Tiga Hal yang Bisa Membuat Daging Qurban Menjadi Haram

Hewan qurban bisa berubah menjadi haram.

Kepala Pusat Penelitian Halal Fakultas Peternakan UGM Nanung Danar Dono mengatakan ulama ahli fiqih telah bersepakat bahwa daging hewan halal tidak serta-merta halal.

“Tidak semua daging sapi halal dikonsumsi. Tidak semua daging kambing halal dikonsumsi. Tidak semua daging ayam halal dikonsumsi. Daging hewan halal hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar’i,”ujar dia dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (30/6)

Ada beberapa sebab daging sapi, kerbau, kambing, maupun domba yang diqurbankan menjadi haram.Pertama, daging hewan qurban bisa menjadi haram jika saat disembelih tidak dibacakan Asma Allah (Basmallah) atau disembelih dengan menyebut nama selain Asma Allah Swt.

Allah Swt. juga berfirman, “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau hewan yang disembelih atas nama selain Allah’.” (Al An’aam: 145)

“Seringkali kita tidak dapat mengetahui dan tidak dapat memastikan si penyembelih membaca Basmallah saat menyembelih, maka Rasulullah memberikan solusi untuk membaca Basmallah sesaat sebelum menyantap masakan daging qurban tersebut,”tutur dia.

Dari Aisyah ra., sesungguhnya ada seseorang yang berkata, “Ya Rasullah, ada suatu kaum yang memberi kami daging, tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,” Rasulullah kemudian mengatakan, “Bacalah Basmallah kemudian makanlah.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, dan Ad Darimi)

Kedua, Rasulullah  memerintahkan kita berbuat baik kepada seluruh makhluk. Tidak boleh kita berbuat aniaya (dzolim), begitu pula kepada hewan qurban.

Maka, pada saat akan menyembelih hewan qurban, kita diwajibkan mengasah pisau setajam mungkin untuk meringankan beban hewan yang akan kita sembelih. Kita tidak diperkenankan menyembelih menggunakan pisau yang tumpul, apalagi pisau yang bergerigi. Menyembelih menggunakan pisau yang bergerigi saja tidak boleh, apalagi menggunakan gergaji. Jika pisau yang kita pakai bergerigi, maka hewan qurban bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa.

Dari Syadad bin Aus ra., Rasulullah SAW. bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih (hewan), maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisau kalian untuk meringankan beban hewan yang akan disembelih.”

Ketiga, daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Rasulullah menyebutnya sebagai bangkai.

Abu Waqid al-Laitsi berkata, Rasulullah SAW. bersabda, “Bagian tubuh bahiimah (hewan ternak) yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka ia adalah bangkai.” (HR. Ibnu Majah no. 2606 dan II/1072, no. 3216; Abu Dawud VIII/60, no. 2841).

Maka sangat penting untuk kita pahami betul bahwa hewan qurban itu tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti, kalau hewannya belum mati sempurna, karena jika hewan belum mati namun sudah dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, atau malahan dikuliti.

“Artinya kita memotong kaki binatang atau memotong ekornya, atau mengulitinya dalam keadaan hewannya masih hidup. Tentu itu sakit sekali. Hewan bisa mati bukan karena disembelih, namun karena kesakitan yang luar biasa! Dagingnya bisa haram,”ujar dia.

Ada beberapa cara untuk memastikan hewan yang telah disembelih sudah mati atau belum. Hewan bisa dipastikan mati dengan cara mengecek salah satu dari 3 refleknya, reflek mata, kuku dan ekor.

Pertama, setelah disembelih dan tidak bergerak lagi, gunakan ujung jari kita untuk menyentuh pupil mata alias orang-orangan mata. Jika masih ada bereaksi atau berkedip, maka artinya saraf-sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika sudah tidak bereaksi lagi, maka artinya hewan telah mati.

Kedua, ekor sapi adalah salah satu tempat berkumpulnya ujung-ujung saraf yang sangat sensitif. Setelah hewan disembelih dan tidak bergerak lagi, coba kita tekan batang ekornya. Jika masih bereaksi, maka artinya sarafnya masih aktif dan hewannya masih hidup. Namun jika ditekan-tekan batang ekornya diam saja dan tidak bereaksi, maka artinya ia sudah mati.

Ketiga, sapi, kerbau, unta, kambing, dan domba adalah hewan berkuku genap atau ungulata. Di antara kedua kuku kakinya terdapat bagian yang sangat sensitif. Tusuk pelan bagian tersebut dengan menggunakan ujung pisau yang runcing. Jika masih bereaksi, artinya hewannya masih hidup. Namun, jika sudah tidak bereaksi alias diam saja, artinya hewannya telah mati.

“Semoga ibadah qurban kita tahun ini diterima oleh Allah SWT dan daging hewan qurban yang kita persembahkan halal dikonsumsi,”pungkas dia.

IHRAM

Tips Tepat Memilih Hewan Kurban

Direktur Halal Research Centre Fakultas Peternakan UGM, Nanung Danar Dono mengatakan, hewan kurban harus penuhi empat syarat. Syarat jenis hewannya, umur hewannya, kesehatan hewannya dan syarat waktu penyembelihan hewannya.

Hewan yang boleh kita kurbankan yang memang dituntunkan seperti kambing, domba, sapi, kerbau atau unta. Artinya, tidak diperkenankan menggunakan hewan lain seperti ayam, itik, puyuh, dan kalkun walau jumlahnya 100 ekor.

Lalu, hewan kurban harus sudah dewasa atau musinnah yang dalam bahasa Arab berasal dari kata sinnun artinya gigi. Maka itu, ternak diizinkan jadi hewan kurban bila telah dewasa sempurna, dan berganti minimal sepasang gigi seri.

Pergantian sepasang gigi seri (susu jadi permanen) pada rahang bawah ternak berusia minimal 14-16 bulan, sapi atau kerbau setelah minimal 24 bulan dan unta setelah minimal 60 bulan. Kecuali, jika hewan musinnah tidak tersedia.

“Jika memang hewan kurban yang musinnah tidak tersedia, maka kita diizinkan berkurban menggunakan hewan kurban yang masih jadza’ah atau mendekat dewasa ,” kata Nanung, Jumat (26/6).

Kemudian, hewan kurban harus sehat dan kondisi tubuhnya sempurna, dan tidak cacat yang kerap menyebabkan harganya jatuh. Hewan kurban wajib disembelih hanya pada Hari Nahar (usai shalat id) atau Hari Tasyriq (11-13 Dzulhijah).

“Tidak sah ibadah kita jika kita menyembelih hewan kurban sebelum shalat id maupun setelah lewat Hari Tasyriq,” ujar Nanung.

Nanung juga membagikan tips memilih hewan kurban yang memenuhi syarat sesuai kaidah syariat Islam. Pertama, jantan atau betina non-produktif sehat badan tegap, tubuh simetris proporsional, lincah, agresif, ceria, dan nafsu makan normal.

Lalu, saat berjalan normal, aktif bergerak, tidak pincang, tidak lunglai atau lemah. Ia menekankan, jika hewan ternak itu sakit nafsu makannya akan hilang, malas berjalan dan tubuhnya cenderung terlihat lemah.

“Normalnya, hewan yang sehat memiliki mata yang berbinar, hidung basah berembun, bulu-bulu halus mengkilap dan lembut (tidak kasar atau kusam). Salah satu indikasi ada cacing hati bulu kusam, tegak dan kasar,” kata Nanung.

Selain itu, perhatikan agar tidak ada bercah darah atau darah yang mengalir ke luar dari lubang-lubang tubuh seperti mata, hidung, mulut, telinga, dubur dan kemaluan. Sebab, itu jadi salah satu indikasi hewan terinfeksi anthrax.

“Kuku di keempat kakinya kuat, sehat dan utuh. Bibir tidak sariawan. Serta, hindari membeli hewan kurban yang dipelihara di tempat pembuangan sampah,” ujar Nanung. 

KHAZANAH REPUBLIKA