Sepakat Ulama: Utang Piutang yang ada Keuntungan Dihukumi RIBA

Ini kata sepakat ulama, setiap utang piutang yang dalamnya adalah keuntungan, maka itu adalah Riba.

Dalam hadits disebutkan,

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.”

Haditd di atas diriwayatkan oleh Al-Harits Ibnu Abi Usamah dalam musnadnya sebagaimana disebut dalam Bughyah Al-Bahits, 1: 500, dari jalur Sawar bin Mash’ab, dari ‘Imarah Al-Hamdani, dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu secara marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini bermasalah. Sawar bin Mash’ab, Ibnu Ma’in mengatakan bahwa ia itu laysa bisyai’, artinya termasuk perowi yang dho’if. Bukhari mengatakan bahwa Sawar bin Mash’ah itu munkarul hadits, artinya termausk perowi yang dho’if. Juga ada hadits sebagai penguat dari Fadhalah bin ‘Ubaid dikeluarkan oleh Al-Baihaqi namun dho’if -sebagaimana kata Ibnu Hajar- dalam Bulughul Maram. Juga ada hadits mauquf -perkataan sahabat- dari ‘Abdullah bin Salam, dikeluarkan oleh Bukhari dalam Manaqib Al-Anshar, bab Manaqib ‘Abdullah bin Salam, no. 3814).

Walaupun hadits di atas adalah didho’ifkan oleh para ulama, namun ada ijma’ (kata sepakat ulama) yang mendukung kandungan maknanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6: 436)

Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,

“Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ زِيَادَةً أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ ، أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا .

“Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka mengambil tambahan tersebut adalah riba.”

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al-Mughni, 6: 436.

Namun catatan dari Ibnu Qudamah,

فَإِنْ أَقْرَضَهُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ ، فَقَضَاهُ خَيْرًا مِنْهُ فِي الْقَدْرِ ، أَوْ الصِّفَةِ ، أَوْ دُونَهُ ، بِرِضَاهُمَا ، جَازَ

“Jika meminjamkan begitu saja tanpa ada syarat di awal (syarat penambahan, pen.), lalu dilunasi dengan yang lebih baik, yakni dilunasi dengan jumlah berlebih atau dengan sifat yang lebih baik, maka itu boleh, dengan ridha keduanya (bukan paksaan, pen.).” (Al-Mughni, 6: 438)

Sehingga tidak semua keuntungan dalam utang-piutang termasuk riba. Selama tidak dipersyaratkan di awal, maka masih dibolehkan. Apa yang dimaksudkan ini disebutkan dalam hadits berikut.

Dalam hadits Abu Raafi’ bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seseorang unta yang masih kecil. Lalu ada unta zakat yang diajukan sebagai ganti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menyuruh Abu Raafi’ untuk mengganti unta muda yang tadi dipinjam. Abu Raafi’ menjawab, “Tidak ada unta sebagai gantian kecuali unta yang terbaik (yang umurnya lebih baik, -pen).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjawab,

أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari, no. 2392 dan Muslim, no. 1600).

Semoga Allah menjauhkan kita dari riba dan debu-debunya.

Sumber : https://rumaysho.com/15186-sepakat-ulama-utang-piutang-yang-ada-keuntungan-dihukumi-riba.html

Gagal Paham dalam Utang Piutang

Ada yang gagal paham, berkenaan dengan masalah utang piutang.

 

Gagal Paham

Bagaimana komentar Anda jika ada yang berutang ke kita, lalu ketika ditagih ia sodorkan hadits tentang keutamaan orang yang memberi pinjaman utang?

Akhirnya kita sulit menagih, padahal kita pun butuh akan uang tersebut dan ia sebenarnya sanggup lunasi sesuai janji.

Padahal ….

Ada hadits yang mengancam orang yang enggan lunasi utang …

Apa hadits seperti itu tidak pernah dibaca oleh peminjam utang?

Orang cerdas tentu bisa menempatkan dalil pada tempatnya.

Kira-kira dalil ini cocok untuk siapa?

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Lalu …

Kalau hadits berikut cocok untuk siapa yah?

Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ

Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits pertama berlaku untuk orang yang mampu melunasi utang, namun enggan melunasinya. Itu adalah hadits ancaman untuknya.

Hadits kedua berlaku untuk orang yang meminjamkan utang, hendaklah memberi kemudahan pada orang yang susah.

Kalau salah menempatkan dalil, berarti itu orang yang gagal paham.

 

Salah Menempatkan Dalil

Sikap orang yang berhutang seharusnya segera melunasi hutangnya. Jangan malah memiliki sikap sebaliknya, yaitu beranggapan bahwa pemberi utang yang baik pasti akan memberi tenggang waktu. Barangkali ini dalil yang sering digunakan,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280).

Dalilnya memang benar, namun salah menempatkan. Dalil ini ditujukan bagi pihak pemberi utang agar memiliki sikap yang baik dengan memberi tenggang waktu jika orang yang berutang berada dalam kesulitan atau bahkan lebih baik memutihkan utang tersebut. Sehingga dalil di atas bukanlah untuknya. Seharusnya yang jadi dalil baginya adalah dalil-dalil yang menyebutkan bahaya berhutang sebagaimana disebutkan di atas. Jadi, janganlah salah memposisikan dalil.

 

Komentar di Facebook dalam Bahasan Orang yang Tidak Amanah dalam Utang Piutang

  1. Kalau pinjaman tanpa riba kian langka, maka jangan sia-siakan saudaramu yang memberi pinjaman tanpa riba dengan menunda-nunda pelunasan ketika telah mampu melunasi baik langsung maupun mencicilnya. Kalau hutang dengan riba saja berani dan bisa bayar plus bunga dan dendanya, mestinya lebih ringan bagi kita melunasi hutang yang tak berubah jumlahnya.
  2. Sekarang, bukan masalah gak mau pinjemin uang … Seringnya banyak yg gak amanah dalam hutang, janji tak tertunai, uang tak kembali, orang hilang entah kemana…
  3. Beberapa orang yg suka berhutang, bahkan kerabat dekat,… ketika tdk ada masalah keuangan, jarang datang silaturahmi…. ketika datang, minjem uang, setelah itu tdk ada berita….. datang2 lagi utk minjem lagi… ini adalah ujian bagi kita.. utk tdk menggosip… utk menahan diri. Kita wajib memberitahukan, ke ybs… tanpa memojokkan.
  4. Ustd saya sdh menolong orang orang meminjamkan uang sebesar 70jt tanpa saya minta lebih krna sy tau dosa nya bila sy minta bunganya tapi, orang yg pinjemin smpai skg uang sy blum di kembalikan, sdh sdh brusaha menagih hasilnya nihil. Sdh hmpir 2thn uang sy blum dikembalikan. Sy mo tnya ustd, apakah saya berdosa bila saya menyumpahkan dan mendo’a kan mereka dgn kalimat2 yg jelek, krna saking jengkelnya dan sakit hati?.. Saya stress
  5. Memberikan keringanan hutang, hanya untuk orang2 yg tidak mampu. bukan yg sengaja untuk menunda-nunda membayar hutang, padahal dia mampu. saya paham ustad.hehehe

Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang beri taufik.

Sumber : https://rumaysho.com/12274-gagal-paham-dalam-utang-piutang.html