Jakarta (Sinhat)—Polemik seputar tambahan persyaratan bagi pemohon passport yang akan melaksanakan ibadah umrah berupa deposit Rp 25 juta dipastikan tidak benar. Hal ini disampaikan oleh Muhajirin Yanis, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama RI.
Yanis mengatakan bahwa jemaah umrah tidak wajib memiliki tabungan sebesar sebesar Rp 25juta saat mengajukan permohonan passport, jemaah umrah dan haji khusus hanya diberlakukan persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Hal ini perlu disampaikan untuk mengantisipasi adanya penafsiran atau pemahaman yang berbeda terkait surat edaran Ditjen Imigrasi tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprofesiaonal.
Salah satu hal yang disebutkan di dalam edaran tersebut adalah jika ditemukan kecurigaan pemohon akan bekerja di luar negeri dengan alasan wisata, maka yang bersangkutan harus melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.
“Persyaratan tambahan permohonan passport untuk Jemaah Umrah dan Haji Khusus, hanya berupa surat rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota. Jika ada yang mengatakan perlu deposit Rp 25juta untuk Jemaah umrah itu tidak benar. Deposit itu hal teknis dari pihak imigrasi ketika mencurigai seseorang akan memanfaatkan izin berkunjung ke luar negeri untuk jalan-jalan atau kepentingan keluarga,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/03/2017).
“Tentu berbeda dengan orang yang akan melaksanakan umrah, mereka mau ibadah sehingga tidak harus punya deposit itu. Jadi pada prinsipnya, deposit Rp 25juta itu tidak berlaku untuk persyaratan Jemaah Umrah,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai adanya kemungkinan Jemaah Umrah yang akan menyalahgunakan visa umrah dengan tinggal lebih lama atau bekerja di Arab Saudi, Yanis memastikan bahwa Jemaah Umrah yang berangkat melalui travel resmi (PPIU) tidak mungkin melakukannya.
“Jemaah sebelum berangkat umrah wajib menandatangani surat pernyataan di hadapan PPIU-nya. Jika ada PPIU yang membiarkan jemaahnya tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu (overstayer), maka izinnya sebagai PPIU akan dicabut,” tutur Yanis.
Yanis berpesan kepada masyarakat yang akan melaksanakan umrah agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming harga murah dan berbagai bonus yang ditawarkan oleh travel tidak resmi.
“Masyarakat yang ingin mengetahui travel berizin atau tidak dapat bertanya langsung ke Kantor Kemenag Kab/Kota, melihat pada website: haji.kemenag.go.id atau dapat juga download aplikasi umrah cerdas berbasis android,” tutup Yanis memberikan penjelasan (ab/ab).