Dalam khazanah Islam, social distance serupa konsep uzlah, pengasingan diri.
Menghadapi wabah Virus Corona COVID-19 yang sudah mengglobal ini, menginfeksi hampir di semua negara, terlebih hingga sekarang ini para peneliti belum menemukan vaksin untuk melindungi tubuh dari virus tersebut, para ahli di dunia menyepakati cara efektif agar tidak tertular virus ini adalah dengan melakukan social distance. Social distance atau jarak sosial adalah seseorang menjaga kedekatan fisik dengan orang lain guna mengurangi perpindahan virus dari tubuh satu ke yang lain.
Kegiatan social distance atau social distancing merupakan strategi kesehatan untuk mencegah atau memperlambat penyebaran virus. Bahkan, mengutip dari CTV News, social distancing is the new norm as the world tries to contain COVID-19, social distance telah menjadi norma baru ketika dunia mencoba menghadapi Virus Corona COVD-19. Selain itu, social distance juga dilakukan dengan mengisolasi diri bagi orang yang terinfeksi, mengkarantina diri, sehingga orang dapat terpisah satu sama lain.
Kini, social distance telah diterapkan di banyak negara yang terinfeksi Virus Corona COVID-19, termasuk Indonesia. Presiden Jokowi pada Ahad (15/3/2020) telah meminta agar masyarakat melakukan social distance guna mencegah penularan Virus Corona COVID-19. MUI Pusat (Senin, 16/03/2020) juga sudah mengeluarkan fatwa tentang social distance ini yang terkait dengan kegiatan ibadah: Shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing, shalat lima waktu tidak berjamaah, shalat tarawih tidak berjamaah, Shalat Id juga tidak berjamah dan kegiatan majelis taklim tatap muka langsung dihentikan. Fatwa ini berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona atau COVID-19 yang sudah tak terkendali.
Dalam khazanah Islam, khususnya tasawuf, konsep social distance bukanlah hal yang baru. Social distance dapat disamakan dengan konsep uzlah, pengasingan diri. Akar kata uzlah dalam bahasa Arab adalah `azala, yang artinya memisahkan, menyingkirkan. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah uzlah/uz•lah/ merupakan kata benda yang berarti pengasingan diri untuk memusatkan perhatian pada ibadah (berzikir dan tafakur) kepada Allah Swt.
Ada istilah yang memilki kedekatan dengan uzlah, yaitu khalwat. Secara bahasa, khalwat berasal dari akar kata khala, yang berarti sepi, Khalwat merupakan praktik menyepi untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Dalam laku tasawuf, seorang melakukan tahapan uzlah dahulu, memisahkan diri, menjaga jarak dari perbuatan tercela, baru kemudian melakukan khalwat, menyepi.
Maka selayaknya, bagi seorang Muslim, social distance dimaknai sebagai momentum untuk melakukan uzlah corona, uzlah untuk menjaga jarak dari orang lain, dari kehidupan sosial, untuk sementara waktu sampai wabah Virus Corona COVID-19 ini mereda dan hilang. Mengisi uzlah ini melalui kegiatan-kegiatan ibadah yang dilakukan secara personal, utamanya seperti laku para sufi saat sedang uzlah dengan memperbanyak dzikir, dan juga sholawat, membaca Alquran serta tafakur.
Bisa jadi, Virus Corona COVID-19 yang sudah memisahkan kita dari ibadah berjamaah merupakan teguran bagi kita yang mungkin selama ini beribadah di tengah masyarakat umum lebih banyak riya, unjuk pamer kesalehan dan mencari perhatian orang banyak, jauh dari keikhlasan. Karenanya Allah Swt yang memiliki sifat Al-Ghayyur, Maha Pencemburu, menghadirkan Virus Corona COVID-19 untuk memaksa kita uzlah demi menyelamatkan ibadah kita dari kesia-siaan dan agar kita beribadah penuh kekhlasan hanya untuk-Nya, baik dalam kesendirian maupun di tengah keramaian. Wallaahu `alam.
Oleh: Rakhmad Zailani Kiki,Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan Jakarta Islamic Centre