Hukum mandi besar bagi mereka yang berhadas besar, entah akibat berhubungan intim, keluarnya sperma sebab mimpi basah, atau karena hal lainnya, adalah wajib. Kondisi suci dari hadas besar tersebut menjadi salah satu syarat sahnya ibadah dalam Islam, seperti shalat.
Allah SWT berfirman,” Wahai orang-orang beriman janganlah kalian mendekati sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan. Dan janganlah pula dalam keadaan junub sampai kalian mandi kecuali hanya sekedar untuk melewati jalan (QS an-Nisa’[4]: 43 ).
Lantas, bagaimana jika seseorang tidak sadar bahwa dirinya berhadas besar apa hukumnya? Sementara ia beraktivitas seperti biasa, seperti shalat atau melakukan ibadah lainnya. Misalnya, saat bangun tidur, ia belum tersadar tengah berhadas besar, tetapi setelah lewat beberapa waktu, entah dalam hitungan jam atau bahkan hari, ia baru tersadar, ia berhadas besar.
Syekh al-Azhar Mesir, Ahmad Thayib menjelaskan, selama yang bersangkutan yakin bahwa dia belum mandi besar hingga ia tersadar akan hadasnya itu, maka ia wajib mengulangi mengulangi shalat fardhu yang telah ia lakuka selama berhadas besar itu, begitu selesai bersuci (mandi besar). Penegasan ini seperti dinukilkan dari kitab al-Mudawwanah al-Kubra.
Dalam kitab tersebut, Imam Malik pernah ditanya perihal seseorang yang berhadas besar, tetapi ia baru tersadar. Padahal, yang bersangkutan sudah melakukan shalat lima waktu, misalnya. Menurut Imam Malik, orang tersebut hendaknya segera mandi besar dan mengulang shalat yang ia lakukan selama ia berhadas besar.