Sangat pas jika Pemerintah campur tangan soal zakat
Peran negara sebagai pendukung gerakan zakat mendapat dukungan positif dari berbagai pihak. Pengamat Ekonomi Syariah, Greget Kalla Buana menyampaikan zakat adalah instrumen keuangan syariah yang punya andil dalam sisi sosial kemasyarakatan.
“Zakat menjadi ibadah yang bersifat sosial, maka sangat pas jika Pemerintah campur tangan,” katanya pada Republika, Jumat (16/4).
Greget menilai dukungan pemerintah langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo menjadi satu tindakan persuasif yang inovatif. Karena pemerintah juga punya kewajiban dalam mencari solusi pengentasan kemiskinan yang dapat dilakukan oleh zakat.
Zakat adalah bentuk ibadah wajib yang jika tidak ditunaikan maka ada pihak lain yang tidak terpenuhi haknya. Mustahik atau penerima zakat akan menghadapi kesulitan jika tidak mendapatkan zakat atau redistribusi kekayaan.
“Zakat bukan hanya ibadah hubungan dengan Allah SWT, seperti shalat, tapi ada hubungan sosialnya, jadi negara pas untuk turut andil,” katanya.
Greget menilai peran negara juga bisa diperluas dari Gerakan Cinta Zakat dengan penerapan pemotongan pajak bagi yang sudah membayar zakat. Muslim yang sudah bayar zakat maka pendapatan kena pajaknya bisa berkurang.
Misal seseorang berpendapatan Rp 10 juta membayar zakat dan memperoleh bukti menunaikan zakat. Maka pendapatan kena pajaknya adalah pendapatan dikurang nilai zakat.
Menurutnya, hal tersebut akan positif dalam meningkatkan penghimpunan zakat yang dibantu negara. Ia mendukung pula upaya pemotongan gaji secara langsung untuk berzakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah wajib zakat.
“Dimulai dari PNS/ASN, kemudian nanti bisa perusahaan-perusahaan swasta dimana Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di sana,” katanya.
Dengan demikian, maka penghimpunan zakat bisa lebih optimal dan sistematis. Mengingat selama ini, pengumpulan zakat tidak pernah mencapai 100 persen. Padahal menurut riset Pew Research Centre pada tahun 2012, sebanyak 98 persen responden penduduk Muslim Indonesia mengaku menunaikan zakat. Namun, realisasi penghimpunan masih di bawah lima persen.