Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami tidak menemukan kata dasar dari kata Suftajah [السفتجة]. Hanya saja, beberapa referensi mendefinisikan dengan,
معاملة مالية يقرض فيها شخص قرضا لآخر في بلد , ليوفيه المقترض أو نائبه أو مدينه إلى المقرض نفسه أو نائبه أو دائنه في بلد آخر معين
Transaksi memberikan utang kepada orang lain di kota A, agar nanti utang itu bisa ditunaikan di kota B di waktu yang lain dengan nilai yang sama.
Barangkali definisi ini agak membingungkan.. karena itu, kita perlu ilustrasi,
Bayangkan kejadian ini ada di masa silam, ketika belum ada Bank.
Ahmad orang Jogja. Suatu ketika Ahmad mau ke Surabaya untuk belanja dengan membawa uang 10jt. Setelah dipertimbangkan ancaman di perjalanan darat, ini sangat beresiko. Akhirnya Ahmad mencari orang jogja yang punya keluarga di Surabaya. Ketemulah Rudi, pedagang asli surabaya.
Lalu Ahmad menyerahkan uang 10jt ke Rudi, dengan kesepakatan, setelah Ahmad tiba di Surabaya, dia akan menagih uang itu ke Sufyan kakaknya Rudi dengan membawa surat bukti yang diberikan oleh Rudi.
Setibanya di Surabaya, Ahmad menemui Sufyan untuk menagih uang 10jt dengan surat bukti dari Rudi.
Manfaat dari adanya akad suftajah adalah masalah keamanan ketika seseorang ingin memindahkan uang dari satu kota ke kota lainnya. Sehingga dari ilustrasi di atas, Ahmad bisa melakukan perjalanan darat ke Surabaya dengan tanpa kekhawatiran terhadap keselamatan uangnya.
Takyif Fiqh
Ulama berbeda pendapat mengenai takyif fiqh (pendekatan fiqhiyah) untuk kasus Suftajah. Dengan melihat ilustrasi di atas, ada 2 pendekatan untuk Suftajah,
[1] Akad yang terjadi adalah utang piutang murni.
Ahmad meng-utangkan uang 10jt kepada Rudi, dan Ahmad akan menagihnya di Surabaya ke Sufyan sebagai wakil dari Rudi.
[2] Akad yang terjadi adalah hawalah (memindahkan utang)
Rudi utang ke Ahmad 10jt, dan nantinya bisa ditagih ke Sufyan.
Hukum Suftajah
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum Suftajah.
[1] Suftajah hukumnya dilarang, karena termasuk mengambil keuntungan dari akad utang
Dalam Suftajah dipersyaratkan pelunasan itu akan dilakukan di daerah yang lain.
Kecuali jika tidak ada ketentuan utang itu akan diambil di kota lain, sehingga hukumnya dibolehkan. Karena manfaat dari pihak yang menerima utang kepada pihak kreditor hukumnya boleh, dan termasuk menjaga adab dalam melunasi utang. Ini adalah pendapat Syafiiyah, Hanafiyah, dan Dzahiriyah.
[2] Suftajah dilarang kecuali jika dharurat
Dalam arti, si Ahmad hanya akan menghadapi 2 pilihan: lakukan akad Suftajah atau uangnya kemungkinan besar akan beresiko hilang. Dalam hal ini Suftajah dibolehkan. Dalam hal ini, pertimbangan untuk maslahat terjaganya harta, lebih didahulukan dari pada ketentuan utang yang mendatangkan manfaat. Ini merupakan pendapat Malikiyah.
[3] Suftajah dilarang jika disyaratkan pembayarannya harus di daerah lain, sementara harus ada biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan harta tersebut.
Namun jika tidak disyaratkan harus dibayar di daerah yang lain, atau ketika memindahkan harta itu tidak harus mengeluarkan biaya, suftajah dibolehkan. Ini pendapat Hambali.
[4] Suftajah hukumnya sah dan dibolehkan secara syariat. Meskipun disyaratkan pembayarannya di daerah yang lain. Karena di sana tidak ada penambahan kuantitas maupun kualitas untuk objek suftajah, sementara di sana ada kemaslahatan bagi kedua pelaku akad, sehingga hukumnya dibolehkan sebagaimana adanya syarat gadai.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan dinilai shahih oleh Ibnu Qudamah, Abu Ya’la, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Abdil Hakam dari Malikiyah.
(Fiqh al-Muamalat, Majmu’ah al-Muallifin, 2/62)
Dalil yang melarang Suftajah
Ulama yang melarang suftajah mendasari pendapatnya dengan 2 alasan,
[1] Hadis dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
السُّفتَجَات حَرَامٌ
Suftajah itu haram. (HR. Ibnu Adi dalam al-Kamil fi ad-Dhu’afa’, 5/11 – Dalam al-Fawaid al-Majmu’ah, as-Syaukani menyatakan dalam sanadnya terdapat perawi bernama Umar bin Musa dan dia tukang pemalsu hadis).
Para ulama hadis menyatakan hadis ini dhaif, bahkan ada yang mengatakan maudhu’ (palsu). Hadis ini dimasukkan Ibnul Jauzi dalam kitabnya daftar hadis palsu (al-Maudhu’at, 2/249).
[2] Dalam suftajah, hakekat transaksinya adalah utang, dimana pihak yang memberi utang mendapatkan manfaat dalam bentuk tidak menanggung resiko bahaya di perjalanan. Dan ini termasuk manfaat yang didapatkan karena utang. Dan semua utang yang menghasilkan manfaat adalah riba. (al-Mabsuth as-Sarkhasi, 14/37)
Dalil yang Membolehkan Suftajah
Ulama yang membolehkan Suftajah mendasari pendapatnya dengan beberapa alasan, diantaranya,
[1] Terdapat riwayat dari beberapa sahabat yang melakukan praktek suftajah. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib bahwa mereka melakukan Suftajah.
[2] Bahwa suftajah bermanfaat bagi yang utang dan yang memberi utang, dan tidak merugikan salah satu pihak. Yang memberi utang mendapat manfaat keamaan dananya, sementara yang menerima utang mendapat manfaat dari dana utangan yang dia dapatkan.
Selama itu bermanfaat bagi semua dan tidak ada yang dirugikan, tidak dilarang dalam islam.
Syaikhul Islam ketika mengomentari Suftajah, beliau mengatakan,
والصحيح (في السفتجة) الجواز؛ لأن المقرض رأى النفع بأمن خطر الطريق في نقل دراهمه إلى ذلك البلد وقد انتفع المقترض أيضا بالوفاء في ذلك البلد وأمن خطر الطريق، فكلاهما منتفع بهذا الاقتراض والشارع لا ينهى عما ينفعهم ويصلحهم وإنما ينهى عما يضرهم
Yang benar terkait suftajah hukumnya boleh. Karena yang menyerahkan uang melihat adanya manfaat berupa keamanan dari bahaya di jalan ketika dia memindahkan uangnya ke daerah lain. Sementara yang menerima uang juga mendapatkan manfaat dalam bentuk pelunasan utang di daerah itu dan keamanaan dari resiko di jalan. Sehingga keduanya mendapatkan manfaat dengan transaksi utang piutang ini. Sementara syariat tidak melarang sesuatu yang bermanfaat bagi mereka dan mendatangkan maslahat bagi mereka, namun yang dilarang adalah yang membahayakan mereka. (Majmu’ al-Fatawa, 29/531).
[3] Tidak ada dalil yang melarang suftajah, sehingga kembali kepada hukum asal muamalah, yaitu mubah. Terlebih jika di sana ada kebutuhan yang mendesak.
Demikian, Allahu a’lam.
Read more https://pengusahamuslim.com/6161-mengenal-suftajah-utang-berpindah.html