuk dan keselamatan, dan pada Hari Kiamat dia akan bersama Qarun, Firaun, Haman, dan Ubay bin Khalaf.(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dengan sanad yang baik)

Karena dianggap kafir, maka sebagian ulama menghukumi boleh dibunuh. Imam Syafii dan Ahmad menyatakan, orang yang meninggalkan shalat maka dia harus bertobat. Dan apabila tidak mau bertobat, maka harus dibunuh.

Abu Bakar Ath-Tharthusyi sebagaimana dikutip Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, dalam Fikih Muslimah, menyebutkan, Menurut Imam Malik, wanita yang meninggalkan shalat (tanpa alasan yang jelas, Red), harus diingatkan dengan keras, selama masih ada waktunya. Dan apabila ia mengerjakannya maka ia akan diampuni, dan jika menolak hingga waktunya telah berlalu, maka ia harus dibunuh.

Sedangkan Syekh Muhammad Kamil sendiri berpendapat, tidak mesti harus dibunuh, namun ia wajib diingatkan. Menurutnya, hadis di atas masih ada yang memperdebatkannya, terutama berkaitan dengan berapa kali si pelaku meninggalkannya.

Dalam sebuah riwayat, Sufyan Ats-Tsauri, Imam Malik, dan Ahmad berkata, Dengan meninggalkan satu kali shalat, seseorang perempuan Muslim dapat dikenai sanksi dibunuh. Demikian pula menurut mazhab Syafii. Barangsiapa meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja, maka ia telah terlepas dari tanggung jawab Allah, (HR Ahmad dari Muadz bin Jabal). Wallahu A’lam.

 

REPUBLIKA

Usai Salat, Makmum Dilarang Bergeser Sebelum Imam

APABILA para makmum berpindah duduk setelah imam mengubah posisi, sesungguhnya berangkat dari sebuah hadis yang melarang makmum bergeser sebelum imam berubah posisi.

Dari Anas berkata bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat mengimami kami, ketika selesai salat beliau menghadapkan wajah kepada kami dan bersabda, “Wahai manusia, aku adalah imam kalian. Janganlah kalian mendahului aku dalam ruku, sujud, berdiri atau berpindah.” (HR. Muslim)

Dengan landasan hadis ini maka di dalam kitab kitab Fatawa-nya jilid 22 halaman 505 Imam Ibnu Taymiyah mengatakan hendaknya makmum tidak berdiri pergi meninggalkan tempat salat kecuali setelah imam berpindah atau menggeser arah duduknya dari arah kiblat.

Sehingga wajar bila anda menyaksikan bahwa para makmum berpindah posisi setelah imam berputar arah. Semua berangkat dari hadis ini. Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc]

 

INILAH MOZAIK

Shalat yang tak Diterima

Shalat adalah amal ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT. Shalat merupakan ibadah yang istimewa dan paling penting dibandingkan ibadah lainnya. Sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya, “Sesungguhnya shalat itu fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS an- Nisa: 103).

Selain itu, shalat memiliki beberapa keistimewaan lain, yaitu waktu yang sangat tepat untuk mengakrabkan diri dengan Sang Khalik. Dalam Islam, shalat memiliki kedudukan yang tinggi sebagai rukun dan tiang agama. Rasulullah SAW bersabda, “Pangkal segala urusan ada lah Islam. Tiangnya adalah shalat. Puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR ath-Thabrani).

Dalam sebuah riwayat, Abu Hurairah RA berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Bagaimana pendapat kalian andaikan ada sebuah sungai diambang pintu salah seorang di antara kalian, dia bisa mandi di sungai itu lima kali setiap harinya, adalah sedikit pun kotoran yang masih tersisa?’ Lalu para sahabat menjawab: ‘Tidak ada kotoran yang tersisa.’ Beliau bersabda: ‘Demi kian lah itu perumpamaan shalat lima waktu, yang dengan shalat itu Allah menghapus kesalahan-kesalahan.” (Muttafaq Alaih).

Shalat juga merupakan ibadah yang dapat menghidarkan manusia dari perbuatan keji dan mungkar. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain).” (al-Ankabut: 45).

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa memelihara shalat, ia memiliki cahaya, bukti, dan selamat pada hari kiamat. Dan barang siapa yang tidak memelihara shalat, ia tidak memeliki cahaya, bukti, dan tidak selamat. Di hari kiamat ia bersama dengan Qarun, Fir’aun, Hman, dan Ubay bin Khallaf.” (HR Ahmad, Thabrani, dan Innu Hibban).

Segelintir keistimewaan shalat tersebut, membuat siapa pun yang melalaikannya akan merasa sangat merugi, mengingat surga yang dijanjikan Allah kepada siapa saja yang melaksanakannya. Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika seorang wanita mendirikan shalat lima waktu, memelihara kemaluannya, dan menanti suaminya maka ia akan masuk surga dari pintu manapun yang dikehendakinya.” (Ibnu Hibban).

Sebagai seorang istri sudah sepatutnya berkewajiban untuk taat dan patuh kepada suaminya dalam perkara yang baik. Dalam Islam, seorang suami yang baik memang menempati posisi yang lebih tinggi dibandingkan wanita karena suami adalah seorang pemimpin keluarga dan memiliki beban dan tanggung jawab yang besar.

Rasulullah bersabda, “Tidaklah pantas bagi seorang manusia untuk bersujud kepada manusia lain. Seandainya pantas bagi seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadapnya (istri).” (HR Ahmad). Tingginya kedudukan seorang suami, mengharuskan istri meng hindari bangkitnya amarah sang suami.

Selain dapat mengurangi keharmonisan rumah tangga, membangkitkan amarah suami nyatanya juga dapat menghalangi diterimanya shalat yang dilaksanakan sang istri. Hal ini berdasar pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, “Ada tiga manusia yang shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal, yaitu seorang yang mengimami sebuah kaum namun kaum itu membencinya, seorang istri yang tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya, dan dua orang saudara yang saling memutuskan tali silahturahmi.” (HR Ibnu Majah).

Meski begitu, para suami juga tidak diperkenankan memperlakukan istri seenaknya. Karena sudah sepatutnya setiap pasangan memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Bila istri melakukan suatu tindakan yang melukai hati suami maka segerakan meminta maaf, begitu pula sebaliknya.

Selain itu, terdapat beberapa perkara lain yang dapat menghalangi diterimanya amalan shalat seorang Muslimah, yaitu mereka yang percaya kepada peramal, paranormal, atau dukun. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim dijelaskan, “Siapa mendatangi tukang tenun (dukun) paranormal, kemudian dia membenarkan perkataannya maka tidak di terima shalatnya 40 malam.” (HR Bu khari-Muslim).

REPUBLIKA

 

—————————————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!sholat,maka sholat,tujuan sholat,hikmah sholat Dengan aplikasi ini, Anda juga bisa ngecek Porsi Haji dan Visa Umrah Anda.

Awas! Ada Makruh di dalam Sholat Kita

YANG dimaksudkan dengan makruh adalah segala yang menyelisihi perkara sunah yang telah disebutkan sebelumnya. Makruh itu sendiri adalah sesuatu yang diberi pahala jika ditinggalkan dengan landasan diniatkan dan tidak diberi hukuman bagi yang melakukannya.

Contohnya, meninggalkan sunnah yang termasuk makruh adalah meninggalkan takbir intiqol yaitu takbir berpindah rukun. Melakukan takbir intiqol termasuk dalam sunah hayah, meninggalkannya termasuk makruh. Termasuk dalam yang makruh pula adalah membaca doa iftitah.

Namun ada perkara lain yang makruh untuk dilakukan dalam salat. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1- Menoleh saat salat dengan memalingkan leher kecuali jika ada keperluan.

Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai berpaling (menoleh) dalam salat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab,

“Itu adalah copetan yang dicopet oleh setan dalam salat seseorang.” (HR. Bukharino. 751)

Adapun jika ada kebutuhan untuk menoleh seperti saat salat khauf ketika akan datangnya musuh, maka boleh.

Bahasan di atas adalah jika menoleh dengan memalingkan wajah atau leher. Adapun jika memalingkan dada lantas menjauh dari arah kiblat, salatnya batal karena meninggalkan rukun menghadap kiblat. Adapun mencuri pandangan dengan mata, tidaklah mengapa.

Dalilnya adalah,

“Ali bin Syaiban, ia adalah seorang delegasi (utusan). Ia berkata, “Kami pernah keluar hingga kami bertemu dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kami pun membaiat beliau dan kami salat di belakang beliau. Beliau lantas mencuri pandangan lewat pelipis matanya pada seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya saat salat ketika ruku dan sujud. Ketika selesai salat, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan, “Wahai kaum muslimin, tidak ada salat bagi yang tidak menegakkan punggungnya saat ruku dan sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 871 dan Ahmad 4: 23. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

2- Memandang ke langi-langit.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam bersabda,

“Kenapa bisa ada kaum yang mengangkat pandangannya ke langit-langit dalam salatnya.” Beliau keras dalam sabda beliau tersebut, hingga beliau bersabda, “Hendaklah tidak memandang seperti itu, kalau tidak, pandangannya akan disambar.” (HR. Bukhari no. 750).

Di antara yang dimakruhkan yang lain adalah menyingsingkan atau melipat ujung pakaian di tengah-tengah salat, juga mendahulukan salat dari makan yang telah tersaji.

Rinciannya sebagai berikut.

3- Melipat atau mengumpulkan rambut dan menyingsingkan ujung pakaian di tengah-tengah salat.

Dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)

Yang diperintahkan adalah menjulurkan celana atau pakaian sebagaimana adanya. Namun dengan catatan, pakaian tidak isbal (tidak melebihi mata kaki), itu lebih selamat.

4- Salat ketika telah tersaji makanan dan sangat ingin sekali menyantap makanan tersebut.

Jika tidak mendahulukan, maka tidak akan khusyuk saat salat. Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Jika makan malam salah seorang dari kalian telah tersaji sedangkan salat telah ditegakkan, maka dahulukanlah makan malam tersebut. Janganlah tergesa-gesa, santaplah hingga habis.” (HR. Bukhari no. 673 dan Muslim no. 559). [Muhammad Abduh Tuasikal, MSc]

Sumber :rumaysho; Al Fiqhu Al Manhaji ala Madzhabil Imam Asy Syafii, Dr. Musthofa Al Khin, Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Qalam, cetakan kesepuluh, tahun 1430 H

 

INILAH MOZAIK

Apabila Meninggalkan Rukun Islam: Salat

IBNU Rajab berkata, ada berbagai hadits yang menyatakan bahwa meninggalkan shalat mengakibatkan keluar dari Islam. Seperti hadits Jabir berikut yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)

Umar radhiyallahu anhu pernah berkata, “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Saad dalam Ath-Thabaqat, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu Asakir. Hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil, no. 209)

Bahkan Ayyub As-Sikhtiyani berani menyimpulkan, “Meninggalkan shalat itu berarti kafir. Hal ini tidak diperselisihkan sama sekali.” (Jami Al-Ulum wa Al-Hikam, 1: 147)

Imam Ahmad dan Imam Ishaq juga mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Mereka samakan dengan kafirnya Iblis yang diperintahkan sujud pada Adam dan enggan. Dan Iblis juga enggan bersujud pada Allah Yang Maha Mulia. (Jami Al-Ulum wa Al-Hikam, 1: 149)

Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684)

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684)

 

INILAHMOZAIK

Apabila Meninggalkan Rukun Islam: Salat

IBNU Rajab berkata, ada berbagai hadits yang menyatakan bahwa meninggalkan shalat mengakibatkan keluar dari Islam. Seperti hadits Jabir berikut yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)

Umar radhiyallahu anhu pernah berkata, “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash-Shalah, hlm. 41-42. Dikeluarkan oleh Malik, begitu juga diriwayatkan oleh Saad dalam Ath-Thabaqat, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daruquthniy dalam sunannya, juga Ibnu Asakir. Hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa Al-Ghalil, no. 209)

Bahkan Ayyub As-Sikhtiyani berani menyimpulkan, “Meninggalkan shalat itu berarti kafir. Hal ini tidak diperselisihkan sama sekali.” (Jami Al-Ulum wa Al-Hikam, 1: 147)

Imam Ahmad dan Imam Ishaq juga mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat. Mereka samakan dengan kafirnya Iblis yang diperintahkan sujud pada Adam dan enggan. Dan Iblis juga enggan bersujud pada Allah Yang Maha Mulia. (Jami Al-Ulum wa Al-Hikam, 1: 149)

Sebagai tanda mulianya shalat, saat lupa atau ketiduran (asalkan bukan kebiasaan) tetap dikerjakan saat ingat atau tersadar. Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597; Muslim, no. 684)

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684)

 

INILAH MOZAIK

Malas Mengerjakan Shalat, Belajar dari Pemuda Anshar Ini!

Banyak riwayat yang mengkisahkan shalatnya Rasulullah SAW dan para sahabat, betapa khusuk dan asyiknya mereka dalam mengerjakan shalat, sampai-sampai mereka tidak menghiraukan apa yang terjadi pada diri mereka. Salah satunya, kisah sahabat dari golongan Anshar, bernama Abbad bin Bisyr. Meski panah demi panah menancap di tubuh dan darah mengalir dari lukanya, ia tetap asyik shalat tanpa goyah sedikit pun.

Dikisahkan dari Buku yang berjudul “Himpunan Fadhilah Amal” karya Maulana Muhammad Zakariyya al-Kandahlawi Rah.a. bahwa ketika Nabi SAW kembali dari suatu peperangan, Beliau berhenti di suatu tempat dan bersabda, “Siapakah yang siap menjadi penjaga pada malam ini?” Ammar bin Yasir ra dari kalangan Muhajirin dan Abbad bin Bisyr dari kalangan Anshar berkata, “Kami siap berjaga malam.” Kemudian Nabi SAW menyuruh mereka agar berjaga di sebuah bukit. Di bukit itu terdapat jalan bagi musuh untuk menyerang.

Keduanya pergi ke bukit itu, setibanya di sana, Abbad ra berkata kepada saudaranya Ammar ra, “Mari kita bagi malam ini menjadi dua bagian. Bagian malam pertama, aku yang berjaga dan engkau beristirahat. Dan bagian kedua, engkau yang berjaga dan aku beristirahat. Sehingga malam ini dapat kita jaga secara bergantian. Jika merasa ada musuh yang datang, maka yang berjaga dapat membangunkan yang tidur. Jika kita berdua berjaga bersama-sama, bisa-bisa kita mengantuk.”

Maka Abbad ra, pemuda Anshar, mendapat bagian yang pertama dalam berjaga, dan Ammar ra, pemuda Muhajirin tidur. Sambil bertugas Abbad ra mendirikan shalat. Ternyata ada seorang musuh yang mengintainya. Dari jarak jauh, musuh itu membidikkan anak panahnya ke Abbad ra, namun ia masih tegak berdiri. Musuh pun melepaskan lagi anak panahnya, dan Abbad ra masih belum goyah.

Ketiga kalinya musuh melepaskan anak panahnya pada Abbad ra. Hal yang dilakukan Abbas adalah mencabut dan melemparkan setiap anak panah yang menancap di badan dengan tangannya. Ia meneruskan shalatnya, mengerjakan ruku’ dan sujud dengan tenang. Selesai shalat, Abbad baru membangunkan kawannya.

Ketika musuh melihat Abbas ra tidak sendiri, ia segera melarikan diri. Musuh yang seorang diri tidak tahu berapa banyak tentara Islam di tempat itu. Ammar ra melihat badan Abbad ra penuh darah dengan bekas tiga anak panah di tubuhnya.

Ammar ra berkata kepada saudaranya yang terluka, “Subhanallah, mengapa engkau tidak membangunkanku dari tadi?” Jawab Abbad ra, “Ketika tadi aku shalat, aku mulai membaca surat Al-Kahfi, dan hatiku enggan untuk ruku’ sebelum menyelesaikan surat ini. Namun aku merasa, aku bisa mati jika dipanah terus menerus sehingga tugas dari Rasulullah SAW untuk berjaga tidak tertunaikan.”

Abbad ra melanjutkan perkaatannya pada saudaranya, Ammar ra, “Aku mencemaskan keselamatan Nabi SAW. Jika tidak, akan kuselesaikan bacaan surat itu sebelum ruku’, walaupun aku harus mati.” (Baihaqi, Abu Dawud).

Ada perbedaan fiqhiyah mengenai darah yang mengalir dalam shalat. Imam Abu Hanifah rah.a berpendapat dapat membatalkan wudhu sedangkan menurut madzhab Ssyafi’i tidak membatalkakn. Barangkali seperti itulah pendapat para sahabat, atau hal itu belum diteliti karena Nabi SAW tidak ada di tempat kejadian, atau karena belum ada hukum terhadap hal tersebut. Wallahualam.

 

REPUBLIKA

Hukum Membaca “Shadaqallahul Adzhim” Dalam Sholat

Ada yang memandang bahwa bila setelah membaca Al-Quran kita mengucapkan lafadz “Shadaqallahul ‘Adzhiem” hukumnya bid’ah. Dalam pandangan golongan ini, hal seperti itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Bagi mereka, ketika tidak ada contoh dari Rasulullah, maka hukumnya menjadi terlarang alias bid’ah.

Ada juga kalangan lain yang tak memandang bahwa hal itu bid’ah. Sebab, meski tak ada riwayat yang secara khusus menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengucapkan lafadz itu selepas baca Quran, namun tetap ada dalil yang bersifat umum tentang anjuran mengucapkan lafadz itu.

Misal ayat Quran berikut: Katakanlah, “Shadaqallah” dan ikutilah millah Ibrahim yang lurus (QS. Ali Imrah: 95)

Lalu, jika ada pendapat yang tak membid’ahkan bacaan Shadaqallahul Adzhim di luar shalat, maka bagaimana hukumnya apabila itu diucapkan di dalam rakaat-rakaat shalat?

Dalam kitab Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah, terbitan Kementerian Mesir, disebutkan pendapat ulama mazhab perihal itu:

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Apabila seorang shalat dan mengucapkan tasbih, menurut mazhab ini, seperti shadaqallahul ‘adzhim setelah selesai dari membaca Quran, maka shalatnya tetap ‘jalan’, tak batal.

Akan tetapi, mereka mensyaratkan bahwa hal itu dilakukan dengan niat bahwa tujuannya sekadar untuk memuji, berzikir atau tilawah.

2. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Hampir sama dengan mazhab Al-Hanafiyah; siapa pun yang shalat lalu mengucapkan lafadz shadaqallahul ‘adzhim, tidak batal shalatnya. Bedanya, tanpa mensyaratkan apa pun.

Dari dua pendapatnya, kita jadi tahu, masalah ini masalah khilafiah. Tiada nash yang dengan tegas melarang akan tetapi juga tiada nash yang secara khusus memerintahkannya. Tak tepat rasanya bila kita menjadi saling bermusuhan untuk urusan yang tiada nash yang tegas.

Dengan perbedaan ini, kuncinya hanya satu: saling bertoleransi dengan sesama muslim.

 

BERSAMA DAKWAH

Salat dengan Baik Maka Rezeki Akan Datang

SELAIN kedudukan ibadah salat yang amat tinggi di sisi Allah, efek positif dari salat juga langsung menyentuh kehidupan manusia. Bukankah kita mendengar Firman Allah swt,
“Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” (QS.Al-Ankabut: 45).

Salat yang benar akan membentuk diri manusia untuk antiterhadap perbuatan buruk dan kejam. Tapi di samping itu, salat juga memiliki hubungan erat dengan urusan rezeki. Coba kita perhatikan dua ayat berikut ini,

“Ya Tuhan, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan (yang demikian itu) agar mereka melaksanakan salat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah- mudahan mereka bersyukur.” (QS.Ibrahim: 37)

“Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan sabar dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami-lah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akhirat) adalah bagi orang yang bertakwa.” (QS.Thaha: 132).

Pada ayat pertama, Nabi Ibrahim meninggalkan keluarganya di tempat yang gersang di sekitar Mekah agar mereka melaksanakan salat. “Ya Tuhan, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan (yang demikian itu) agar mereka melaksanakan salat.”

Setelah ungkapan ini ia sampaikan, baru kemudian Ibrahim berdoa agar Allah memberikan rezeki kepada keluarganya: Dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.

Pada ayat kedua, Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw untuk mengajak keluarganya melakukan salat: Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan sabar dalam mengerjakannya.

Setelah berfirman mengenai perintah salat ini, Allah melanjutkan tentang masalah rezeki: Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu.

Dua ayat ini selalu meletakkan urusan rezeki setelah urusan salat. Seakan ingin menjelaskan bahwa salatlah dengan baik, maka rezeki akan datang setelahnya. Sering kita menunda salat karena ada urusan bisnis yang belum selesai. Sering kita mempercepat salat kita karena ada pembeli yang datang. Sering kita melalaikan salat hanya karena ada orang penting yang harus kita temui.

Coba pikirkan, kenapa kita harus mempercepat salat demi pembeli sementara kita sedang menghadap Sang Pengatur Rezki?

Kenapa kita harus menunda salat demi bertemu klien sementara Allah-lah Sang Pemegang urusan itu? Kenapa kita harus bertemu orang penting dan melupakan pertemuan dengan zat yang segala urusan ada ditangan-Nya?

Mari kita perbaiki cara berpikir kita agar tidak lagi mendahulukan sesuatu yang penting dan melalaikan sesuatu yang jauh lebih penting. Semoga Allah menerima salat-salat kita.[]

 

INILAH MOZAIK