Travel Umroh Belum Sertifikasi Izin Operasional Terancam Dibekukan

PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali.

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melakukan sertifikasi. Apabila tidak sertifikasi, maka izin operasional terancam dibekukan.

“PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Kewajiban PPIU melakukan sertifikasi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 tahun 2021, yang pada Diktum Keempat menetapkan PPIU wajib sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.

Selanjutnya, kata dia, PPIU yang telah tersertifikasi mengikuti siklus sertifikasi lima tahun sekali. “Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” katanya.

Menurutnya, sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).

Sampai saat ini, kata dia, terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus lima tahunan.

“Kami masih menunggu 438 (yang belum sertifikasi) sampai dengan 30 November 2023,” kata Nur Arifin.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag Sutikno mengatakan jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” kata Sutikno.

Ia menjelaskan izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Untuk menghindari hal itu, Kemenag akan terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi.

“Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” katanya.

IHRAM

Langkah Sederhana Menghindari Tipu Daya Oknum Travel Umrah

Beberapa tahun belakangan ini, tidak sedikit calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan travel umrah nakal. Karena itu, Yayasan Sobat Indonesia Sejahtera menggelar kegiatan “Sosialisasi dan Solusi Umrah Cerdas” di Jakarta, Sabtu (25/1). 

Direktur Sobat Indonesia Sejahtera Hidayat Nasrun mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi dan tip-tip pada masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah untuk memilih travel umrah yang aman dan nyaman sesuai dengan peraturan Kementerian Agama RI. 

“Supaya calon jamaah lebih cerdas memilih travel. Penipuan ini bukan hanya karena travel-nya yang nakal, melainkan jamaah juga belum cerdas memilih travel. Di sinilah kita informasikan semuanya, terutama hak-hak jamaah,” ujar Hidayat dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (27/1). 

Dalam acara yang dihadiri ratusan peserta ini, Direktur Marketing Sobat Indonesia Sejahtera, Noor Yunita, memberikan solusi dan beberapa tip agar calon jamaah terhindar dari modus penipuan berkedok travel umrah. 

Di antaranya, dia menyarankan calon jamaah mengunduh aplikasi Umrah Cerdas. “Kita download aplikasi Umrah Cerdas yang berlambang Kementerian Agama. Ketika kita mendapatkan penawaran dari travel, kita cek dulu ada tidak PPIU nya di aplikasi Umrah Cerdas,” ujarnya.   

Dalam acara itu, Yunita juga menekankan pentingnya jamaah untuk lebih selektif, kritis, dan proaktif mencari informasi penyelenggara travel umrah dan hal-hal yang terkait. “Melalui aplikasi ini, jamaah bisa lebih mudah mengetahui travel mana saja yang berizin dan tidak berizin. Ini bisa mencegah terjadinya penipuan,” katanya.  

Agar calon jamaah umrah tidak tertipu, Yayasan Sobat Indonesia Sejahtera juga tidak sembarangan mengajak travel-travel untuk menjalin kerja sama. 

Menurut dia, untuk berkerja sama dengan pihaknya, travel umrah harus terlebih dulu mengikuti peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.   

“Jika sesuatu dijalankan sesuai dengan peraturan. Insya Allah lebih aman dan terkendali. Travel yang sudah berkerjasama dengan kita, harus memberikan informasi dan hak-hak kepada jamaah. Misalnya Nomor Porsi Umrah, tiket pesat, informasi hotel, makanannya, dan para muthawifnya, semuanya harus jelas,” katanya.   

IHRAM


Kemenag Cabut Izin Tiga Travel Umrah

Tiga travel umrah yang izinnnya dicabut melanggar ketentuan undang-undang.

Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Izin ketiga PPIU itu dicabut karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menyampaikan, sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena melanggar beberapa ketentuan. Pertama pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU.

Kedua tidak menyediakan tiket kepulangan, dan ketiga tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi. 

“Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata,” kata Arfi Hatim di Jakarta, Jumat (29/11).

Arfi menuturkan, setelah mencabut izinnya PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata, Kemenag juga telah mengeluarkan ketiganya dari daftar PPIU berizin.

“Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas,” ujarnya.

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU. Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan 2 kali transit atau lebih. Selain itu empat PPIU itu tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” tegas Zaki.

Zaki menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan. 

“Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu,” jelasnya

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra (Nafit), sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Sebelumnya, dua PPIU yang dicabut izinnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi. Sementara tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.

“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” tuturnya.

Dikatakan Nafit, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

“Keberadaan SISKOPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” katanya.

IHRAM

Agar Tidak Tertipu, Kenali Ciri-Ciri Travel Umrah Nakal

Saat ini telah banyak perusahaan perjalanan umrah yang menawarkanpromo umrah murah. Akan tetapi, masyarakat harus jeli dan ‎teliti sebelum membeli promo umrah tersebut. Jangan sampai masyarakat salah membeli dan menyesal telah dibohongi oleh perusahaan penyedia perjalanan umrah. 
Berikut ciri-ciri perusahaan travel nakal‎ yang menyediakan promo umrah murah,
1.  Memberikan promo umrah dengan harga yang tidak masuk akal
 
Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi ‎Penyelenggara Haji dan UmrahIndonesia (Amphuri), Rinto Raharjo mengatakan, perusahaan travel diperbolehkan memberikan harga promo tetapi harus masuk akal.
Menurut Rinto, jika tidak masuk akal, perusahaan travel tersebut harus dihindari. Ia mencontohkan harga promo yang tidak masuk akal adalah sebesar Rp 14 juta.
“‎Minimal umrah itu Rp 18 juta – Rp 19 juta, itu juga saat low season. Kalau harga Rp 14 juta, harga tiketnya saja Rp 13 juta, belum makan, belum hotel, belum pengantar. Jadi kalau ada promo dengan harga segitu sudah pasti kebohongan,” ujar Rinto saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/8/2017).
2. Ada masa tunggu perjalanan umrah ( download aplikasi Cek Visa Umrah )
 
Rinto menerangkan, perjalanan umrah pada prinsipnya tidak memiliki masa tunggu seperti halnya perjalanan haji. Jika masyarakat telah membayar lunas biaya umrah, maka bisa langsung diberangkatkan.
“Kalau umrah itu pada dasarnya cash and carry, Jadi bohong besar, kalau bayar dulu tapi berangkatnya nanti. Itu enggak mungkin,” jelas dia.
 
‎3. Tidak punya izin perjalanan umrah 
Rinto menambahkan, perusahaan travel umrah harus mempunyai izin perjalanan umrah dari Kementerian Agama. Jika tidak mempunyai izin, maka sudah dipastikan bahwa perusahaan travel tersebut penipu.
Menurut dia, masyarakat bisa melihat informasi perizinan dari laman Kementerian Agama, atau bisa menanyakan perizinan dari asosiasi-asosiasi perjalanan umrah.
“Jadi jangan terlalu percaya oleh omongan orang. Harus teliti,” pungkas dia.

————————————-
Artikel keislaman di atas bisa Anda nikmati setiap hari melalui smartphone Android Anda. Download aplikasinya, di sini!

Share Aplikasi Andoid ini ke Sahabat dan keluarga Anda lainnya
agar mereka juga mendapatkan manfaat!