Perkembangan zaman begitu pesat yang akhirnya juga berimplikasi pada perkembangan teknologi. Teknologi yang muncul saat ini termasuk media komunikasi memudahkan orang untuk melakukan komunikasi jarak jauh. Bahkan tidak pernah terbayangkan kita bisa melihat wujud seseorang yang kita hubungi melalui panggilan video. Perkembangan teknologi ini pula yang menyebabkan perkembangan hukum islam yang harus bisa menyesuaikan. Contoh kasus penjatuhan talak melalui pesan whatsapp. Apakah tetap sah talak via aplikasi whatsapp?
Dalam kita Raudathu at-Thalibin Fikih Syafi’i, Imam Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi (w. 676 H) menerangkan pada faslh tersendiri tentang seorang suami yang menulis talaknya.
Diterangkan bahwa apabila seseorang yang mampu berbicara menulis talaknya dan melafalkannya saat menulis atau setelahnya atau bahkan tidak melafalkannya namun ia tidak berniat untuk talak maka hukumnya ada dua:
Pertama, talaknya tidak jatuh.
Kedua, talaknya tetap jatuh secara mutlak.
Pendapat yang sahih adalah pendapat yang pertama, yaitu talaknya tidak jatuh.
Namun, bagaimana kalau suami berniat untuk menalaknya meskipun talak yang ia tulis tidak ia lafalkan kembali?
Imam Abu Zakariyya menampilkan ada tiga pendapat:
Pertama, talaknya jatuh secara mutlak dan ini merupakan qaul al-Adzhar (pendapat yang paling unggul di antara beberapa pendapat dari Imam Syafii itu sendiri).
Kedua, tidak jatuh.
Ketiga, jatuh talak apabila perempuan tidak ada di tempat saat sang suami menulis talak.
Kita bisa melihat pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama.
Lalu, apakah status talak melalui whatsapp ini termasuk talak yang shorih (jelas) atau kinayah (sindiran/kode-kode) yang mesti perlu ditelusuri niatnya?
Ditinjau dari dalil yang telah dipaparkan oleh Imam Abu Zakariya menunjukkan bahwa talak dengan tulisan merupakan talak kinayah sebab perlu melihat niat dari suami yang menulis talak.
Syaikh Zakariya Al-Anshori dalam kitabnya, Asna al-Mathaalib juga berpendapat bahwa talak yang ditulis merupakan talak kinayah yang membutuhkan niat.
Kebanyakan ulama juga menganggap bahwa talak dengan tulisan merupakan talak kinayah karena terkadang seseorang yang menulis talak tidak bertujuan untuk menalak melainkan untuk tujuan lain misalnya untuk memperbaiki tulisannya atau sekadar memindahkan tulisan dari tempat lain.
Maka jika seorang suami menulis talak via whatsapp atau direct mesenger (DM), perlu ditelusuri lagi apakah sang suami benar-benar berniat untuk mentalak atau hanya iseng, atau barangkali saat itu ponselnya sedang tidak ada di tangannya. Wallahu a’lam.