Anggota Dewan Pembina Gabungan Perusahaan Haji Umroh Nusantara (Gaphura) Muharom Muhammad mengatakan, penetapan kuota Indonesia oleh Kerajaan Saudi Arabia sebesar 100.051 harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan jumlah jamaah dan petugas haji khusus. Hal ini sangat mendesak karena hanya ada 60 hari waktu persiapan jelang keberangkatan awal jamaah haji khusus.
“Banyak tantangan yang perlu segera diatasi oleh PIHK mempersiapkan haji khusus tahun 1443/2022 ini,” kata Muharom saat dihubungi Republika, Kamis (21/4/2022).
Muharom merinci di antara tantangan yang dihadapi PIHK ialah kepastian jumlah perolehan jamaah setiap PIHK, kenaikan biaya haji khusus dan sempitnya waktu persiapan. Sementara di sisi Saudi Arabia tengah terjadi transisi manajemen penyemenggaraan haji.
“Yaitu dari bentuk Muasasah menjadi Syarikah yang cenderung berorientasi profit,” katanya.
Muharom mengatakan, efek pandemi selama dua tahun terakhir diperkirakan akan membebani jamaah haji khusus karena harus menambah biaya hajinya. Berbeda dengan haji reguler yang selisih ke naikannya ditanggulangi BPKH.
“Jamaah haji khusus sampai saat ini belum mendapat kepastian apakah akan memperoleh hasil optimalisasi dana setoran awal dan setoran lunasnya dari BPKH,” katanya.
Sepatutnya Kemenag, DPR dan BPKH turut memperhatikan 8.000 jamaah haji khusus yang berangkat haji tahun ini dengan diserahkannya hasil pengelolaan $ 8.000 yang sudah lama dikelola BPKH. Meskipun hasil penempatan dana setoran haji khusus relatif kecil dibanding setoran haji reguler karena berupa dolar Amerika.
“Namun hasil pengelolaan dana tersimpan sekitar 5 juta dolar dalam beberapa tahun, selayaknya bisa mengurangi beban jamaah haji khusus,” katanya.
Muharom mengatakan sudah saatnya kini jamaah haji khusus memperoleh haknya setelah lebih sepuluh tahun setoran haji khusus tidak diterima langsung oleh jamaah haji khusus. Dengan diberikannya hak atas hasil kelola setoran hajinya, selain azas keadilan yang diperintahkan UU PIHU juga menunjukan kesetaraan hak.
“Semua jamaah haji yang telah memenuhi kewajibannya dalam menempatkan setoran awal dan setoran lunasnya di BPKH,” katanya.