Musim Umrah akan Berakhir 31 Mei

Saudi bersiap menerima jamaah haji dari seluruh dunia setelah dua tahun.

Musim umrah saat ini bagi umat Islam yang bepergian ke Arab Saudi dari luar Kerajaan akan berakhir pada (31/5).

Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 30 Syawal, bulan Islam saat ini setelah bulan suci Ramadhan dan bertepatan dengan 31 Mei dalam kalender Masehi, sebagai batas waktu bagi umat Islam di luar negeri untuk melakukan umrah.

Dalam sebuah pernyataan, kementerian mengatakan, “Batas waktu untuk mengajukan permohonan visa umrah bagi mereka yang berada di luar Kerajaan adalah 15 Syawal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi.” 

Ini menunjukkan bahwa visa umrah untuk pengunjung asing dapat diajukan melalui platform online yang disetujui, menambahkan bahwa tanggal pendaftaran dan pengajuan untuk haji tahun ini akan diumumkan pada waktunya melalui saluran resmi. 

Saudi bersiap menerima jamaah haji dari seluruh dunia untuk pertama kalinya dalam dua tahun. Pandemi Covid-19 membuat haji tahun lalu dibatasi untuk 60 ribu jamaah, semuanya dari Arab Saudi, sementara jumlahnya dibatasi hanya 1.000 pada puncak krisis kesehatan global pada 2020. 

Pada bulan April, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa Saudi akan meningkatkan kapasitas haji tahun ini menjadi 1 juta jamaah  sebagai bagian dari upaya negara untuk meningkatkan jumlah jamaah di seluruh dunia untuk memenuhi kewajiban agama mereka. 

Namun, kementerian mencatat bahwa jumlah orang yang diizinkan untuk mengunjungi Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah akan ditentukan oleh pertimbangan kesehatan dan keselamatan pemerintah. Jamaah akan diminta untuk mengikuti langkah-langkah pencegahan saat melakukan haji mereka.

Kementrian Haji dan Umrah menambahkan bahwa mereka yang berusia di bawah 65 tahun akan diminta untuk mendapatkan imunisasi penuh terhadap Covid-19 dengan vaksin yang disetujui.

IHRAM

Skema Pelaksanaan Umroh Indonesia Disepakati, Ini Rinciannya

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) hari ini menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi 

Hadir, Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri. 

Menurut Hilman, penyelenggaran ibadah umroh selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi. 

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umroh di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terang Hilman di Jakarta, Selasa (19/10). 

“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jamaahhnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya. 

Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU: 

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umroh, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi  

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jamaahh umroh kepada Ditjen PHU 

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaahh umroh dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi  

4. Skema keberangkatan:

a. Jamaahh umroh melakukan skrining kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat;

b. Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR 

c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jamaahh 

d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan

e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan

b. Saat kedatangan di Indonesia, jamaahh dilakukan PCR (entry test

c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam 

d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaahh umroh saat kepulangan 

e. Saat hari ke-4 jamaahh dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jamaahh dapat pulang kembali ke rumah masing-masing. 

IHRAM

Tiga Ketentuan Prokes Haji dan Umroh yang Harus Dipatuhi

Tiga Ketentuan Prokes yang Mesti Selalu Diperhatikan Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) mengingatkan ada tiga ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang mesti ditaati. Untuk itu semua pihak yang memiliki kepentingan dengan umrah dapat memperhatikan ketentuan prokes yang sudah ditetapkan.

Sekjen SAPUHI Ihsan Fauzi Rahman menyampaokan, tiga ketentuan prokes di masa umroh new normal yang mesti diperhatikan jamaah dan peyelenggara di antaranya pertama hotel karantina WNI saat kedatangan minimal Hotel bintang tiga. Kedua, PCR saat kedatangan di Indonesia dua kali saat kedatangan dan saat keluar dari hotel Karantina.

“Ketiga biaya karantina ditanggung oleh jamaah umroh sendiri,” kata Ihsan kepada Republika, Jumat (15/1).

Selain itu Ihsan juga mengingatkan, bahwa Kemenag telah menetapkan harga umrah di masa pandemi sebesar Rp 26 juta. Jika menjual paket umrah di bawah Rp 26 maka penyelenggara melanggar KMA no 777 tahun 2020 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Umroh Referensi di Masa Pandemi

“Jika menjual dibawah BPIU referensi di atas maka wajib melakukan laporan secara tertulis ke Dirjen PHU Kemenag RI,” katanya.

Ihsan mengatakan, pada Rabu (13/1) telah diberangkatkan jamaah umroh sebanyak 106 orang dari Surabaya menggunakan maskapai Lion Air. Penerbangan ini merupakan perdana jamaah Indonesia pasca ditutupnya 21 Desember 2020 yang lalu.

“Alhamdulillah. Kabar baik, telah terbang ke Jeddah sebanyak 106 jamaah dari Surabaya,” ujarnya.

Suksenya pendaratan 106 jamaah umrah asal Indonesia terpantau sosial media Kementrian Haji Saudia :https://twitter.com/HajMinistry/status/1348042527551729665

Ihsan menuturkan, pada Kamis  (14/1) ada sejumlah jamaah umroh diberangkatkan di Bandara Soekarno Hatta menyusul 106 jamaah umrah. Mereka terbang menggunakan maskapai Saudia Airline.

“Insya Allah pada Jumat (15/1) menyusul penerbangan umroh dari Indonesia menggunakan Garuda Indonesia,” katanya.

IHRAM

Enam Juta Umat Muslim Lanjutkan Ibadah di Masjidil Haram

Kerajaan Arab Saudi sejak akhir 2020 memutuskan membuka kembali Masjidil Haram untuk beribadah bagi umat Muslim. Tidak hanya untuk umroh, kini masjid suci tersebut juga bisa digunakan untuk shalat berjamaah.

Sejak dibukanya kembali Masjidil Haram, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid Suci menyebut pihaknya telah melayani jutaan umat Muslim. Terbaru, mereka mengumumkan memfasilitasi pelaksanaan ibadah kepada lebih dari enam juta jamaah.

Dilansir di Saudi gazette, Selasa (12/1), dalam sebuah keterangan pers, Kepresidenan mengatakan total 1.654.000 jamaah melakukan umroh dan 4.640.000 jamaah melakukan sholat berjamaah. Angka tersebut didapat selama periode 4 Oktober 2020 hingga 9 Januari 2021.

Tak hanya itu, Kepresidenan juga menyebut telah mengelola sekitar 800.000 jamaah umrah dan jamaah shalat selama pekan pertama liburan pertengahan tahun akademik yang berlangsung saat ini.

Pada tahap pertama dan kedua dimulainya kembali layanan umroh secara bertahap, jamaah haji domestik telah diizinkan melakukan umroh. Sementara itu, jamaah asing mulai diizinkan menunaikan umroh dan mengunjungi Dua Masjid Suci pada tahap ketiga, yang dimulai pada 1 November 2020.

Dua minggu sebelumnya, Kerajaan Saudi terpaksa kembali menutup perbatasan dan menghentikan penerbangan yang mengangkut jamaah umroh asing. Penutupan dilakukan setelah muncul berita terkait mutasi baru virus Covid-19.

Meski demikian, Sabtu (9/10) kemarin jamaah umroh asal Indonesia kembali tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz. Mereka merupakan gelombang pertama yang melanjutkan umroh sejak Saudi mencabut larangan penerbangan internasional.

Para peziarah disebut segera meninggalkan bandara dan menuju Makkah. Di kota ini, mereka menghabiskan tiga hari guna melaksanakan karantina wajib di akomodasi yang telah dipesan, sebelum menunaikan umrah.

Kebijakan karantina ini sejalan dengan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan menghadapi virus Covid-19. Aturan tersebut ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, sembari mengizinkan jamaah asing menunaikan ibadah umroh.

IHRAM