Para ulama berpendapat memberikan makanan mentah seperti zakat lebih utama, karena keluar dari khilaf adalah perkara mustahab
Hidayatullah.com | PARA ulama berbeda pendapat mengenai makna menunaikan fidyah berupa makanan untuk orang miskin. Apakah ia berupa makanan mentah seperti zakat atau bisa berupa makanan matang?
Madzhab Hanafi
Madzhab Hanafi berpendapat bahwasannya fidyah yang ditunaikan bisa berupa memberikan makanan bisa juga berupa memberi makan. Yang pertama adalah fungsi kepemilikan sedangkan yang ke dua adalah hak memakan.
Namun madzhab ini berpendapat bahwa kadar fidyah sebesar setengah sha` makanan atau dua mudd. Ketika dirupakan menjadi makanan siap, maka dua kali makan yang mengenyangkan dalam sehari. (Lihat, Kanz Ad Daqaiq dengan Al Bahr, 2/306, Hasyiyah Ath Thahthawi, hal. 689).
Dengan demikian, menurut Madhab Hanafi, fidyah yang ditunaikan kerena tidak berpuasa bisa berupa makanan mentah bisa juga makanan yang matang.
Madzhab Maliki
Madzhab Maliki berpendapat bahwasannya yang dimaksud dari menunaikan fidyah adalah memberikan makanan, bukan memberi makan. Dengan demikian tidak sah jika jika fidyah berupa makan siang dan makan malam. (Lihat, Syarh Mukhtashar Khalil li Al Kharasyi, hal. 2/254).
Madzhab Syafi`i
Madzhab Syafi`i sama dengan Madzhab Maliki, bahwasannya kafarah puasa ditunaikan dengan memberikan makanan, dan tidak sah jika dengan mengundang mereka untuk makan siang dan makan malam. (Al Hawi Al Kabir, 10/522).
Madzhab Hanbali
Adapun dalam Madzhab Hanbali, pendapat madzhab bahwasannya yang dibolehkan dalam kafarah puasa adalah satu mudd makanan yang diberikan kepada orang miskin yang tujuannya adalah kepemilikan, bukan sekedar memberikan hak untuk makan.
Sehingga tidak sah jika dilakukan dengan mememberi makan siang dan malam untuk kaum miskin. Namun madzhab membolehkan memberikan makanan berupa roti.
Sedangkan Ibnu Taimiyah memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat madzhab, di mana menurut beliau kafarah bisa dilakukan dengan memberi makan siang maupun malam. (Al Inshaf fi Ma’rifah Ar Rajih min Al Khilaf, 9/233).
Sumber Perbedaan
Madzhab Hanafi dan siapa saja yang sependapat dengannya berpendapat mengenai bolehnya menunaikan fidyah dengan makanan siap makan karena tujuan dari menunaikan fidyah adalah untuk menghindarkan kaum miskin dari kelaparan. (Al Hawi Al Kabir, 10/522).
Madzhab Syafi`i dan lainnya berpendapat bahwasannya setiap yang dikeluarkan untuk orang-orang miskin haruslah pemberian bukan hak untuk memanfaatkan, qiyas terhadap kafarah berupa memberikan pakaian dan zakat. (Al Hawi Al Kabir, 10/522).
Walhasil tidak mengapa mengeluarkan fidyah dengan makanan siap atau dengan mengundang kaum miskin untuk makan. Namun jika mengambil pendapat para ulama yang berpendapat bahwa dengan memberikan makanan mentah seperti zakat maka itu lebih utama, karena keluar dari khilaf adalah perkara mustahab. Wallahu A`lam bish shawab.*/Thoriq, LC, MA