Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Online?

Saat ini banyak di antara kaum muslimin yang membayar zakat secara online, baik melalui transfer uang via internet dan mobile banking, ATM, atau aplikasi tertentu. Sehingga ketika membayar zakat, tidak ada pertemuan langsung antara orang yang berzakat dengan pihak penerima, baik itu mustahik atau amil zakat. Sebenarnya, bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online, apakah boleh?

Membayar zakat fitrah secara virtual, baik melalui mobile bangking, ATM, dan aplikasi lainnya, hukumnya boleh dan sah. Setidaknya, ada dua alasan mengapa membayar zakat fitrah secara online ini boleh dan sah dilakukan.

Pertama, yang dijadikan ukuran dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat. Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik atau amil zakat, meskipun ia tidak memberitahukan kepada mustahik atau amil zakat bahwa itu adalah zakat fitrah, maka hukumnya boleh dan sah.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj berikut;

يَجُوزُ دَفْعُهَا لِمَنْ لَمْ يَعْلَمْ أَنَّهَا زَكَاةٌ؛ لِأَنَّ الْعِبْرَةَ بِنِيَّةِ الْمَالِكِ

Boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Hal ini karena yang menjadi ukuran adalah niat dari pemilik zakat.

Kedua, dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat. Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat. Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu  sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah.

Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tharhu Al-Tatsrib fi Syarh Al-Taqrib berikut;

لَا يُشْتَرَطُ فِي كُلٍّ مِنْ الْهَدِيَّةِ وَالصَّدَقَةِ الْإِيجَابُ وَالْقَبُولُ بِاللَّفْظِ بَلْ يَكْفِي الْقَبْضُ وَتُمْلَكُ بِهِ

Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan sedekah (zakat) adanya lafadz ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan.

Melalui dua alasan di atas, maka dapat diketahui bahwa membayar zakat fitrah secara online hukumnya boleh. Selama muzakki sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.

BINCANG SYARIAH

Pengamat: Negara Pas Dukung Gerakan Zakat

Sangat pas jika Pemerintah campur tangan soal zakat

Peran negara sebagai pendukung gerakan zakat mendapat dukungan positif dari berbagai pihak. Pengamat Ekonomi Syariah, Greget Kalla Buana menyampaikan zakat adalah instrumen keuangan syariah yang punya andil dalam sisi sosial kemasyarakatan.

“Zakat menjadi ibadah yang bersifat sosial, maka sangat pas jika Pemerintah campur tangan,” katanya pada Republika, Jumat (16/4).

Greget menilai dukungan pemerintah langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo menjadi satu tindakan persuasif yang inovatif. Karena pemerintah juga punya kewajiban dalam mencari solusi pengentasan kemiskinan yang dapat dilakukan oleh zakat.

Zakat adalah bentuk ibadah wajib yang jika tidak ditunaikan maka ada pihak lain yang tidak terpenuhi haknya. Mustahik atau penerima zakat akan menghadapi kesulitan jika tidak mendapatkan zakat atau redistribusi kekayaan.

“Zakat bukan hanya ibadah hubungan dengan Allah SWT, seperti shalat, tapi ada hubungan sosialnya, jadi negara pas untuk turut andil,” katanya.

Greget menilai peran negara juga bisa diperluas dari Gerakan Cinta Zakat dengan penerapan pemotongan pajak bagi yang sudah membayar zakat. Muslim yang sudah bayar zakat maka pendapatan kena pajaknya bisa berkurang.

Misal seseorang berpendapatan Rp 10 juta membayar zakat dan memperoleh bukti menunaikan zakat. Maka pendapatan kena pajaknya adalah pendapatan dikurang nilai zakat.

Menurutnya, hal tersebut akan positif dalam meningkatkan penghimpunan zakat yang dibantu negara. Ia mendukung pula upaya pemotongan gaji secara langsung untuk berzakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah wajib zakat.
 
“Dimulai dari PNS/ASN, kemudian nanti bisa perusahaan-perusahaan swasta dimana Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di sana,” katanya.

Dengan demikian, maka penghimpunan zakat bisa lebih optimal dan sistematis. Mengingat selama ini, pengumpulan zakat tidak pernah mencapai 100 persen. Padahal menurut riset Pew Research Centre pada tahun 2012, sebanyak 98 persen responden penduduk Muslim Indonesia mengaku menunaikan zakat. Namun, realisasi penghimpunan masih di bawah lima persen.

KHAZANAH REPUBLIKA

Terry Putri Senang Kemajuan Teknologi Permudah Bayar Zakat

Artis dan pembawa acara Terry Putri merasa senang karena kemajuan teknologi mempermudah segala lini kehidupan, termasuk soal urusan membayar zakat.”Ibadah sebenarnya mudah, jadi ukuran melakukan ibadah itu mudah dan tidak menyulitkan,” kata Terry dalam webinar, Kamis (22/4).

Ia merasa senang ada Gerakan Cinta Zakat dari pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat menunaikan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Masyarakat muslim diharapkan menyerahkan zakat, infak serta sedekah melalui lembaga amil zakat resmi yang akan dimanfaatkan bagi kesejahteraan penerima zakat.

Masyarakat juga diajak untuk memanfaatkan kanal pembayaran digital sehingga kewajiban berzakat bisa dilakukan tanpa keluar rumah. Hanya dengan memanfaatkan koneksi internet, setiap orang bisa membayar zakat dan meminimalisasi kontak dengan orang lain sehingga bisa menekan risiko penyebaran virus corona.

Terry juga berusaha ikut berpartisipasi dalam sosialisasi pembayaran zakat secara digital agar orang-orang yang hanya mengetahui cara berzakat secara konvensional bisa beralih ke opsi yang lebih praktis.

IHRAM