Prokes Haji dan Umroh

Tiga Ketentuan Prokes Haji dan Umroh yang Harus Dipatuhi

Tiga Ketentuan Prokes yang Mesti Selalu Diperhatikan Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) mengingatkan ada tiga ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang mesti ditaati. Untuk itu semua pihak yang memiliki kepentingan dengan umrah dapat memperhatikan ketentuan prokes yang sudah ditetapkan.

Sekjen SAPUHI Ihsan Fauzi Rahman menyampaokan, tiga ketentuan prokes di masa umroh new normal yang mesti diperhatikan jamaah dan peyelenggara di antaranya pertama hotel karantina WNI saat kedatangan minimal Hotel bintang tiga. Kedua, PCR saat kedatangan di Indonesia dua kali saat kedatangan dan saat keluar dari hotel Karantina.

“Ketiga biaya karantina ditanggung oleh jamaah umroh sendiri,” kata Ihsan kepada Republika, Jumat (15/1).

Selain itu Ihsan juga mengingatkan, bahwa Kemenag telah menetapkan harga umrah di masa pandemi sebesar Rp 26 juta. Jika menjual paket umrah di bawah Rp 26 maka penyelenggara melanggar KMA no 777 tahun 2020 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Umroh Referensi di Masa Pandemi

“Jika menjual dibawah BPIU referensi di atas maka wajib melakukan laporan secara tertulis ke Dirjen PHU Kemenag RI,” katanya.

Ihsan mengatakan, pada Rabu (13/1) telah diberangkatkan jamaah umroh sebanyak 106 orang dari Surabaya menggunakan maskapai Lion Air. Penerbangan ini merupakan perdana jamaah Indonesia pasca ditutupnya 21 Desember 2020 yang lalu.

“Alhamdulillah. Kabar baik, telah terbang ke Jeddah sebanyak 106 jamaah dari Surabaya,” ujarnya.

Suksenya pendaratan 106 jamaah umrah asal Indonesia terpantau sosial media Kementrian Haji Saudia :https://twitter.com/HajMinistry/status/1348042527551729665

Ihsan menuturkan, pada Kamis  (14/1) ada sejumlah jamaah umroh diberangkatkan di Bandara Soekarno Hatta menyusul 106 jamaah umrah. Mereka terbang menggunakan maskapai Saudia Airline.

“Insya Allah pada Jumat (15/1) menyusul penerbangan umroh dari Indonesia menggunakan Garuda Indonesia,” katanya.

IHRAM