Memakan Kue dari Bahan Dasar Tanah, Apakah Boleh?

Hampir semua orang menyukai kue. Bentuk dan rasanya pun beraneka ragam, sehingga banyak pilihan yang bisa dinikmati. Bahkan tiap daerah memiliki kue khas daerahnya masing-masing. Terlepas dari itu, bagaimanakah Islam memandang hukum memakan kue dari bahan dasar tanah? Apakah boleh memakan tanah?

Dilansir dari laman Wikipedia, di  Indonesia sendiri, ada camilan yang terbuat dari tananh liat yang disebut Ampo. Makanan ini merupakan makanan tradisional daerah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur khususnya daerah Tuban, biasanya camilan ini digemari oleh wanita hamil.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu Syarh Al-Muhazzab juz 9 halaman 37 menerangkan perihal hukum mengkonsumsi tanah :

لا يحل أكل ما فيه ضرر من الطاهرات كالسم القاتل والزجاج والتراب الذي يؤذى البدن وهو هذا الذي يأكله بعض النساء وبعض السفهاء وكذلك الحجر الذي يضر أكله وما أشبه ذلك ودليله في الكتاب قال إبراهيم المروذي وردت أخبار في النهي عن أكل الطين ولم يثبت شئ منها قال وينبغى أن نحكم بالتحريم إن ظهرت المضرة فيه وقد جزم المصنف وآخرون بتحريم أكل التراب وجزم به القاضي حسين في باب الربا

“Tidak boleh memakan sesuatu yang suci yang terdapat mudhorot di dalamnya, seperti racun, kaca dan tanah yang dapat menyakiti tubuh, yang mana sebagian perempuan dan orang-orang bodoh memakannya, begitupula memakan batu yang mana dalilnya terdapat dalam Al-Quran. Ibrahim Al-Mawardzi mengatakan ada hadist yang melarang memakan tanah, namun tidak ada bukti yang membenarkannya. Namun sebaiknya memakan tanah tersebut dihukumi haram jika memang mengakibatkan mudhorot, pengarang kitab dan ulama lain juga menegaskan keharaman memakan tanah ini, hal ini juga didukun Qadlhi Al-Husain”

Dari redaksi di atas, para ulama sepakat bahwa mengkonsumsi tanah hukumnya haram meskipun tanah itu suci. Keharaman ini dengan catatan ketika mengkonsumsinya menimbulkan mudhorot.

Masih dalam kitab yang sama, namun pada redaksi ini musonif masih mengklasifikasi lagi mengenai hukum mengkonsumsi tanah tersebut :

هل يحرم أكل الطين قال الروياني اختلف أصحابنا منهم من قال يحرم الطين قليله وكثيره وهو اختيار مشايخ طبرستان الإمام أبي عبد الله الحناطي وأبي علي الزجاجي والإمامين جدي ووالدي رحمهم الله واختاره القفال المروزي ومنهم من قال لا يحرم ولكن يكره وهو اختيار مشايخ خراسان وهذا إذا لم يضر لقلته فإن كان كثيرا يضر فهو حرام وبه أفتي وسمعت الشيخ الحافظ البيهقي بنيسابور يقول لم يصح نص عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في تحريم قليله وهذا هو الصحيح عندي انتهى كلام الروياني في البحر

“Imam Ar-Ruyani mengatakan bahwa ulama masih berbeda pendapat mengenai kebolehan mengkonsumsi tanah. Ulama Thabaristan, Imam Abi Abdillah Al-Hanati, Abi Ali Zujajiy serta kakek dan orang tuaku, berpendapat bahwa mengkonsumsi tanah baik sedikit atau banyak adalah haram, pendapat ini juga didukung Imam Qofal. Ulama Khurasan berpendapat bahwa mengkonsumsi tanah adalah makruh, dengan catatan ketika mengkonsumsinya dalam jumlah sedikit tidak memudhorotkan, namun ketika mengkonsumsinya dalam jumlah banyak dan memudhorotkan maka dihukumi haram. Syaikh Hafidz Naisabur mengatakan, bahwa nash dari nabi yang mengatakan mengkonsumsi tanah sedikit itu haram, tidaklah shahih.”

Dari berbagai pendapat ulama yang ada, semuanya sepakat bahwa tanah itu merupakan benda suci yang pada dasarnya boleh dimakan dengan catatan tidak memudhorotkan terhadap tubuh, jika memudharatkan maka hukumnya haram. Ada yang berpendapat jika mengkonsumsinya dalam jumlah sedikit dan tidak memudhorotkan maka hukumnya makruh.

Sebuah studi menyebutkan bahwa ternyata tanah liat atau lempung yang steril tersebut memiliki efek menyamankan perut dan membantu melindungi dari serangan virus dan bakteri. Tanah liat juga bisa mengikat hal yang berbahaya seperti mikrob, patogen dan virus. Sehingga lempung yang dimakan itu bisa menjadi semacam pelindung, semacam masker lumpur untuk usus.

Namun risiko yang jelas dalam konsumsi tanah liat yang terkontaminasi oleh kotoran hewan atau manusia, khususnya risiko dari telur parasit, seperti cacing gelang yang dapat tinggal selama bertahun-tahun di dalam tanah dan dapat menimbulkan masalah. Juga dapat meningkatkan risiko terjangkit Tetanus.

Namun, risiko ini umumnya sudah dipahami oleh sebagian besar masyarakat atau suku yang mengonsumsi tanah liat. Kegemaran anak-anak untuk terlibat dalam mengonsumsi ampo membuat mereka lebih rentan terhadap infeksi cacing. Bahaya lain yang terkait dengan mengonsumsi tanah liat mencakup kerusakan enamel gigi, menelan berbagai bakteri, berbagai bentuk pencemaran tanah, dan obstruksi usus. Namun proses pengolahan tanah liat yang cukup bagus dengan cara memasak atau dipanggang dapat mengurangi risiko tersebut.

Alhasil, mengkonsumsi kue dari tanah boleh hukumnya selama tidak membahayakan tubuh. Namun alangkah baiknya untuk menghindari mengkonsumsi kue dari tanah tersebut, karena dampak negatif yang ditimbulkan akan lebih banyak dibanding dampak positifnya. 

Allahu a’lamu bisshawwab.

BINCANG SYARIAH