Peristiwa jamaah umrah membaca syair Ya Lal Wathan dan Pancasila yang viral di media sosial menjadi perhatian publik, kemudian menjadi polemik terkait boleh tidaknya hal tersebut dilakukan. Pemerintah Saudi bahkan meminta klarifikasi kepada Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) tidak pada posisi untuk menilai apakah hal tersebut benar atau salah. Penilaian menjadi domain ulama atau ahli agama, bukan umara atau pemerintah. Namun, Kemenag sudah mengeluarkan buku pedoman manasik untuk ibadah umrah dan haji.
“Buku manasik itu menjelaskan tentang bacaan atau doa-doa yang baik saat menjalankan tawaf, sa’i, dan ibadah lainnya, baik umrah maupun haji,” kata Lukman melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (1/3).
Ia menerangkan, bacaannya diisi dengan doa dan zikir. Tentu masing-masing bisa memilih mana doa-doa terbaik dan mana zikir terbaik. Selain buku manasik, Kemenag juga sudah mengeluarkan aturan tentang bimbingan manasik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pasal 8 Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal PIHK misalnya, PIHK wajib memberikan bimbingan manasik sebelum keberangkatan, selama perjalanan dan selama di Arab Saudi. Hal sama diatur juga dalam Pasal 11 PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang PPIU.
“Sudah diatur materi saat pelatihan dan pelaksanaan manasik haji dan umrah berpedoman pada buku paket bimbingan manasik haji dan umrah yang diterbitkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama,” ujarnya.
Lukman mengimbau, jamaah haji dan umrah Indonesia senantiasa menjaga kesakralan dan kesucian tanah haram. Misalnya dengan mempertimbangkan prinsip kepatutan dan kepantasan dalam melafalkan doa dan zikir saat ibadah sa’i atau tawaf.
Menurutnya, pertimbangan itu penting karena agama tidak hanya terkait ketentuan syar’i semata tapi juga rasa. Walaupun baca doa dan berzikir tapi kalau sambil teriak-teriak bisa mengganggu kekhusyuan jamaah lainnya.
“Jamaah juga agar menghormati dan menaati tata aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Saudi,” ujarnya. Sebagai bentuk pembinaan, Lukman meminta jajarannya memperhatikan pola dan proses bimbingan manasik haji dan umrah yang dilakukan PIHK dan PPIU.