Karantina Umroh 11 Hari, Amphuri: Jamaah Harus Sabar

 Jamaah Indonesia masih perlu bersabar jika ingin melaksanakan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Karena di awal-awal pembukaan umroh ini jamaah mesti harus karantina selama 11 hari di dalam dan luar negeri (Arab Saudi).

“Jamaah Indonesia harus bersabar jika ingin berangkat di awal-awal pembukaan maka konsekuensinya adalah melakukan karantina itu,” kat Sekjen Amphuri Syatiri Rahman saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (23/10).

Syatiri mengatakan, pengakuan vaksin Sinovac ataupun Sinopharm oleh Pemerintah Arab Saudi merupakan kabar baik bagi jamaah Indonesia. Meski demikian jamaah harus menerima dengan ketentuan karantinanya selama lima hari.

“Jika jamaah umroh menggunakan kedua vaksin ini maka setibanya di Jeddah setibanya di Arab Saudi mereka harus melakukan karantina selama lima hari,” katanya.

Jadi kata Syatiri ada beberapa karantina yang harus dilalui oleh jamaah umroh, jika menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm, misalnya sebelum berangkat ke Arab Saudi, jamaah harus menjalankan karantina.

“Jadi untuk aturan saat ini jama umroh yang akan berangkat ke Arab Saudi harus melakukan karantina 1-3 hari ini melakukan skrining kesehatan,” katanya.

Kemudian nanti setibanya di Arab Saudi kembalinya jamaah umroh harus melakukan karantina lima hari. Dan nanti terakhir ada karantina juga sekembalinya atau setibanya di Indonesia setelah umroh, kembali jamaah akan karantina selama lima hari karena ini merupakan aturan dari Satgas Covid-19.

“Jadi begitu tiba di Tanah Air, diswab, PCR dan hari keempat sebelum keluar dari karantina jamaah juga harus melaksanakan karantina,” katanya.

Jadi kata Syatiri jika dihitung karantina itu sebelum berangkat tiga atau satu hari, kemudian tiba di Arab Saudi lima hari, setibanya di Tanah Air lima hari. Jadi total masa karantina ada 11 hari.

“Kalau program umroh sembilan hari ini ditambah 11, berarti ini program umroh 20 hari. Jadi untuk saat ini informasinya seperti itu,” katanya.

Syatiri mengatakan, sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi pernah memberikan informasi seperti pernah disampaikan Konsul Haji Endang Jumali, bahwa vaksin Sinovac dan Sinopharm diterima di Arab Saudi.

Dari penerimaan itu harus  ditambah dengan vaksinasi Booster. “Jadi jamaah harus divaksin dosis ketiga dari empat jenis vaksin yang di-approve di Arab Saudi,” katanya.

Vaksin booster ini salah satunya di antaranya Astrazeneca, Freezer,  Johnson and Johnson, Moderna. Sebelumnya kalau melakukan vaksin Booster, maka jamaah akan bebas karantina setibanya di Arabi Saudi, sehingga mengurangi waktu lima hari masa karantina lima hari di Arab Saudi.

“Jadi tidak ada karantina kalau menggunakan vaksin Sinovac ataupun Sinoparm plus satu dusis ketiga yaitu vaksin booster dari empat vaksin yang diakui pemerintah Arab Saudi,” katanya.

Karena, seperti kita ketahui bahwa vaksin Booster di Indonesia ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Untuk itu pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan terus melakukan pembahasan ada integrasi aplikasi ibadah umroh dengan peduli lindungi.

“Jadi aplikasi ibadah umroh yaitu Siskopatuh akan terintegrasi dengan peduli lindungi, sehingga nanti dapat menampilkan data yang dibutuhkan oleh Arab Saudi dan bisa dibaca melalui QR code,” katanya.

Syatiri mengatakan, sertifikat vaksin kita sampai sekarang ini belum terbaca, pemerintah masih terus berusaha menyelesaikan masalah ini. Ia berharap tidak ada masalah di awal-awal pembukaan umroh ini.

“Amphuri memberikan apresiasi kepada pemerintah yang terus-menerus melakukan koordinasi, melakukan pembahasan bagaimana caranya jamaah dari Indonesia bisa melaksanakan umroh ke tanah suci dengan lancar,” katanya.   

IHRAM

Ini Biaya Umroh Jika Aturan Karantina 14 Hari Diterapkan

Arab Saudi akan mengizinkan jamaah umroh dari luar negaranya mulai 1 Muharram atau bertepatan dengan 10 Agustus 2021. Dalam edaran yang diterima KJRI di Jeddah, dilaporkan bahwa Indonesia termasuk dalam negara yang jamaahnya diharuskan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Artha Hanif, mengatakan info resmi terkait dibukanya umroh secara internasional ialah tanggal pembukaannya pada 10 Agustus 2021. Ada beberapa pedoman terhadap pelayanan umroh yang sudah disampaikan secara umum.

Akan tetapi, menurutnya, Kerajaan Saudi belum memberikan informasi secara detail dan resmi tentang diharuskannya negara-negara yang masih dalam pelarangan untuk masuk ke Saudi, termasuk Indonesia, agar jamaahnya melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Saudi. Menurut Artha, hal ini masih dalam bentuk wacana yang menjadi upaya solusi agar pemerintah Saudi tidak perlu khawatir setelah jamaah umroh melalui proses karantina di negara yang lain.

“Ini satu informasi yang bukan informasi resmi dari Kerajaan Saudi, ini merupakan wacana untuk bisa menjadi opsi usulan bagi negara-negara yang masih dilarang untuk masuk ke Saudi, termasuk Indonesia, agar mereka yang tetap ingin umroh harus dikarantina di negara ketiga, baru mereka bisa masuk ke Saudi,” kata Artha, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (29/7) malam WIB.

Artha menambahkan, aturan karantina 14 hari di negara ketiga akan sangat menyulitkan. Selain secara proses yang rumit, biaya tentunya akan lebih tinggi. Padahal, kata dia, jamaah melaksanakan umroh yang hanya memakan waktu 4 jam.

Selain harus melakukan karantina di negara ketiga selama 14 hari, jamaah kemudian harus melakukan karantina selama 8 hari begitu pulang ke Indonesia, sehingga total menjadi 22 hari. Dengan aturan tersebut, menurutnya, biaya menjadi membengkak untuk hal yang tidak produktif.

“Biaya bisa diperkirakan, jika 14 hari bisa mencapai Rp 7 juta baru untuk hotel, belum biaya transportasi, PCR dan lainnya. Seringan-ringannya minimal Rp 10 juta itu bisa menjadi tambahan biaya bagi paket umroh yang harus kita siapkan,” ujarnya.

Karena itulah, jika aturan karantina itu menjadi ketentuan resmi Kerajaan Saudi, Artha mengimbau agar pemerintah Indonesia melakukan langkah penting supaya persoalan karantina di negara ketiga ini tidak menjadi persyaratan bagi jamaah dari Indonesia dalam menunaikan umroh.

“Kalau itu menjadi ketentuan, kami sangat berharap pemerintah kita perlu melakukan lobi sangat serius dan strategis, agar ini tidak menjadi ketentuan yang diberlakukan bagi jamaah dari Indonesia. Agar pemerintah bisa memastikan umat Islam Indonesia agar didukung dan dibantu untuk tidak menyulitkan sebagai tamu Allah yang layak mendapatkan layanan sebaik-baiknya,” tambahnya.

IHRAM

Kemenag Terbitkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi

Kementrian agama menerbitkan regulasi umrah di masa pandemi yang disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Oman Fathurahman menyatakan bahwa regulasi umrah di masa pandemi KMA No. 719 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder. Ia menjelaskan bahwa regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi telah siap.

Substansi kebijakan umrah di masa pandemic juga sudah dibicarakan dengan Komisi VIII. Regulasi tersebut kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.

KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari disebabkan oleh pandemi. Regulasi tersebut juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Menteri Agama sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya. Berikut ini adalah sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah

  1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun)
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Protokol Kesehatan

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

  1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi
  2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
  5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
  2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
  3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
  4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
  5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
  6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
  7. Soekarno-Hatta, Banten
  8. Juanda, Jawa Timur
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  10. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
  2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
  3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

  1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
  2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

  1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Pelaporan

  1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
  2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
  3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
  4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
  5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain

  1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
  2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
  3. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau mengajukan pembatalan keberangkatan.
    Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
  4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
  5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

(Humas Kemenag)

BINCANG SYARIAH

Kemenag Terbitkan Regulasi Umrah di Masa Pandemi

Kementrian agama menerbitkan regulasi umrah di masa pandemi yang disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Oman Fathurahman menyatakan bahwa regulasi umrah di masa pandemi KMA No. 719 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder. Ia menjelaskan bahwa regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi telah siap.

Substansi kebijakan umrah di masa pandemic juga sudah dibicarakan dengan Komisi VIII. Regulasi tersebut kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.

KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari disebabkan oleh pandemi. Regulasi tersebut juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Menteri Agama sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya. Berikut ini adalah sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah

  1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun)
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19
  4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Protokol Kesehatan

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

  1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi
  2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
  5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
  2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
  3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
  4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
  5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
  6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
  7. Soekarno-Hatta, Banten
  8. Juanda, Jawa Timur
  9. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
  10. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
  2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
  3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

  1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
  2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

  1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Pelaporan

  1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
  2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
  3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
  4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
  5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain

  1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
  2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
  3. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau mengajukan pembatalan keberangkatan.
    Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
  4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
  5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

(Humas Kemenag)

BINCANG SYARIAH