Hati-hati, Penipuan Haji dan Umrah dengan Sistem MLM

Kementerian Agama merilis berbagai modus penipuan yang dilakukan dalam sistem pemberangkatan haji dan umrah. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem Multi-Level Marketing (MLM).

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag, Muhajirin Yanis mengatakan, masih banyak masyarakat awam yang tak mengerti persoalan finansial menjadi korban haji dan umrah dengan sistem MLM.

“Bulan lalu saja, hampir 800 orang masyarakat tertipu di Semarang, Jawa Tengah. Mereka tertipu dan akhirnya tidak bisa berangkat umrah,” ujar Yanis dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Desember 2015.

Untuk mencegah hal serupa, Kemenag bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengusut aktivitas haji khusus dan umrah dengan sistem MLM.

“November 2014 silam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 262 penawaran investasi (MLM) yang terindikasi bermasalah,” ujarnya menambahkan.

Yanis menghimbau, masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan sistem MLM yang menawarkan untung besar dan kemudahan untuk berangkat haji dan umrah.

“Haji dan umrah merupakan tugas nasional. Jadi OJK juga memiliki irisan dalam perlindungan kepada masyarakat. Apalagi OJK merupakan institusi legal pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penertiban terkait aktivitas jasa keuangan.”

 

sumber: Viva.co.id