Wanita Tarawih di Masjid? Penuhi 3 Syarat ini!

PERTAMA, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami tidak melarangnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim).

An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”

Bahkan tidak boleh seseorang menghalangi wanita atau istrinya ke masjid sebagaimana dapat dilihat dalam kisah berikut. Lihatlah kisah Bilal bin Abdullah bin Umar dengan ayahnya berikut.

Dalam Shohih Muslim no. 442 dari jalan Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” Kemudian Bilal bin Abdullah bin Umar mengatakan, “Demi Allah, sungguh kami akan menghalangi mereka.”

Lalu Abdullah bin Umar mencaci Bilal dengan cacian yang keras yang aku belum pernah mendengar sama sekali cacian seperti itu dari beliau. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, “Aku mengabarkan padamu hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu engkau katakan, Demi Allah, kami akan mengahalangi mereka!!

Kedua, tidak boleh menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan fitnah. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya bersama kami.” (HR. Muslim)

Zainab -istri Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,

“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)

Ketiga, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid. Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai wallahu alam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)

Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi nimatihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam.

[Muhammad Abduh Tuasikal]

 

INILAH MOZAIK