PRAKTEK semacam ini sangat sering kita jumpai di masjid. Yang sering menjadi korban adalah kaki. Bagian kaki tidak menempel tanah. Terutama ketika sujud kedua. Sehingga orang ini tidak sujud dengan bertumpu pada 7 anggota sujud.
Sebagian ulama menilai, sujud semacam ini batal, sehingga salatnya tidak sah. An-Nawawi mengatakan,
“Untuk anggota sujud dua tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki, apakah wajib sujud dengan menempelkan kedua anggota badan yang berpasangan itu? Ada dua pendapat Imam alaihis salam-Syafii. Pendapat pertama, tidak wajib. Namun sunah muakkad (yang ditekankan). Pendapat kedua, hukumya wajib. Dan ini pendapat yang benar, dan yang dinilai kuat oleh as-Syafii Rahimahullah. Karena itu, jika ada salah satu anggota sujudyang tidak ditempelkan, salatnya tidak sah.” (al-Majmu, 4/208).
Keterangan yang sama juga disampaikan Dr. Sholeh al-Fauzan. Dalam salah satu fatwanya, beliau mengatakan, “Orang yang sujud, namun salah satu anggota sujudnya tidak menempel tanah, maka di sana ada rincian:
Jika dia tidak menempelkan sebagian anggota sujud karena uzur yang menghalanginya untuk melakukan hal itu, seperti orang yang tidak bisa sujud dengan meletakkan salah satu anggota sujudnya, maka tidak ada masalah baginya untuk melakukan sujud dengan bertumpu pada anggota sujud yang bisa dia letakkan di tanah. Sementara anggota sujud yang tidak mampu dia letakkan, menjadi uzur baginya. Namun jika dia tidak meletakkan sebagian anggota sujud tanpa ada uzur yang diizinkan syariat, maka salatnya tidak sah. Karena dia mengurangi salah satu rukun salat, yaitu sujud di atas 7 anggota sujud.”
Demikian, semoga Allah memudahkan kita untuk beribadah dengan sempurna. Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2329692/ada-1-anggota-sujud-tak-menyentuh-lantai-sahkah#sthash.I9oeVEW6.dpuf