Kitab Zadu Az-Zaujayn mengulas tentang masalah rumah tangga, termasuk perceraian.
Setiap pasangan suami-istri atau calon pengantin yang ingin membangun rumah tangga yang sakinah tentu tidak ingin pernikahannya berujung pada perceraian. Jika tidak ingin hal itu penting kiranya membaca dan memahami Kitab Zadu Az-Zaujayn.
Kitab ini ditulis oleh putri sulung KHR As’ad Syamsul Arifin, Nyai Zainiyah As’ad. Penulis buku biografi Kiai As’ad, Syamsul A. Hasan dalam tulisannya mengatakan, kitab ini kerap diajarkan Nyai Zainiyah As’ad kepada santriwati di kawasan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, terutama ustazah yang akan melangsungkan pernikahan.
Menurut Syamsul, Nyai Zai menjelaskan bahwa banyak pasangan suami-istri yang gagal menggapai rumah tangga sakinah karena tidak mengetahui syarat-syarat dan tata krama dalam berumah tangga. Karena itu, hendaknya setiap calon atau pasangan suami-istri mengembangkan karakter kepribadian yang ideal dalam rumah tangganya.
Syamsul menjelaskan, Kitab Zadu Az-Zaujayn dinukil dari kitab Uqud al-Lujjayn. Kitab aslinya ini terdiri dari lima pasal namun dalam kitab yang ditulis Nyai Zai ini hanya dua pasal, yaitu pasal tentang hak-hak seorang istri (kewajiban suami) dan pasal tentang hak-hak suami (kewajiban istri).
Selain itu, kitab Zadu Az-Zaujayn juga dilengkapi dengan syair berbahasa Indonesia yang memuat sopan santun suami, sopan santun istri, dan tentang mendidik anak. Dalam perspektif konseling, menurut Syamsul, kitab setebal 86 halaman ini dapat dikatagorikan sebagai salah satu materi dalam konseling perkawinan.
Menurut Syamsul, di dalam kitab Zadu Az-Zaujayn juga terdapat beberapa nilai kepribadian yang harus ditumbuhkembangkan oleh calon dan pasangan suami-istri dalam membentuk keluarga sakinah. Misalnya, karakter kesabaran dan penampilan diri yang harus menarik dan selalu berseri-seri di hadapan pasangannya.
Dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, maka kitab warisan Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah ini sangat layak untuk dikaji lebih lanjut. Apalagi, isinya dinilai sangat relevan dengan konseling perkawinan dan konseling keluarga.