Masuk Islam Setelah Murtad, Wajibkah Qadha Shalat, Puasa, dan Zakat?

Memeluk agama apapun harus didasari atas keyakinan yang kuat, dan tidak mudah digoyahkan karena hal-hal yang bersifat duniawi, termasuk memeluk agama Islam. Bagi seseorang yang sudah terlahir dari orangtua Muslim itu mungkin akan mengikuti agama orangtuanya. Sebaliknya, ada juga orang yang baru mendapat hidayah masuk Islam setelah ia dewasa. Sesuatu yang berasal dari hati nurani, dan bukan karena paksaan biasanya akan berjalan lancar dan langgeng.

Oleh karena itu, orang yang sudah memeluk Islam diharapkan istiqamah pada agamanya tersebut. Namun bagaimana jika seseorang Muslim, kemudian murtad, dan masuk Islam kembali, apakah ibadah shalat, puasa Ramadan, dan zakat yang ia tinggalkan saat murtad wajib diqadha? Ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Perbedaan pendapat tersebut disebutkan dalam Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaiytiyyah demikian.

ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى عَدَمِ وُجُوبِ قَضَاءِ الصَّلاَةِ الَّتِي تَرَكَهَا أَثْنَاءَ رِدَّتِهِ؛ لأِنَّهُ كَانَ كَافِرًا، وَإِيمَانُهُ يَجُبُّهَا. وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى وُجُوبِ الْقَضَاءِ. وَنُقِل عَنِ الْحَنَابِلَةِ الْقَضَاءُ وَعَدَمُهُ. وَالْمَذْهَبُ عِنْدَهُمْ عَدَمُ وُجُوبِ الْقَضَاءِ.

Ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat mengenai ketidakwajiban mengqadha shalat yang ditinggalkan oleh orang murtad (yang masuk Islam) pada saat ia murtad. Ia termasuk dalam kategori orang kafir. Sementara keimanannya itu memutus shalat. Ulama mazhab Syafii berpendapat mengenai kewajiban qadha shalat bagi orang murtad (yang masuk Islam). Sementara itu, mazhab Hanbali itu berpendapat boleh qadha shalat atau juga tidak sama sekali. Namun, menurut pendapat mazhab Hanbali kebanyakan itu tidak wajib qadha shalat bagi orang murtad (yang masuk Islam kembali).

Bagaimana jika sebelum murtad, orang ini sudah mempunyai qadha shalat, puasa, atau zakat? Apakah setelah ia masuk Islam kembali tidak perlu diqadha?

Mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa utang ibadah yang ditinggalkan sebelum murtad itu wajib diqadha. Ini karena meninggalkan ibadah itu bagian dari maksiat, dan kemaksiatan tidak gugur sebab murtad. Sementara itu, menurut ulama mazhab Maliki, qadha ibadah tersebut tidak wajib dilakukan.

Atas dasar perbedaan pendapat ini, bagi kita yang pernah mengalami, atau ada orang-orang terdekat yang mengalami hal demikian itu sebaiknya tidak perlu kita paksa harus mengganti ibadah-ibadah yang ditinggalkannya. Bila ia mampu dan atas kesadaran sendiri mengqadha atau mengganti ibadah yang pernah ia tinggalkan saat murtad, maka itu jauh lebih baik. Namun jika ia tidak mampu, maka bolehlah kita menganjurkan mengambil pendapat yang lebih ringan baginya.

BINCANG SYARIAH