Wakaf: Amalan Para Sahabat radhiyallahu‘anhum (Bag. 4)

Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillahamma ba’du.

Alhamdulillah, telah kami sebutkan riwayat tentang wakaf Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum di serial artikel sebelumnya.

Berikut ini beberapa riwayat tentang wakaf para sahabat selain Khulafa’ur Rasyidin radhiyallahu ‘anhum [1].

Wakaf Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu

Al-Baihaqi rahimahullah berkata, “Al Humaidi menuturkan, ‘Sa’ad bin Abu Waqqash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah dan Mesir kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra 11900).

Aisyah putri Sa’ad radhiyallahu ‘anha berkata tentang wakaf ayahnya berupa rumah, “Sedekah ayahku adalah waqaf yang tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf 14).

Namun, wakaf beliau sempat akan dijadikan harta waris oleh sebagian ahli waris beliau, lalu masalah tersebut diangkat ke Marwan, sang gubernur Madinah saat itu, lalu Gubernur tersebut mengumpulkan para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mereka radhiyallahu ‘anhum pun memutuskan bahwa harta itu adalah harta wakaf Sa’ad  radhiyallahu ‘anhu.

Wakaf Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu

Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu pernah mewakafkan rumahnya.” (Sahihul Bukhari).

Beliau menyatakan kepada putrinya agar ia menempati rumah tersebut tanpa merugikan dan dirugikan, lalu jika suaminya sudah bisa mencukupi kebutuhannya, maka ia tidak berhak lagi menempati rumah tersebut.

Al-Baihaqi berkata, “Al-Humaidi berkata, ‘Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya yang ada di Mekah (Al-Haramiyyah), rumahnya di Mesir, serta hartanya di Madinah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).” (As-Sunan Al-Kubra).

Wakaf Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhum

Al-Bukhari rahimahullah berkata, “Ibnu Umar mewakafkan jatah rumah yang didapatkan dari Umar, sebagai tempat tinggal bagi keluarga Abdullah yang membutuhkan.” (Shahihul Bukhari).

Wakaf Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu

Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Baqi’ dan rumahnya yang berada di sebelah masjid (As-Sunan Al-Kubra).

Wakaf ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu

Berkata Al-Baihaqi, “Al-Humaidi berkata,‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya di kota Thaif, serta mewakafkan rumahnya di Mekah kepada anaknya, dan wakaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi,  pent.).’” (As-Sunan Al-Kubra).

Wakaf Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya bahwa, “Khalid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah, tidak dijual, dan tidak diwariskan. Dan wakafnya itu masyhur.” (Ahkamul Auqaf).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang wakaf Khalid yang lainnya,

وَأَمَّا خَالِدٌ : فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ الله

“Dan adapun Khalid, maka sesungguhnya kalian menzalimi Khalid [2], beliau telah mewakafkan baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Wakaf Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu

Disebutkan oleh Ibnu Syabbah bahwa beliau (Hakim bin Hizam) radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (Taariikhul Madiinah).

Wakaf Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mewakafkan rumahnya di Madinah Al-Munawwarah.

Al-Bukhari berkata, “Anas mewakafkan sebuah rumah, beliau pun dahulu jika mendatangi rumah tersebut, singgah padanya.” (Shahihul Bukhari).

Wakaf Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

Ibnu Syabbah menyebutkan dengan sanadnya sampai Nu’aim bin Abdullah berkata,

“Saya mempersaksikan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mewakafkan tanahnya.” (Taariikhul Madiinah).

Wakaf ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya kepada Hasyim bin Ahmad bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha membeli rumah, dan menuliskan (catatan) saat membelinya,

“Sesungguhnya saya membeli rumah dan berniat sesuai dengan tujuanku dalam membelinya: diantaranya untuk tempat tinggal si A dan untuk keturunannya yang masih hidup setelahnya, dan untuk tempat tinggal si B (tak ada keterangan: ‘dan untuk keturunannya’), kemudian setelah itu dikembalikan kepada keluarga Abu Bakr.” (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anhum

Al-Khashshaf meriwayatkan bahwa Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anha menyedekahkan rumahnya dalam bentuk wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya dari Musa bin Ya’qub, dari bibinya, dari bapaknya berkata,

“Saya mempersaksikan sedekah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk sedekah wakaf, tak boleh dijual, dan tak boleh dihibahkan.” (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abdullah bin Bisyr bahwa beliau menyebutkan tentang wakaf Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu berupa wakaf kepada budak, anak-anaknya, serta anak dari anak-anaknya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Shafiyyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Manbat Al-Muzani berkata,

“Saya mempersaksikan sedekah Shafiyyah bintu Huyaiy radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampent.) berupa wakaf rumahnya untuk Bani Abdan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Salim Maula Tsabit, dari Amr bin Abdullah berkata,

“Saya memasuki rumah Muhammad bin Jabir bin Abdullah, maka sayapun mengatakan, ‘Kebun mu ada di tempat ini dan itu.’ Muhammad bin Jabir berkata, ‘Kebun itu wakaf dari bapakku (Jabir), tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.’” (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu

Al-Khashshaf menyebutkan bahwa Sa’ad bin ‘Ubadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sebagian hartanya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.” (Ahkamul Auqaf).

Wakaf ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Su’ad Al-Juhani berkata,

“’Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu menjadikan saya sebagai saksi atas rumah yang disedekahkan sebagai wakaf,  tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan, untuk anaknya, dan anak dari anaknya, lalu jika mereka telah tiada, maka kepada orang yang paling dekat denganku …”. (Ahkamul Auqaf).

Wakaf Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhu

Al-Khashshaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Masurah berkata, “Saya mempersaksikan Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu ‘anhu mewakafkan lahan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan selamanya.” (Ahkamul Auqaf).

Sanad-sanad dari riwayat di atas, meski tidak lepas dari kritikan, namun kemasyhurannya menunjukkan bahwa masalah wakaf adalah masalah yang dikenal luas di kalangan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Renungan

Mereka, para sahabat radhiyallahu ‘anhum, adalah teladan umat ini, karena mereka adalah umat terbaik dari seluruh umat para Rasul ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,

كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”  (QS. Ali-Imran: 110).

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ

“Sebaik-baik (umat) manusia adalah kurunku, kemudian orang-orang yang setelah mereka, kemudian setelah mereka.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Para pembaca, persembahkan wakaf dari diri anda kepada Allah ta’ala, Tuhan alam semesta, baik banyak atau sedikit wakaf anda tersebut, agar anda berada dalam barisan orang-orang yang shaleh dengan mengikuti jalan salafus shalih, mendapatkan pahala amal jariah, sebagai umur kedua anda setelah anda meninggal dunia, serta sebagai salah satu bukti dari kebaikan iman Anda.

Alhamdulillahilladzi bini’matihi tatimu shalihat.

Penulis: Sa’id Abu Ukasyah

Catatan Kaki

[1] Diintisarikan dari almoslim.net.

[2] Mereka meminta kepada Khalid zakat mal baju besi dan peralatan perangnya karena menyangka bahwa barang-barang itu adalah barang dagangan Khalid radhiyallahu ‘anhu.

[3] Bahwa aslinya adalah حائط yang bisa bermakna dinding, namun juga bisa bermakna kebun, wallahu a’lam. Mungkin makna “kebun” lah yang lebih mendekati kebenaran.

MUSLIM.or.id