Wudhu adalah salah satu dari dua jenis thaharah dengan air dalam syariat. Wudhu dinamakan dengan thaharah (bersuci) kecil atau thaharah dari hadats kecil.
Pensyariatan wudhu ditetapkan dalam Alquran dan sunnah Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, siapa saja yang meragukan pensyariatan wudhu, maka diai ditetapkan sebagai orang kafir.
Wudhu adalah syarat sahnya shalat dan tawaf di sekitar Ka’bah, berdasarkan ijma’ kaum Muslimin. Tetapi mereka berselisih pendapat tentang menyentuh mushaf tanpa wudhu. Sebagian membolehkannya dan sebagian tidak membolehkannya. Mereka juga terbagi ke dalam dua pendapat tentang boleh tidaknya sujud syukur tanpa wudhu.
Lantas, kapan waktu yang didalamnya dianjurkan berwudhu? Berikut ini waktu yang dianjurkan untuk wudhu dikutip dari buku Panduan Shalat an-Nisaa Menurut Empat Mazhab oleh Abdul Qadir Muhammad Manshur.
- Setelah menyalami orang musyrik
- Setelah mengusung mayit
- Untuk mengulangi persetubuhan
- Ketika marah
- Ketika makanan dihidangkan dan diangkat
- Setelah menyentuh orang yang berpenyakit kusta
- Ketika mengalirkan (mengeluarkan) darah
- Setiap kali hendak shalat
- Setiap kali berhadats
- Karena muntah
- Sebelum mandi
- Sebelum makan dan sebelum tidur ketika junub
- Ketika hendak menyebut nama Allah SWT
- Ketika hendak tidur
- Karena memakan sesuatu yang tersentuh api.
KHAZANAH REPUBLIKA