Di media sosial sempat viral seseorang shalat ruku’ dua kali dalam satu rakaat. Adalah Fikri Bareno, yang salah gerakan shalatnya, korlap demonstrasi sebagai aksi protes terhadap pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing. Ia adalah Wakil Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Hal itu terjadi saat Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar demonstrasi di halaman Kantor Kemenag RI pada Jumat (4/3/2002). Tiba waktu Ashar mereka shalat berjamaah. Fikri Bareno yang ditunjuk sebagai korlap shalat di atas mobil sebagai makmum. Entah apa sebabnya, Fikri melakukan kesalahan dengan mendahului gerakan imam sehinga ia harus ruku’ dua kali dalam satu rakaat.
Ada satu yang menarik untuk dibahas dari sisi kajian hukum Islam (fikih) terkait kejadian tersebut. Apakah tidak sengaja melakukan dua kali ruku’ dalam satu rakaat membatalkan shalat? Karena, dari pernyataan Fikri sendiri hal itu dilakukan tanpa disengaja sehingga ia membatalkan shalat.
Dalam kitab-kitab fikih klasik madhab Syafi’i, apabila makmum dengan sengaja mendahului gerakan imam dengan dua rukun fi’li (rukun shalat berupa gerakan fisik), dan ia tahu keharaman hal tersebut, maka shalatnya batal.
Namun apabila hal itu dilakukan tanpa unsur kesengajaan, shalatnya tidak batal. Tetapi, dua gerakan mendahului imam tersebut tidak diperhitungkan sebagai bagian dari shalat. Artinya, ia harus mengulangi lagi gerakan tersebut bersama dengan imam. Oleh karenanya, jika ia tidak mengulangi gerakan tersebut bersama imam karena lupa atau karena ketidak tahuannya, maka ia wajib menambah satu rakaat setelah imam mengakhiri shalat dengan salam. Apabila tidak demikian, maka ia harus mengulangi shalatnya dari awal.
Sedangkan ruku’ pertama yang dilakukan oleh Fikri karena tidak disengaja sama dengan ketika makmum melakukan hal tersebut karena lupa. Ini juga tidak membatalkan shalat.
Keterangan seperti ini mudah dibaca dan mudah ditemukan dalam kitab-kitab dasar fikih Imam Syafi’i, seperti kitab al Bajuri, Nihatuz Zain, Fathul Mu’in, I’anatut Thalibin dan lain-lain. Baca dalam bab shalat berjamaah.
Dengan demikian, seharusnya Fikri Bareno tidak perlu membatalkan shalatnya, tinggal menunggu imam dan seterusnya shalat seperti biasa. Sebab, seperti pengakuannya sendiri, apa yang ia lakukan tanpa ada unsur kesengajaan. Sayang, ia kadung membatalkan shalat sehingga ia wajib mengulangi shalatnya dari awal.