Sebenarnya tak keliru jika satu keluarga lebih dari satu qurban.
Dalil yang mendukung bahwa satu qurban boleh untuk satu keluarga (dalam hal pahala), dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Bagaimana jika satu keluarga berqurban lebih dari satu?
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhal.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11: 408)
Dalam madzhab Syafi’i juga dijelaskan bahwa satu qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah.
Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Abdul Mu’min –semoga Allah merahmati beliau– berkata, “Qurban itu adalah sunnah kifayah. Maksudnya, jika satu anggota keluarga sudah melakukannya, maka semuanya telah memenuhi yang sunnah. Seandainya tidak ada yang berqurban dalam satu keluarga, hal itu dimakruhkan. Namun tentu saja yang dikenakan di sini adalah orang yang merdeka dan berkemampuan.” (Kifayah Al-Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar, hlm. 579).
Bisa disimpulkan dari pendapat Syafi’iyah bahwa jika satu keluarga ada yang berqurban lebih dari satu juga dibolehkan. Misal dalam satu keluarga ada kepala keluarga yang berqurban dan istrinya dengan dua qurban, itu sah-sah saja. Wallahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Disusun di Malam Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1436 H di Darush Sholihin
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com